Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
5. Unit Pelayanan Teknis Daerah Pariwisata yang selanjutnya disingkat UPTD Pariwisata adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap pembangunan kepariwisataan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.