Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN
Pasal 3
(1) Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengelola PBJ dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda;
c. Pengelola PBJ Ahli Madya; dan
d. Pengelola PBJ Ahli Utama.
(1) Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengelola PBJ dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda;
c. Pengelola PBJ Ahli Madya; dan
d. Pengelola PBJ Ahli Utama.
Pasal 6
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PPBJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengadaan barang/jasa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan pengadaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa, pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola, pengelolaan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa dan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PPBJ meliputi:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, penyajian data, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa;
c. Pengelola PBJ Ahli Madya melaksanakan evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa; dan
d. Pengelola PBJ Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta jalan (road map), atau model pengembangan/inovasi, menyusun rekomendasi strategis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola PBJ dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ
mensyaratkan sertifikasi, Pengelola PBJ dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. total anggaran pengadaan barang/jasa;
b. jenis metode pemilihan penyedia;
c. jumlah paket yang dikerjakan; dan
d. fungsi Jabatan Fungsional PPBJ.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan/atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun
teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, atau rumpun komunikasi, untuk jenjang ahli pertama; dan
2. S-3 (strata tiga) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, atau rumpun komunikasi, untuk jenjang ahli muda;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus dipenuhi sebelum diangkat menjadi Pengelola PBJ.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama; atau
b. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda.
(4) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional PPBJ dalam keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional PPBJ.
(5) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pengelola PBJ diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional PPBJ.
(2) Pengelola PBJ yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pengadaan barang/jasa selama diberhentikan.
(4) Pengelola PBJ yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja dengan predikat paling rendah baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ.
(5) Pengelola PBJ yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan/atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun
teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, atau rumpun komunikasi, untuk jenjang ahli pertama; dan
2. S-3 (strata tiga) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, atau rumpun komunikasi, untuk jenjang ahli muda;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus dipenuhi sebelum diangkat menjadi Pengelola PBJ.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama; atau
b. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda.
(4) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional PPBJ dalam keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional PPBJ.
(5) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelola PBJ diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional PPBJ.
(2) Pengelola PBJ yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pengadaan barang/jasa selama diberhentikan.
(4) Pengelola PBJ yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja dengan predikat paling rendah baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ.
(5) Pengelola PBJ yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, STANDAR DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Pengelola PBJ terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pengelola PBJ memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Pengelola PBJ dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan kinerja Pengelola PBJ dan konversi Angka Kredit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Jabatan Fungsional PPBJ wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosio kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelola PBJ wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ dalam
sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pengelola PBJ telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pengelola PBJ yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat tersebut dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pengelola PBJ yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Pengelola PBJ terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pengelola PBJ memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Pengelola PBJ dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan kinerja Pengelola PBJ dan konversi Angka Kredit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional PPBJ wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosio kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelola PBJ wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ dalam
sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pengelola PBJ telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pengelola PBJ yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat tersebut dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pengelola PBJ yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional PPBJ yaitu lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional PPBJ;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PPBJ;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengelola PBJ;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional PPBJ;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional PPBJ;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PPBJ;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PPBJ;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional PPBJ;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PPBJ;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional PPBJ;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PPBJ di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional PPBJ;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengelola PBJ; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional PPBJ setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional PPBJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PPBJ yaitu Ikatan Fungsional Pengadaan INDONESIA.
(2) Setiap Pengelola PBJ harus menjadi anggota Ikatan Fungsional Pengadaan INDONESIA.
(3) Pelaksanaan tugas dan hubungan kerja antara Ikatan Fungsional Pengadaan INDONESIA dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pengelola PBJ yang belum memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 wajib memperoleh sertifikat tersebut paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. Dalam hal Pengelola PBJ tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 486), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2026
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Cap / Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
M
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda, Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa;
dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) perpindahan juga dilaksanakan antarJabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PPBJ pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf i angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PPBJ; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ, untuk jenjang ahli pertama, muda dan madya;
dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ, untuk jenjang ahli utama;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa;
f. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
g. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PPBJ pada jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengelola PBJ harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda, Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa;
dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) perpindahan juga dilaksanakan antarJabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PPBJ pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf i angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PPBJ; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ, untuk jenjang ahli pertama, muda dan madya;
dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ, untuk jenjang ahli utama;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa;
f. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
g. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PPBJ pada jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengelola PBJ harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.