(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e. Direktorat Jenderal Imigrasi;
f. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
m. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial dan Keamanan;
n. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum ; dan
p. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
676, No.2010 7
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Perlengkapan;
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri; dan
f. Biro Umum.
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan
pengelolaan dan pendayagunaan telematika dan evaluasi serta penyusunan laporan kementerian.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran kementerian;
b. penyusunan rencana pembangunan yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan;
c. penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L);
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan kementerian;
e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;
g. pengelolaan dan pendayagunaan telematika;
h. penyusunan evaluasi rencana dan program serta penyusunan laporan kementerian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Kelembagaan;
c. Bagian Tata Laksana;
d. Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika;
e. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan perencanaan, program dan anggaran, rencana pembangunan jangka menengah, nota keuangan/RAPBN, Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan
676, No.2010 9 Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L), perubahan/revisi rencana strategis/RKA-K/L serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian.
Pasal 13
untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan perencanaan, program rencana strategis dan program dan anggaran;
b. penghimpunan dan penelahaan data perencanaan strategis, penelahaan data perencanaan program dan anggaran kementerian;
c. pengolahan dan evaluasi Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM);
d. penyusunan dan pengolahan satuan biaya khusus, satuan biaya umum kementerian;
e. penyusunan, pengolahan dan evaluasi rencana strategis kementerian dan blue print (cetak biru) pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
f. penyusunan dan pengolahan Rencana kerja (Renja), nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L);
g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L) di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian; dan
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran kementerian.
Pasal 14
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III; dan
d. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV.
Pasal 15
Pasal 16
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan urusan peraturan dan pembinaan kelembagaan, dan bimbingan teknis serta evaluasi organisasi di lingkungan kementerian.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi di lingkungan kementerian;
b. pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi di lingkungan kementerian;
c. pelaksanaan pemantauan kinerja organisasi di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan organisasi; dan
e. pengevaluasian organisasi.
Pasal 18
Bagian Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi I;
b. Subbagian Organisasi II; dan
c. Subbagian Organisasi III.
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar sarana kerja, sistem dan prosedur administrasi, analisa jabatan, dan evaluasi ketatalaksanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan standardisasi sarana kerja, dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
b. penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian;
c. evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
676, No.2010 13
Pasal 22
Bagian Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Standardisasi Sarana Kerja;
b. Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda;
c. Subbagian Analisa Tata Laksana; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 23
(1) Subbagian Standardisasi Sarana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, penelaahan dan penyusunan standardisasi sarana kerja serta pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja.
(2) Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, serta koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Analisa Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 24
Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, standardisasi pengelolaan dan pendayagunaan telematika, fasilitasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, serta pengamanan dan pemeliharaan.
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana pengelolaan dan pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan telematika di lingkungan kementerian;
c. koordinasi penyusunan standardisasi pengelolaan dan pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan penyajian informasi di lingkungan kementerian;dan
e. koordinasi pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal serta infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Pasal 26
Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Fasilitasi Telematika;
b. Subbagian Standardisasi Telematika;
c. Subbagian Data dan Informasi; dan
d. Subbagian Pengamanan dan Pemeliharaan Telematika.
Pasal 27
(1) Subbagian Perencanaan dan Fasilitasi Telematika mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana dan fasilitasi pengelolaan serta pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Standardisasi Telematika mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan standardisasi pengelolaan dan penyajian informasi di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi di lingkungan kementerian.
(4) Subbagian Pengamanan dan Pemeliharaan Telematika mempunyai tugas melakukan koordinasi pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal serta infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Pasal 28
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kementerian.
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian;
b. pelaksanaan evaluasi kinerja hasil pelaksanaan rencana dan program kementerian periode sebelumnya;
676, No.2010 15
c. penyiapan penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program kementerian; dan
d. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana strategis kementerian sebagai bahan rencana strategis periode berikutnya.
Pasal 30
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan I;
b. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan II;
c. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan III; dan
d. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan IV.
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
676, No.2010 7
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Perlengkapan;
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri; dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan
pengelolaan dan pendayagunaan telematika dan evaluasi serta penyusunan laporan kementerian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran kementerian;
b. penyusunan rencana pembangunan yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan;
c. penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L);
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan kementerian;
e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;
g. pengelolaan dan pendayagunaan telematika;
h. penyusunan evaluasi rencana dan program serta penyusunan laporan kementerian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Kelembagaan;
c. Bagian Tata Laksana;
d. Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika;
e. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan perencanaan, program dan anggaran, rencana pembangunan jangka menengah, nota keuangan/RAPBN, Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan
676, No.2010 9 Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L), perubahan/revisi rencana strategis/RKA-K/L serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian.
Pasal 13
untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan perencanaan, program rencana strategis dan program dan anggaran;
b. penghimpunan dan penelahaan data perencanaan strategis, penelahaan data perencanaan program dan anggaran kementerian;
c. pengolahan dan evaluasi Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM);
d. penyusunan dan pengolahan satuan biaya khusus, satuan biaya umum kementerian;
e. penyusunan, pengolahan dan evaluasi rencana strategis kementerian dan blue print (cetak biru) pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
f. penyusunan dan pengolahan Rencana kerja (Renja), nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L);
g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L) di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian; dan
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran kementerian.
Pasal 14
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III; dan
d. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV.
Pasal 15
Pasal 16
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan urusan peraturan dan pembinaan kelembagaan, dan bimbingan teknis serta evaluasi organisasi di lingkungan kementerian.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi di lingkungan kementerian;
b. pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi di lingkungan kementerian;
c. pelaksanaan pemantauan kinerja organisasi di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan organisasi; dan
e. pengevaluasian organisasi.
Pasal 18
Bagian Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi I;
b. Subbagian Organisasi II; dan
c. Subbagian Organisasi III.
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar sarana kerja, sistem dan prosedur administrasi, analisa jabatan, dan evaluasi ketatalaksanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan standardisasi sarana kerja, dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
b. penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian;
c. evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
676, No.2010 13
Pasal 22
Bagian Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Standardisasi Sarana Kerja;
b. Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda;
c. Subbagian Analisa Tata Laksana; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 23
(1) Subbagian Standardisasi Sarana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, penelaahan dan penyusunan standardisasi sarana kerja serta pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja.
(2) Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, serta koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Analisa Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 24
Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, standardisasi pengelolaan dan pendayagunaan telematika, fasilitasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, serta pengamanan dan pemeliharaan.
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana pengelolaan dan pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan telematika di lingkungan kementerian;
c. koordinasi penyusunan standardisasi pengelolaan dan pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan penyajian informasi di lingkungan kementerian;dan
e. koordinasi pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal serta infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Pasal 26
Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Fasilitasi Telematika;
b. Subbagian Standardisasi Telematika;
c. Subbagian Data dan Informasi; dan
d. Subbagian Pengamanan dan Pemeliharaan Telematika.
Pasal 27
(1) Subbagian Perencanaan dan Fasilitasi Telematika mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana dan fasilitasi pengelolaan serta pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Standardisasi Telematika mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan standardisasi pengelolaan dan penyajian informasi di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi di lingkungan kementerian.
(4) Subbagian Pengamanan dan Pemeliharaan Telematika mempunyai tugas melakukan koordinasi pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal serta infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Pasal 28
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kementerian.
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian;
b. pelaksanaan evaluasi kinerja hasil pelaksanaan rencana dan program kementerian periode sebelumnya;
676, No.2010 15
c. penyiapan penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program kementerian; dan
d. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana strategis kementerian sebagai bahan rencana strategis periode berikutnya.
Pasal 30
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan I;
b. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan II;
c. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan III; dan
d. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan IV.
BAB Keempat
Biro Kepegawaian
BAB Kelima
Biro Keuangan
BAB Keenam
Biro Perlengkapan
BAB Ketujuh
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Direktorat Pengundangan, Publikasi, dan Kerja Sama Peraturan Perundang-undangan
BAB Ketujuh
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan
BAB Kedelapan
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BAB Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
BAB Keempat
DIREKTORAT PERDATA
BAB Kelima
Direktorat Pidana
BAB Keenam
Direktorat Tata Negara
BAB Ketujuh
Direktorat Hukum International dan Otoritas Pusat
BAB Kedelapan
Direktorat Daktiloskopi
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
BAB Kesatu
Kedudukan,Tugas, dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
BAB Keempat
Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban
BAB Kelima
Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
BAB Keenam
Direktorat Bina Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
BAB Ketujuh
Direktorat Informasi dan Komunikasi
BAB Kedelapan
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
BAB Kesembilan
Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
BAB Keempat
Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian
BAB Kelima
Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
BAB Keenam
Direktorat Intelijen Keimigrasian
BAB Ketujuh
Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian
BAB Kedelapan
Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian
BAB Kesembilan
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
BAB Keempat
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
BAB Kelima
Direktorat Paten
BAB Keenam
Direktorat Merek
BAB Ketujuh
Direktorat Kerja Sama dan Promosi
BAB Kedelapan
Direktorat Teknologi Informasi
BAB Kesembilan
Direktorat Penyidikan
BAB IX
DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
BAB Keempat
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat
BAB Kelima
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia
BAB Keenam
Direktorat Diseminasi Hak Asasi Manusia
BAB Ketujuh
Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia
BAB Kedelapan
Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia
BAB X
INSPEKTORAT JENDERAL
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
BAB Keempat
Inspektorat Wilayah I
BAB Kelima
Inspektorat Wilayah II
BAB Keenam
Inspektorat Wilayah III
BAB Ketujuh
Inspektorat Wilayah IV
BAB Kedelapan
Inspektorat Wilayah V
BAB Kesembilan
Inspektorat Wilayah VI
BAB Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
BAB XI
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Sekretariat Badan
BAB Keempat
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional
BAB Kelima
Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional
BAB Keenam
Pusat Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
BAB ketujuh
Pusat Penyuluhan Hukum
BAB XII
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Sekretariat Badan
BAB Keempat
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Hak- Hak Sipil Dan Politik
BAB Kelima
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Hak- Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya
BAB Keenam
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Transformasi Konflik
BAB Ketujuh
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Hak- Hak Kelompok Khusus
BAB XIII
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Sekretariat Badan
BAB Keempat
Pusat Pengembangan Kepemimpinan dan Manajemen Pasal 1202 Pusat Pengembangan Kepemimpinan dan Manajemen mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan
BAB Kelima
Pusat Pengembangan Teknis
BAB Keenam
Pusat Pengembangan Fungsional Dan Hak Asasi Manusia
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan RKA-K/L, rencana kerja, Nota Keuangan dan RAPBN, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan RKA-K/L, rencana kerja, Nota Keuangan dan RAPBN, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan RKA-K/L, rencana kerja, Nota Keuangan dan RAPBN, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
(4) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan dan penelaahan data perencanaan strategis, bahan penyusunan blue print (cetak biru) pembangunan dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, RKA-K/L, satuan biaya khusus, satuan biaya umum, rencana kerja, Nota Keuangan dan RAPBN, penelaahan data perencanaan
676, No.2010 11 program dan anggaran, koordinasi penyusunan program rencana strategis serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran, penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian, serta pemberian bimbingan teknis di lingkungan Unit Eselon I/Pusat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
(1) Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi, pelaksanaan pemantauan kinerja serta evaluasi organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(2) Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi, pelaksanaan pemantauan kinerja serta evaluasi organisasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Maluku.
(3) Subbagian Organisasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi, pelaksanaan pemantauan kinerja serta evaluasi organisasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan RKA-K/L, rencana kerja, Nota Keuangan dan RAPBN, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan RKA-K/L, rencana kerja, Nota Keuangan dan RAPBN, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan RKA-K/L, rencana kerja, Nota Keuangan dan RAPBN, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
(4) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan dan penelaahan data perencanaan strategis, bahan penyusunan blue print (cetak biru) pembangunan dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, RKA-K/L, satuan biaya khusus, satuan biaya umum, rencana kerja, Nota Keuangan dan RAPBN, penelaahan data perencanaan
676, No.2010 11 program dan anggaran, koordinasi penyusunan program rencana strategis serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran, penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian, serta pemberian bimbingan teknis di lingkungan Unit Eselon I/Pusat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
(1) Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi, pelaksanaan pemantauan kinerja serta evaluasi organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(2) Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi, pelaksanaan pemantauan kinerja serta evaluasi organisasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Maluku.
(3) Subbagian Organisasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi, pelaksanaan pemantauan kinerja serta evaluasi organisasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.