Pasal 1
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 638), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.