Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.
5. Pejabat Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut PPSK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Pelindungan dan hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pelindungan Saksi dan Korban.
11. Sekretariat Jenderal LPSK adalah Sekretariat Jenderal LPSK dan Perwakilan LPSK yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan substantif kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.
12. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak untuk memberikan rasa aman kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang mengalami ancaman, situasi khusus, dan/atau mengakibatkan situasi yang membahayakan jiwanya.
13. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
14. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
15. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
16. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja PPSK.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh PPSK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan PPSK Ahli Muda;
2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya dan PPSK Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan Saksi dan Korban paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan PPSK Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama, Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PPSK; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPSK.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda; dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya dan Ahli Utama.
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK bagi jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSK harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan PPSK Ahli Muda;
2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya dan PPSK Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan Saksi dan Korban paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama dan PPSK Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional PPSK Ahli Pertama, Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PPSK; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPSK.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPSK Ahli Muda; dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPSK Ahli Madya dan Ahli Utama.
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PPSK bagi jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSK harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.