Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.
5. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilihan Umum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
11. Kesekretariatan KPU adalah Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
12. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ASN.
13. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari kinerja Penata Kelola Pemilihan Umum.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilihan Umum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
(1) Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada Kesekretariatan KPU.
(2) Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Pemilihan Umum dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama.
Pasal 6
Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada Kesekretariatan KPU.
(2) Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Pemilihan Umum dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
BAB Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama.
Pasal 6
Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemilihan umum.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi pengelolaan tahapan:
a. sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (pre- electoral period);
b. penyelenggaraan pemilihan umum (electoral period);
dan
c. setelah penyelenggaraan pemilihan umum (post- electoral period).
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada setiap jenjang jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum meliputi:
a. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan data serta informasi;
b. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda menganalisis data serta informasi, dan menyusun rencana pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum;
c. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya merumuskan rekomendasi teknis dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum; dan
d. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama merumuskan rekomendasi strategis, melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta jalan (road map), serta mengembangkan inovasi kelembagaan dan sinergi nasional.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Kesekretariatan KPU guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dihitung dan ditentukan berdasarkan indikator:
a. cakupan daerah pemilihan;
b. jumlah pemilih;
c. luas wilayah kerja;
d. letak geografis; dan
e. kelas atau tipe unit kerja penyelenggara pemilihan umum.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal KPU setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ahli pertama; dan
2. S-3 (strata tiga) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan untuk jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ahli muda.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama; atau
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sekretaris Jenderal KPU menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui pengangkatan pertama.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penata Kelola Pemilihan Umum diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(2) Penata Kelola Pemilihan Umum yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pengelolaan pemilihan umum selama diberhentikan.
(4) Penata Kelola Pemilihan Umum yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(5) Penata Kelola Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan ayat (1) huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ahli pertama; dan
2. S-3 (strata tiga) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan untuk jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ahli muda.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama; atau
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sekretaris Jenderal KPU menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui pengangkatan pertama.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Kelola Pemilihan Umum diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(2) Penata Kelola Pemilihan Umum yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pengelolaan pemilihan umum selama diberhentikan.
(4) Penata Kelola Pemilihan Umum yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(5) Penata Kelola Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan ayat (1) huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Penata Kelola Pemilihan Umum terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penata Kelola Pemilihan Umum memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Penata Kelola Pemilihan Umum dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dan pengelolaan kinerja Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Penata Kelola Pemilihan Umum wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam sistem pembelajaran
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penata Kelola Pemilihan Umum telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Penata Kelola Pemilihan Umum yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penata Kelola Pemilihan Umum yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Penata Kelola Pemilihan Umum terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penata Kelola Pemilihan Umum memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Penata Kelola Pemilihan Umum dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dan pengelolaan kinerja Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Kelola Pemilihan Umum wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam sistem pembelajaran
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penata Kelola Pemilihan Umum telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Penata Kelola Pemilihan Umum yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penata Kelola Pemilihan Umum yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu Sekretariat Jenderal KPU.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Pemilihan Umum;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di seluruh Unit Organisasi yang menggunakan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
r. melakukan koordinasi dengan Unit Organisasi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Pemilihan Umum; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum harus memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Kelola Pemilihan Umum harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum difasilitasi oleh instansi pembina dan dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1016), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1016), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2026
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
2. S-2 (strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemilihan umum paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama dan Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
2. S-2 (strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi jenjang ahli muda dan ahli madya; dan
2. S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi jenjang ahli utama.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penata Kelola Pemilihan Umum harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
2. S-2 (strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemilihan umum paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama dan Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
2. S-2 (strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi jenjang ahli muda dan ahli madya; dan
2. S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi jenjang ahli utama.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penata Kelola Pemilihan Umum harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.