Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
i. Anak adalah anak yang lahir sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA dilahirkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin.
2. Pemohon adalah Warga Negara INDONESIA yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebelun UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA disebabkan karena tidak melaporkan diri ke Perwakilan Republik INDONESIA.
3. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, Konsulat Republik INDONESIA, atau Perutusan Tetap Republik INDONESIA.
4. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.