Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
2. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan
Terbatas dan/atau anggaran dasar.
3. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa teknologi informasi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
5. Pernyataan Perubahan adalah format isian perubahan atas Perseroan perorangan secara elektronik.
6. Pernyataan Pembubaran adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
8. Hari adalah hari kalender.
(1) Perseroan terdiri atas:
a. Perseroan persekutuan modal; dan
b. Perseroan perorangan.
(2) Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
(3) Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
(1) Permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bagi Perseroan persekutuan modal meliputi pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris; dan
b. bagi Perseroan perorangan meliputi pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit.
Pemohon wajib membayar biaya permohonan pendaftaran badan hukum Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Pengisian format pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap;
b. salinan akta pendirian Perseroan yang diunggah ke SABH;
c. minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan;
d. minuta akta peleburan dalam hal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan;
e. bukti setor modal Perseroan berupa:
1. slip setoran atau
surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
2. asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
3. fotokopi PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
atau
4. salinan neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal;
f. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu;
g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak;
dan
h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan.
(2) Dokumen pendukung pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h disimpan oleh notaris.
Pasal 7
(1) Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.
Pasal 8
(1) Perubahan anggaran dasar dan data Perseroan persekutuan modal harus didaftarkan kepada Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap didaftarkan kepada Menteri.
(4) Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
b. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
c. penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
d. pembubaran Perseroan;
e. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
f. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
g. perubahan alamat lengkap Perseroan.
Pasal 9
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan melalui RUPS.
(2) Perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa INDONESIA.
(3) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus
dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(4) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
(6) Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(7) Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Pasal 10
Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
(1) Pengisian format pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap;
b. salinan akta pendirian Perseroan yang diunggah ke SABH;
c. minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan;
d. minuta akta peleburan dalam hal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan;
e. bukti setor modal Perseroan berupa:
1. slip setoran atau
surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
2. asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
3. fotokopi PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
atau
4. salinan neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal;
f. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu;
g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak;
dan
h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan.
(2) Dokumen pendukung pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h disimpan oleh notaris.
Pasal 7
(1) Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.
BAB Ketiga
Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan Persekutuan Modal
(1) Perubahan anggaran dasar dan data Perseroan persekutuan modal harus didaftarkan kepada Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap didaftarkan kepada Menteri.
(4) Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
b. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
c. penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
d. pembubaran Perseroan;
e. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
f. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
g. perubahan alamat lengkap Perseroan.
Pasal 9
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan melalui RUPS.
(2) Perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa INDONESIA.
(3) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus
dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(4) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
(6) Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(7) Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Pasal 10
Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
(1) Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dan sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.
Pasal 15
(1) Terhadap Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan.
Pasal 16
(1) Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan dan sertifikat Pernyataan Perubahan secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.
Pasal 17
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang;
dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;
b. perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
c. data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
Pasal 18
Pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.
Pasal 19
(1) Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(2) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(4) Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.
Pasal 20
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian hak akses atas layanan; atau
c. pencabutan status badan hukum.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) maka akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik.
(3) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan, Menteri menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik.
(4) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan, Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH.
(5) Permohonan pembukaan hak akses Perseroan perorangan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(6) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri mencabut status badan hukum Perseroan perorangan yang bersangkutan.
(7) Menteri menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum Perseroan perorangan dan mengumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 21
(1) Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.
(3) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan secara elektronik.
(1) Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dan sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.
(1) Terhadap Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan.
(1) Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan dan sertifikat Pernyataan Perubahan secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.
BAB Kedua
Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang;
dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;
b. perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
c. data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
Pasal 18
Pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.
(1) Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(2) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(4) Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.
Pasal 20
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian hak akses atas layanan; atau
c. pencabutan status badan hukum.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) maka akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik.
(3) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan, Menteri menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik.
(4) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan, Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH.
(5) Permohonan pembukaan hak akses Perseroan perorangan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(6) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri mencabut status badan hukum Perseroan perorangan yang bersangkutan.
(7) Menteri menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum Perseroan perorangan dan mengumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(1) Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.
(3) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan secara elektronik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 392) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 489), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(2) Selain menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon juga harus
mengunggah dokumen berupa salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
(3) Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi:
a. akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris;
b. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c. akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, dengan melampirkan:
1. akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
2. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan
3. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan;
d. salinan nomor pokok wajib pajak;
e. bukti pembayaran untuk:
1. biaya perubahan anggaran dasar; dan
2. biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
g. bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; dan
i. salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data Perseroan yang telah lengkap.
(2) Dokumen perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh notaris, untuk:
a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa:
1. akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau
2. akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham melakukan ganti nama, berupa:
1. akta pernyataan dan dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan
2. keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan.
c. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris;
d. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan;
e. penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa:
1. salinan akta penggabungan Perseroan;
2. akta RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan;
3. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan
4. pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan.
f. pembubaran Perseroan berupa:
1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan yang dilampiri fotokopi penetapan pengadilan jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan;
3. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit
Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga; atau
5. akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha dari instansi pemberi izin usaha yang dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya.
g. telah berakhirnya Perseroan berupa:
1. pemberitahuan tertulis dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator, dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan
2. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
h. salinan neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; dan
i. salinan nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan.
(3) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tidak berlaku bagi Perseroan yang melakukan perubahan
anggaran dasar dan perubahan data di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
(4) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g selain disimpan oleh notaris juga harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(2) Selain menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon juga harus
mengunggah dokumen berupa salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
(3) Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi:
a. akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris;
b. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c. akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, dengan melampirkan:
1. akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
2. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan
3. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan;
d. salinan nomor pokok wajib pajak;
e. bukti pembayaran untuk:
1. biaya perubahan anggaran dasar; dan
2. biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
g. bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; dan
i. salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data Perseroan yang telah lengkap.
(2) Dokumen perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh notaris, untuk:
a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa:
1. akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau
2. akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham melakukan ganti nama, berupa:
1. akta pernyataan dan dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan
2. keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan.
c. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris;
d. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan;
e. penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa:
1. salinan akta penggabungan Perseroan;
2. akta RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan;
3. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan
4. pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan.
f. pembubaran Perseroan berupa:
1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan yang dilampiri fotokopi penetapan pengadilan jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan;
3. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit
Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga; atau
5. akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha dari instansi pemberi izin usaha yang dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya.
g. telah berakhirnya Perseroan berupa:
1. pemberitahuan tertulis dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator, dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan
2. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
h. salinan neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; dan
i. salinan nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan.
(3) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tidak berlaku bagi Perseroan yang melakukan perubahan
anggaran dasar dan perubahan data di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
(4) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g selain disimpan oleh notaris juga harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.