Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan agraria/pertanahan dan tata ruang.
4. Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
5. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
6. Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
7. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata Ruang adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
9. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
10. Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
11. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan memberikan dukungan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Ruang;
b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
(1) Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.
(2) Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
(3) Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
(2) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Pasal 7
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Ruang Ahli Pertama;
b. Penata Ruang Ahli Muda;
c. Penata Ruang Ahli Madya; dan
d. Penata Ruang Ahli Utama.
Pasal 8
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama.
Pasal 9
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. Penata Kadastral Ahli Muda;
c. Penata Kadastral Ahli Madya; dan
d. Penata Kadastral Ahli Utama.
Pasal 10
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Asisten Penata Kadastral Pemula;
b. Asisten Penata Kadastral Terampil;
c. Asisten Penata Kadastral Mahir; dan
d. Asisten Penata Kadastral Penyelia.
Pasal 11
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.
(2) Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
(3) Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
(2) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Pasal 7
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Ruang Ahli Pertama;
b. Penata Ruang Ahli Muda;
c. Penata Ruang Ahli Madya; dan
d. Penata Ruang Ahli Utama.
Pasal 8
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama.
Pasal 9
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. Penata Kadastral Ahli Muda;
c. Penata Kadastral Ahli Madya; dan
d. Penata Kadastral Ahli Utama.
Pasal 10
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Asisten Penata Kadastral Pemula;
b. Asisten Penata Kadastral Terampil;
c. Asisten Penata Kadastral Mahir; dan
d. Asisten Penata Kadastral Penyelia.
Pasal 11
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan pertanahan.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
Pasal 13
(1) Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang mensyaratkan
sertifikasi, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan pertanahan.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
(1) Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang mensyaratkan
sertifikasi, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penata Ruang:
1. jumlah pengaturan penataan ruang;
2. jumlah pembinaan penataan ruang;
3. jumlah pelaksanaan penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau
4. jumlah pengawasan penataan ruang.
b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:
1. jumlah permohonan pelayanan pertanahan dan data pertanahan;
2. jumlah kegiatan hubungan kelembagaan, pengembangan sistem pelayanan, dan pengadministrasian tanah ulayat;
3. jumlah penyelenggaraan reforma agraria dan penatagunaan tanah;
4. jumlah pembinaan dan pengadaan tanah serta pengembangan pertanahan;
5. jumlah bidang zona nilai tanah dan konsolidasi tanah;
6. jumlah bidang tanah yang dipantau, dikendalikan, dan ditertibkan;
7. jumlah data potensi tanah yang terindikasi terlantar;
8. jumlah penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan (sengketa, konflik dan perkara);
dan/atau
9. jumlah kegiatan membuka tanah.
c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral:
1. luas area yang diukur dan dipetakan;
2. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya;
3. jumlah data bidang tanah yang dikelola; dan/atau
4. jumlah bidang tanah yang diukur dan dipetakan.
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:
1. jumlah bidang tanah yang diukur;
2. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya; dan/atau
3. jumlah bidang tanah yang dipetakan.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilakukan melalui penyesuaian.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan, sosial, dan formal pada jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan, sosial, dan formal pada jenjang ahli muda;
3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:
a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan diploma satu (D-I) rumpun ilmu terapan pada jenjang pemula; dan b) diploma tiga (D-III) rumpun ilmu terapan pada jenjang terampil;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama;
d. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda;
e. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama;
f. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Muda;
g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula;
dan/atau
h. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan pertama.
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. berijazah paling rendah:
1. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli muda;
dan
2. strata dua (S-2) untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli madya.
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang:
1. kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan
2. survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral Ahli Madya;
b. Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral Ahli Muda;
c. Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral Ahli Pertama;
d. Asisten Penata Kadastral Penyelia;
e. Asisten Penata Kadastral Mahir;
f. Asisten Penata Kadastral Terampil; dan
g. Asisten Penata Kadastral Pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilakukan melalui penyesuaian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan, sosial, dan formal pada jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan, sosial, dan formal pada jenjang ahli muda;
3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:
a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan diploma satu (D-I) rumpun ilmu terapan pada jenjang pemula; dan b) diploma tiga (D-III) rumpun ilmu terapan pada jenjang terampil;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama;
d. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda;
e. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama;
f. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Muda;
g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula;
dan/atau
h. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan pertama.
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. berijazah paling rendah:
1. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli muda;
dan
2. strata dua (S-2) untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli madya.
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang:
1. kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan
2. survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral Ahli Madya;
b. Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral Ahli Muda;
c. Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral Ahli Pertama;
d. Asisten Penata Kadastral Penyelia;
e. Asisten Penata Kadastral Mahir;
f. Asisten Penata Kadastral Terampil; dan
g. Asisten Penata Kadastral Pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(2) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang agraria/pertanahan dan tata ruang selama diberhentikan.
(4) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(5) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Penata Ruang, Penata Pertanahan,
Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Penata Ruang, Penata Pertanahan,
Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan
uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang harus memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral harus menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang difasilitasi oleh instansi pembina dan dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(1) Penata Pertanahan dan Penata Kadastral Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah strata dua (S-2), tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penata Pertanahan dan Penata Kadastral Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah strata dua (S-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah strata dua (S-2), paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal Penata Pertanahan dan Penata Kadastral Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penata Pertanahan dan Penata Kadastral diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1805);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1806);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1404); dan
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1407),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1805);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1806);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1404); dan
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1407), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli muda; dan b) strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli madya sampai dengan ahli utama;
2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan, ilmu sosial, ilmu formal, atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ahli pertama sampai dengan ahli muda; dan b) strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan, ilmu sosial, ilmu formal, atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan pada jenjang ahli madya sampai dengan ahli utama;
3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:
a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan diploma satu (D-I) rumpun ilmu terapan untuk jenjang pemula sampai dengan jenjang mahir; dan b) diploma tiga (D-III) rumpun ilmu terapan untuk jenjang penyelia;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang:
1. penataan ruang paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Ruang;
2. kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan
3. survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;
2. 55 (lima puluh lima) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral ahli pertama, serta Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;
c. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula, Asisten Penata Kadastral Terampil, Asisten Penata Kadastral Mahir, Asisten Penata Kadastral Penyelia, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;
d. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Asisten Penata Kadastral yang memperoleh ijazah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral jenjang ahli pertama yang akan diduduki.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki ijazah paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. berijazah paling rendah diploma tiga (D-III) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral pada jenjang penyelia; dan
e. berijazah paling rendah strata dua (S-2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang ahli madya dan ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(2) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang agraria/pertanahan dan tata ruang selama diberhentikan.
(4) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(5) Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli muda; dan b) strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli madya sampai dengan ahli utama;
2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan, ilmu sosial, ilmu formal, atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ahli pertama sampai dengan ahli muda; dan b) strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan, ilmu sosial, ilmu formal, atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan pada jenjang ahli madya sampai dengan ahli utama;
3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:
a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan diploma satu (D-I) rumpun ilmu terapan untuk jenjang pemula sampai dengan jenjang mahir; dan b) diploma tiga (D-III) rumpun ilmu terapan untuk jenjang penyelia;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang:
1. penataan ruang paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Ruang;
2. kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan
3. survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;
2. 55 (lima puluh lima) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral ahli pertama, serta Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;
c. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula, Asisten Penata Kadastral Terampil, Asisten Penata Kadastral Mahir, Asisten Penata Kadastral Penyelia, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;
d. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Asisten Penata Kadastral yang memperoleh ijazah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral jenjang ahli pertama yang akan diduduki.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki ijazah paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. berijazah paling rendah diploma tiga (D-III) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral pada jenjang penyelia; dan
e. berijazah paling rendah strata dua (S-2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang ahli madya dan ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2026
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
M
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
NO Jabatan Fungsional Jenjang Ruang Lingkup
1. Penata Ruang Pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang berdasarkan tingkat kompleksitas dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan/kondisi kelembagaan bidang penataan ruang Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan bahan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang Ahli Muda Melaksanakan pengolahan, analisis, dan penelaahan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang Ahli Madya Melaksanakan pengkajian, evaluasi, dan rekomendasi yang bersifat multi sektoral dalam kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang Ahli Utama Melaksanakan penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi dalam kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang
2. Penata Pertanahan Teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
NO Jabatan Fungsional Jenjang Ruang Lingkup Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan serta menyusun bahan dalam analisis dan pengelolaan kegiatan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan Ahli Muda Melaksanakan penyusunan, pengolahan, analisis dan telaah kegiatan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan Ahli Madya Melaksanakan pengkajian, evaluasi dan rekomendasi dalam kegiatan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan Ahli Utama Melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi dalam penyelenggaraan kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
3. Penata Kadastral Penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis Ahli Pertama Melakukan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan pengolahan bahan, melaksanakan pengukuran, memberikan layanan kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis Ahli Muda Melaksanakan analisis data dan bahan serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis Ahli Madya Melaksanakan kajian, verifikasi, validasi dan evaluasi serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis Ahli Utama Melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi, serta melaksanakan pengukuran kegiatan penyelenggaraan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
4. Asisten Penata Kadastral Dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis Pemula Melaksanakan kegiatan yang bersifat dasar dukungan teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas rendah
NO Jabatan Fungsional Jenjang Ruang Lingkup Terampil Melaksanakan kegiatan yang bersifat lanjutan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas sedang Mahir Melaksanakan kegiatan utama dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas tinggi Penyelia Melaksanakan koordinasi kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RINI WIDYANTINI