Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
4. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki JPT.
5. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
6. Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
9. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
10. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
11. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
12. Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.
13. Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang menduduki JF Guru pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan formal.
14. Pejabat Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Pamong Belajar adalah PNS yang menduduki JF Pamong Belajar pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan nonformal.
15. Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Pengawas Sekolah adalah PNS yang menduduki JF Pengawas Sekolah pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal.
16. Pejabat Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut Penilik adalah PNS yang menduduki JF Penilik pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
20. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
21. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
22. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
23. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN.
24. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
25. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Pejabat Administrator, pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. JF Guru;
b. JF Pamong Belajar;
c. JF Pengawas Sekolah; dan
d. JF Penilik.
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah.
(2) Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.
(3) Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah.
(4) Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.
(5) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
(6) Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Guru dan Pamong Belajar dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Pasal 5
(1) JF Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
(2) JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.
Pasal 6
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Pasal 7
(1) Jenjang JF Guru terdiri atas:
a. Guru ahli pertama;
b. Guru ahli muda;
c. Guru ahli madya; dan
d. Guru ahli utama.
(2) Jenjang JF Pamong Belajar terdiri atas:
a. Pamong Belajar ahli pertama;
b. Pamong Belajar ahli muda; dan
c. Pamong Belajar ahli madya.
(3) Jenjang JF Pengawas Sekolah terdiri atas:
a. Pengawas Sekolah ahli muda;
b. Pengawas Sekolah ahli madya; dan
c. Pengawas Sekolah ahli utama.
(4) Jenjang JF Penilik terdiri atas:
a. Penilik ahli muda;
b. Penilik ahli madya; dan
c. Penilik ahli utama.
Pasal 8
Jenjang pangkat JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah.
(2) Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.
(3) Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah.
(4) Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.
(5) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
(6) Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Guru dan Pamong Belajar dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
(1) JF Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
(2) JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Pasal 7
(1) Jenjang JF Guru terdiri atas:
a. Guru ahli pertama;
b. Guru ahli muda;
c. Guru ahli madya; dan
d. Guru ahli utama.
(2) Jenjang JF Pamong Belajar terdiri atas:
a. Pamong Belajar ahli pertama;
b. Pamong Belajar ahli muda; dan
c. Pamong Belajar ahli madya.
(3) Jenjang JF Pengawas Sekolah terdiri atas:
a. Pengawas Sekolah ahli muda;
b. Pengawas Sekolah ahli madya; dan
c. Pengawas Sekolah ahli utama.
(4) Jenjang JF Penilik terdiri atas:
a. Penilik ahli muda;
b. Penilik ahli madya; dan
c. Penilik ahli utama.
Pasal 8
Jenjang pangkat JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas JF Guru melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Tugas JF Pamong Belajar melaksanakan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
(3) Tugas JF Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(4) Tugas JF Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan nonformal.
(1) Tugas JF Guru melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Tugas JF Pamong Belajar melaksanakan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
(3) Tugas JF Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(4) Tugas JF Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan nonformal.
(1) Tugas JF Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Guru ahli pertama menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b. Guru ahli muda melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
c. Guru ahli madya dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d. Guru ahli utama dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
(2) Tugas JF Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Pamong Belajar ahli pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif;
b. Pamong Belajar ahli muda melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis,
mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan
c. Pamong Belajar ahli madya melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
(3) Tugas JF Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Pengawas Sekolah ahli muda melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal;
b. Pengawas Sekolah ahli madya melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan
c. Pengawas Sekolah ahli utama melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.
(4) Tugas JF Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Penilik ahli muda melakukan pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif;
b. Penilik ahli madya melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif; dan
c. Penilik ahli utama melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
(5) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dapat diberikan tugas lainnya.
(6) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pimpinan pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(7) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. JF Guru:
1) jenis Guru;
2) jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan formal;
3) struktur kurikulum; dan 4) jumlah rombongan belajar;
b. JF Pamong Belajar:
1) jumlah program pendidikan nonformal yang menjadi prioritas;
2) jumlah rombongan belajar pada Satuan Pendidikan nonformal;
3) jumlah kecamatan dalam wilayah kerja; dan 4) kondisi geografis;
c. JF Pengawas Sekolah:
1) jumlah Satuan Pendidikan formal;
2) bentuk Satuan Pendidikan formal; dan 3) kondisi geografis; dan
d. JF Penilik:
1) jumlah Satuan Pendidikan nonformal;
2) jumlah kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan nonformal; dan 3) kondisi geografis.
(2) Selain indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat MENETAPKAN indikator lain terkait layanan pendidikan.
(3) Pedoman penghitungan kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
(1) Pengangkatan dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan dalam JF Guru melalui pengangkatan pertama juga harus memiliki sertifikat pendidik untuk Guru.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF Guru dan JF Pamong Belajar pada jenjang:
a. ahli pertama; dan/atau
b. ahli muda.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mencantumkan nomenklatur JF Guru atau JF Pamong Belajar dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan JF Guru dan JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Guru dan Pamong Belajar untuk jenjang ahli pertama;
b. Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk jenjang ahli muda; dan
c. Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk jenjang ahli madya.
(2) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan penetapan kebutuhan dari Menteri berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Tata cara pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
(1) Pengangkatan dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan dalam JF Guru melalui pengangkatan pertama juga harus memiliki sertifikat pendidik untuk Guru.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF Guru dan JF Pamong Belajar pada jenjang:
a. ahli pertama; dan/atau
b. ahli muda.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mencantumkan nomenklatur JF Guru atau JF Pamong Belajar dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan JF Guru dan JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Guru dan Pamong Belajar untuk jenjang ahli pertama;
b. Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk jenjang ahli muda; dan
c. Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk jenjang ahli madya.
(2) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan penetapan kebutuhan dari Menteri berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Tata cara pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada JPT dan JA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
(2) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila
tersedia kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
(3) Pengangkatan kembali dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik selama diberhentikan.
(4) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT dan JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
(5) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Predikat Kinerja untuk dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengelolaan kinerja Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh:
a. kenaikan pangkat rutin secara otomatis; dan
b. kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
(5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Predikat Kinerja untuk dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengelolaan kinerja Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh:
a. kenaikan pangkat rutin secara otomatis; dan
b. kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
(5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi Pembina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yaitu kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman formasi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
b. menyusun standar kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
f. menyusun kurikulum pelatihan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
g. menyelenggarakan pelatihan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
l. mengembangkan sistem informasi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik;
r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah pengguna dalam rangka pembinaan karier Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dengan Instansi Pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PPK melakukan penyesuaian JF Guru yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. JF Penilik bagi Guru dengan penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan pada pendidikan nonformal;
2. JF Pengawas Sekolah bagi Guru dengan penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan pada pendidikan formal; dan
3. JF Pamong Belajar bagi Guru dengan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal;
b. Penyesuaian Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 24
(1) Angka Kredit yang telah diperoleh dalam JF Guru yang berasal dari penyesuaian JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ditetapkan sebagai Angka Kredit JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, atau JF Penilik berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Kebutuhan JF Guru yang berasal dari kebutuhan JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ditetapkan menjadi kebutuhan JF Pengawas Sekolah, JF
Pamong Belajar, dan JF Penilik berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Guru yang belum disesuaikan nomenklatur jenjang jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan ke dalam nomenklatur jenjang JF Guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan memiliki kualifikasi akademik diploma atau setara, diangkat dan melaksanakan tugas JF Guru pada jenjang ahli pertama; dan
b. Guru yang memenuhi persyaratan kualifikasi akademik diangkat ke dalam jenjang JF Guru.
(2) Penyesuaian nomenklatur jenjang JF Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan syarat jabatan paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Dalam hal Guru tidak memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Guru diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Pasal 26
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan syarat jabatan, tidak mendapatkan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan sampai dengan kualifikasi akademik terpenuhi sesuai dengan syarat jabatan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS dengan formasi JF Guru dan melaksanakan tugas sebagai Guru namun belum diangkat dalam JF Guru, harus diangkat ke dalam JF Guru paling lambat 2 (dua) tahun.
Pasal 28
(1) Penilik ahli pertama yang telah diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya tetap melaksanakan tugas dan menduduki jabatannya.
(2) Penilik ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam JF Penilik ahli muda setelah memenuhi persyaratan ahli muda melalui mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan batas waktu paling lambat 8 (delapan) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal tidak terpenuhi ketentuan kenaikan jenjang sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilik ahli pertama diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
a. PNS yang diangkat dalam JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik berdasarkan:
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
dan
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1271), tetap menduduki Jabatan Fungsionalnya dan melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki;
b. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap dilakukan pembinaan yang meliputi pengelolaan kinerja, penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1271); dan
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 998), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 998), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
M
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENDIDIK DAN PENGAWASAN MUTU PENDIDIKAN
NOMENKLATUR JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
No.
Jabatan, Pangkat, Golongan Lama Baru
1. Guru pratama, pengatur muda, II/a Guru ahli pertama, sesuai dengan pangkatnya
2. Guru pratama TK I, pengatur muda TK 1, II/b
3. Guru muda, pengatur, II/c
4. Guru muda TK I, pengatur TK I, II/d
5. Guru madya, penata muda, III/a
6. Guru madya TK I, penata muda TK I, III/b
7. Guru dewasa, penata, III/c Guru ahli muda, III/c
8. Guru dewasa TK I, penata TK I, III/d Guru ahli muda, III/d
9. Guru pembina, pembina, IV/a Guru ahli madya, IV/a
10. Guru pembina TK I, pembina TK I, IV/b Guru ahli madya, IV/b
11. Guru utama muda, pembina utama muda, IV/c Guru ahli madya, IV/c
12. Guru utama madya, pembina utama madya, IV/d Guru ahli utama, IV/d
13. Guru utama, pembina utama, IV/e Guru ahli utama, IV/e
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RINI WIDYANTINI
(1) Tugas JF Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Guru ahli pertama menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b. Guru ahli muda melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
c. Guru ahli madya dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d. Guru ahli utama dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
(2) Tugas JF Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Pamong Belajar ahli pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif;
b. Pamong Belajar ahli muda melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis,
mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan
c. Pamong Belajar ahli madya melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
(3) Tugas JF Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Pengawas Sekolah ahli muda melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal;
b. Pengawas Sekolah ahli madya melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan
c. Pengawas Sekolah ahli utama melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.
(4) Tugas JF Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Penilik ahli muda melakukan pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif;
b. Penilik ahli madya melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif; dan
c. Penilik ahli utama melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
(5) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dapat diberikan tugas lainnya.
(6) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pimpinan pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(7) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi:
a) JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli utama;
b) JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli madya;
c) JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya; dan d) JF Penilik ahli muda sampai dengan ahli madya;
dan
2. S-2 (strata dua) bagi:
a) JF Pengawas Sekolah ahli utama; dan b) JF Penilik ahli utama;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru bagi yang akan menduduki:
1. JF Guru; dan
2. JF Pengawas Sekolah;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang:
1. pendidik paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang akan menduduki JF Guru dan JF Pamong Belajar;
2. pengawasan mutu pendidikan :
a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah;
atau b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah, bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah;
dan
3. pengawasan mutu pendidikan :
a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan belajar; atau b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan menduduki JF Pamong Belajar ahli madya, JF Pengawas Sekolah ahli madya, JF Penilik ahli madya, JF Guru ahli madya, dan JF Guru ahli utama; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi dan akan menduduki JF Pengawas Sekolah ahli utama, dan JF Penilik ahli utama.
(2) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Guru pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
c. perpindahan bagi:
1. Jabatan Fungsional ahli pertama lain ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar jenjang ahli pertama;
dan
2. Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik jenjang ahli muda dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
d. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan strategis layanan pendidikan, persyaratan pengalaman Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang
akan diduduki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dipertimbangkan untuk:
a. JF Guru dan JF Pamong Belajar, paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif;
b. JF Pengawas Sekolah, paling singkat 1 (satu) tahun bagi JF Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah atau paling singkat 3 (tiga) tahun bagi JF Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah; dan
c. JF Penilik, paling singkat 1 (satu) tahun bagi JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sanggar kegiatan belajar atau paling singkat 3 (tiga) tahun bagi JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 2 dan angka 3.
(6) Pengangkatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rincian kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam pengangkatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan:
a. promosi ke dalam atau dari JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; dan
b. kenaikan jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
(2) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;
b. memiliki sertifikat pendidik bagi:
1. JF Guru; dan
2. JF Pengawas Sekolah;
c. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang:
1. pendidik paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang akan menduduki JF Guru dan JF Pamong Belajar;
2. pengawasan mutu pendidikan:
a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah;
atau b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah;
3. pengawasan mutu pendidikan:
a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan belajar; atau b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki rekam jejak yang baik;
g. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
h. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
i. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;
b. memiliki sertifikat pendidik bagi:
1. JF Guru; dan
2. JF Pengawas Sekolah;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik harus telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada JPT dan JA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
(2) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila
tersedia kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
(3) Pengangkatan kembali dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik selama diberhentikan.
(4) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT dan JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
(5) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi:
a) JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli utama;
b) JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli madya;
c) JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya; dan d) JF Penilik ahli muda sampai dengan ahli madya;
dan
2. S-2 (strata dua) bagi:
a) JF Pengawas Sekolah ahli utama; dan b) JF Penilik ahli utama;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru bagi yang akan menduduki:
1. JF Guru; dan
2. JF Pengawas Sekolah;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang:
1. pendidik paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang akan menduduki JF Guru dan JF Pamong Belajar;
2. pengawasan mutu pendidikan :
a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah;
atau b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah, bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah;
dan
3. pengawasan mutu pendidikan :
a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan belajar; atau b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan menduduki JF Pamong Belajar ahli madya, JF Pengawas Sekolah ahli madya, JF Penilik ahli madya, JF Guru ahli madya, dan JF Guru ahli utama; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi dan akan menduduki JF Pengawas Sekolah ahli utama, dan JF Penilik ahli utama.
(2) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Guru pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
c. perpindahan bagi:
1. Jabatan Fungsional ahli pertama lain ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar jenjang ahli pertama;
dan
2. Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik jenjang ahli muda dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
d. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan strategis layanan pendidikan, persyaratan pengalaman Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang
akan diduduki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dipertimbangkan untuk:
a. JF Guru dan JF Pamong Belajar, paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif;
b. JF Pengawas Sekolah, paling singkat 1 (satu) tahun bagi JF Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah atau paling singkat 3 (tiga) tahun bagi JF Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah; dan
c. JF Penilik, paling singkat 1 (satu) tahun bagi JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sanggar kegiatan belajar atau paling singkat 3 (tiga) tahun bagi JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 2 dan angka 3.
(6) Pengangkatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rincian kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam pengangkatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan:
a. promosi ke dalam atau dari JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; dan
b. kenaikan jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
(2) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;
b. memiliki sertifikat pendidik bagi:
1. JF Guru; dan
2. JF Pengawas Sekolah;
c. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang:
1. pendidik paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang akan menduduki JF Guru dan JF Pamong Belajar;
2. pengawasan mutu pendidikan:
a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah;
atau b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah;
3. pengawasan mutu pendidikan:
a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan belajar; atau b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki rekam jejak yang baik;
g. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
h. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
i. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;
b. memiliki sertifikat pendidik bagi:
1. JF Guru; dan
2. JF Pengawas Sekolah;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik harus telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.