(1) Pemeriksa Keimigrasian Terampil Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Keimigrasian yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Lilik Bambang Lestari, Adm., pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2012, Jabatan Fungsional Umum pada Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Terampil terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 dengan Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebesar 70, meningkat tidak dapat memenuhi Angka \( ... \)
(2) Pemeriksa Keimigrasian Terampil Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Keimigrasian yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Herman Lukman, Amd.lm., pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2012, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Mahir terhitung mulai tanggal 1 Desember 2014 dengan Angka Kredit sebesar 105, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Mahir yaitu 1 Desember 2014 sampai dengan 30 November 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit 200, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 November 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Mahir.
(3) Pemeriksa Keimigrasian Terampil Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Keimigrasian yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Ismowo, Amd.lm., pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Mahir terhitung mulai tanggal 1 Desember 2013 dengan Angka Kredit sebesar 105. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016 dengan Angka Kredit sebesar 153. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun iajak tahun sejak diberikan kenaikan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yaitu 1 Oktober 2016 sampai dengan 30 September 2021 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk menjadi Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit 200, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 September 2021 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Mahir.
(4) Pemeriksa Keimigrasian Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok.
Contoh:
Sdr. Ujo Sujoto, Amd.Im., Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2014. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 dengan Angka Kredit sebesar 305. Apabila setelah tahun sejak 1 Oktober 2017 Sdr. Ujo Sujoto, Amd.Im., tidak dapat mengumpulkan pulang kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan dibebaskan sementara dari jabatannya.
(5) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pemeriksa Keimigrafasian dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk perusahaan alik an ke empat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(6) Pembebasan sementara Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didahului dengan pengingatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum belum batas waktu pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(7) Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.