Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.
5. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut PKPP adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN, dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggaraan pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Kesekretariatan Bawaslu adalah Sekretariat Jenderal, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di wilayah Aceh.
12. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ASN.
13. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari kinerja PKPP.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh PKPP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
(1) PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum pada Kesekretariatan Bawaslu.
(2) PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Pasal 4
Jabatan Fungsional PKPP termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional PKPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PKPP ahli pertama;
b. PKPP ahli muda;
c. PKPP ahli madya; dan
d. PKPP ahli utama.
Pasal 6
Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum pada Kesekretariatan Bawaslu.
(2) PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
BAB Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan
(1) Jabatan Fungsional PKPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PKPP ahli pertama;
b. PKPP ahli muda;
c. PKPP ahli madya; dan
d. PKPP ahli utama.
Pasal 6
Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional PKPP yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.
(2) Tugas Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi:
a. pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum;
b. pengawasan tahapan pemilihan umum;
c. penanganan pelanggaran pemilihan umum; dan
d. penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PKPP meliputi:
a. PKPP ahli pertama melaksanakan identifikasi, pengolahan data dan informasi, serta penyiapan bahan di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum;
b. PKPP ahli muda melaksanakan analisis substantif, serta penyusunan telaah dan rekomendasi teknis di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum;
c. PKPP ahli madya melaksanakan analisis, dan penyusunan rekomendasi strategis di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum; dan
d. PKPP ahli utama melaksanakan penyusunan desain besar (grand design) dan peta jalan (road map) pengembangan sistem pengelolaan pengawasan pemilihan umum, pengembangan inovasi dan sinergi nasional dalam pengelolaan pengawasan pemilihan umum, serta penjaminan mutu kinerja organisasi.
(4) Selain tugas yang dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jabatan Fungsional PKPP dapat diberikan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi Kinerja pada Kesekretariatan Bawaslu guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional PKPP mensyaratkan sertifikasi, Jabatan Fungsional PKPP harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPP dihitung dan ditentukan berdasarkan indikator:
a. indeks kerawanan pemilihan umum berdasarkan perhitungan instansi pembina;
b. jumlah program pencegahan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum;
c. jumlah kegiatan pengawasan tahapan pemilihan umum;
d. jumlah penanganan pelanggaran pemilihan umum;
e. jumlah penyelesaian sengketa proses pemilihan umum; dan
f. jumlah wilayah pengelolaan pengawasan pemilihan umum yang ditetapkan oleh Kesekretariatan Bawaslu.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, dan rumpun ilmu humaniora bagi Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama; dan
2. S-3 (strata tiga) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, dan rumpun ilmu humaniora bagi Jabatan Fungsional PKPP ahli muda.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional PKPP pada jenjang ahli pertama;
atau
b. Jabatan Fungsional PKPP pada jenjang ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional PKPP dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP melalui pengangkatan pertama.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional PKPP ahli madya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapatkan:
a. pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN; dan
b. penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) PKPP diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional PKPP.
(2) PKPP yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari hasil penilaian kinerja selama menjalankan tugas di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum selama diberhentikan.
(4) PKPP yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP.
(5) PKPP yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (1) huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, dan rumpun ilmu humaniora bagi Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama; dan
2. S-3 (strata tiga) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, dan rumpun ilmu humaniora bagi Jabatan Fungsional PKPP ahli muda.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional PKPP pada jenjang ahli pertama;
atau
b. Jabatan Fungsional PKPP pada jenjang ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional PKPP dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP melalui pengangkatan pertama.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional PKPP ahli madya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapatkan:
a. pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN; dan
b. penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PKPP diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional PKPP.
(2) PKPP yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari hasil penilaian kinerja selama menjalankan tugas di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum selama diberhentikan.
(4) PKPP yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP.
(5) PKPP yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (1) huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja PKPP terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal PKPP memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) PKPP dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, tertinggal, terdepan, dan/atau terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dan pengelolaan kinerja PKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) PKPP wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP dalam sistem
pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PKPP wajib memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal PKPP telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, PKPP yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) PKPP yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Perolehan Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja PKPP terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal PKPP memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) PKPP dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, tertinggal, terdepan, dan/atau terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dan pengelolaan kinerja PKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PKPP wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP dalam sistem
pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PKPP wajib memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal PKPP telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, PKPP yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) PKPP yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Perolehan Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional PKPP yaitu Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional PKPP;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional PKPP;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PKPP;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja PKPP;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas pengelolaan pengawasan pemilihan umum;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional PKPP;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional PKPP;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional PKPP;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional PKPP;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PKPP;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PKPP;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional PKPP;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional PKPP;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PKPP di seluruh Unit Organisasi yang menggunakan Jabatan Fungsional PKPP;
r. melakukan koordinasi dengan Unit Organisasi pengguna dalam rangka pembinaan karier PKPP; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional
PKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jabatan Fungsional PKPP harus memiliki organisasi profesi.
(2) PKPP harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP.
(3) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta pelaksanaan tugas dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP dengan instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh instansi pembina dan dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 870) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 870), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2026
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama dan Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; dan
2. S-2 (strata dua) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli madya dan Jabatan Fungsional PKPP ahli utama; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama dan Jabatan Fungsional PKPP ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional PKPP ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional PKPP ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama, ahli muda dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama, Jabatan Fungsional PKPP ahli muda, dan Jabatan Fungsional PKPP ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PKPP;
dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama dan Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; atau
2. S-2 (strata dua) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli madya dan Jabatan Fungsional PKPP ahli utama;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama dan Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; atau
2. S-2 (strata dua) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli madya dan Jabatan Fungsional PKPP ahli utama.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diikuti setelah PKPP memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional PKPP yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama dan Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; dan
2. S-2 (strata dua) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli madya dan Jabatan Fungsional PKPP ahli utama; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama dan Jabatan Fungsional PKPP ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional PKPP ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional PKPP ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama, ahli muda dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama, Jabatan Fungsional PKPP ahli muda, dan Jabatan Fungsional PKPP ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PKPP;
dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama dan Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; atau
2. S-2 (strata dua) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli madya dan Jabatan Fungsional PKPP ahli utama;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli pertama dan Jabatan Fungsional PKPP ahli muda; atau
2. S-2 (strata dua) pada rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun lain yang relevan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP ahli madya dan Jabatan Fungsional PKPP ahli utama.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diikuti setelah PKPP memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional PKPP yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.