Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 821) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: