Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2026
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
WIDIYANTI PUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN PELAKSANAAN
DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
ALUR TAHAPAN PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
(1) Identifikasi Pemangku Kepentingan
(2) Pemetaan Peranan Pemangku Kepentingan
(3) Pengikutsertaan Pemangku Kepentingan
(4) Pendokumentasian Pengikutsertaan Pemangku Kepentingan
Kertas Kerja Pelibatan Pemangku Kepentingan Dokumentasi Pengikutsertaan Pemangku Kepentingan (misal daftar presensi, notula, foto, video, laporan kegiatan Rencana Aksi, naskah kesepahaman bersama, dan naskah perjanjian kerja sama)
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
CONTOH KERTAS KERJA PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN (Kertas Kerja Pelibatan Pemangku Kepentingan dibuat untuk setiap Rencana Aksi)
BAGIAN A. IDENTITAS Nama Pelaksana RIDPN Isi dengan nama Pelaksana RIDPN Contoh : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat Nama DPN Isi dengan nama DPN Contoh : Lombok-Gili Tramena Komponen Isi dengan komponen berdasarkan Rencana Aksi Contoh : Program Peningkatan Perekonomian Lokal/Masyarakat Nomor Kegiatan Isi dengan nomor Rencana Aksi Contoh : 3.1.17 Nama Kegiatan Isi dengan nama Rencana Aksi Contoh : Pelatihan, Pendampingan, dan Pengembangan Desa Wisata Tahun Rencana Aksi Isi dengan tahun pelaksanaan Rencana Aksi Contoh : 2024
BAGIAN B. IDENTIFIKASI PERANAN PEMANGKU KEPENTINGAN Unsur *) Nama Pemangku Kepentingan Peranan Pemangku Kepentingan Matriks Responsible, Accountable, Consulted, Informed (RACI) R A C I Berikan tanda pada kolom yang sesuai dengan peran pemangku kepentingan (lihat petunjuk matriks RACI) Isi dengan pemerintah/pelaku usaha/akademisi/ komunitas/media Isi dengan nama pemangku kepentingan (satu atau lebih) untuk masing-masing unsur Isi dengan peranan/pengikutsertaan yang diharapkan
Pelaksana RIDPN
Catatan : *) Unsur pemangku kepentingan (pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media) disesuaikan dengan kebutuhan dan substansi Rencana Aksi (tidak seluruh unsur harus ada)
CONTOH PENGISIAN Unsur Nama Pemangku Kepentingan Peranan Pemangku Kepentingan Matriks RACI R A C I Pemerintah Biro Hukum Pemerintah Daerah Mendukung legalitas penetapan desa wisata
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat pada Kementerian Pariwisata Menyusun Modul Pelatihan Desa Wisata
Pelaku Usaha Bank A Menyediakan kredit usaha bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah
PT ABC Memberikan dukungan pembangunan pusat oleh-oleh khas desa melalu program CSR
Akademisi Universitas A
Universitas B Melakukan pendampingan rutin dalam penyusunan rencana pengembangan wisata dan memberikan pelatihan manajemen homestay kepada masyarakat
Komunitas Kelompok Sadar Wisata ABC Pengelolaan operasional desa wisata untuk memastikan keterlibatan warga lokal sebagai pemandu, pemilik homestay, dan pelestari lingkungan
Media Portal Berita A Dukungan promosi melalui liputan televisi nasional untuk membangun citra destinasi wisata untuk meningkatkan jumlah kunjungan secara signifikan
Stasiun TV C
BAGIAN C. PETUNJUK MATRIKS RACI Peranan R (Responsible) A (Accountable) C (Consulted) I (Informed) Penanggung Jawab Teknis Kegiatan Penanggung Jawab Utama Kegiatan Dikonsultasikan Diinformasikan Jumlah Aktor Multi Aktor (sesuai kebutuhan) Aktor Tunggal Multi Aktor (sesuai kebutuhan) Multi Aktor (sesuai kebutuhan) Penjelasan Pihak yang terlibat dalam tahapan Rencana Aksi sesuai lingkup peranan masing-masing • Pihak yang memiliki kewenangan anggaran dan keluaran Rencana Aksi • Pelaksana RIDPN merupakan “A” selaku single point of accountability agar tidak terjadi lempar tanggung jawab • “A” dapat merangkap sekaligus sebagai Penanggung Jawab Teknis Kegiatan Pihak-pihak yang pendapatnya atau keahliannya dibutuhkan dalam Rencana Aksi (bentuk komunikasi dua arah) Pihak-pihak yang perlu mengetahui perkembangan Rencana Aksi (bentuk komunikasi satu arah)
MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN PELAKSANAAN
DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
ALUR TAHAPAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN RIDPN
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
(1) Pemilahan Rencana Aksi berdasarkan tahun, lokasi, dan Pelaksana RIDPN
(2) Penelaahan rencana kerja serta identifikasi kelengkapan dan kejelasan penjabaran*)
(5) Analisis progres Rencana Aksi **)
(6) Pelaporan Pemantauan
Contoh Kertas Kerja Penjabaran Rencana Aksi
Format Laporan Pemantauan Pelaksanaan RIDPN
*) Dilakukan konfirmasi jika terdapat ketidakjelasan dan/atau ketidaklengkapan penjabaran Rencana Aksi ke dalam rencana kerja
**) Dilakukan tindakan untuk menangani Kendala Kritis dalam Pelaksanaan RIDPN
(3) Permintaan laporan progres Rencana Aksi kepada Pelaksana RIDPN
(4) Penyampaian laporan progres Rencana Aksi oleh Pelaksana RIDPN Format Laporan Progres Pelaksanaan RIDPN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
CONTOH KERTAS KERJA DAN FORMAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN RIDPN Tabel IV.1 Contoh Kertas Kerja Penjabaran Rencana Aksi
Pelaksana Pemantauan Isi dengan Pemantau Contoh : Pokja P3TB Kabupaten Lombok Utara Nama DPN Isi dengan nama DPN Contoh : Lombok-Gili Tramena Tahun Pelaksanaan RIDPN Isi dengan tahun Pelaksanaan RIDPN Contoh : 2024 Periode Pemantauan Isi dengan Semester I/II Contoh : Semester I
Nomor Urut Nomor Kegiatan Nama Kegiatan Nama Pelaksana Lokasi Target Penjabaran Ke Dalam Rencana Kerja Sudah Sebagian Belum Catatan 1 2 3 4 5 6 7 8 Nomor urut Nomor Rencana Aksi Nama Rencana Aksi Nama unit organisasi Lokasi Rencana Aksi Target sesuai Berikan tanda pada kolom yang sesuai Uraian hal-hal yang perlu dijelaskan berdasarkan hasil penelaahan
Nomor Urut Nomor Kegiatan Nama Kegiatan Nama Pelaksana Lokasi Target Penjabaran Ke Dalam Rencana Kerja Sudah Sebagian Belum Catatan /satuan kerja Pelaksana RIDPN Rencana Aksi CONTOH PENGISIAN 1
2.1.32 Pelebaran Jalan Tanak Paek- Tanjung Ringgit Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sub KTA Pantai Pink 13,86 km
Alokasi anggaran sebesar 34,5 Miliar 2
2.1.31 Pelebaran Jalan Pemongkong Serawe- Kaliantan Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sub KTA Pantai Pink 11,15 km
Alokasi anggaran sebesar 27,8 Miliar 3
2.1.34 Pelebaran Jalan Akses Pantai Surga Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sub KTA Pantai Pink 9,21 km
Direncanakan 6 km dengan alokasi anggaran sebesar 10,50 Miliar 4
2.1.30 Pelebaran Jalan Tutuk Serumbung Dinas PU dan Penataan Ruang Sub KTA Pantai Pink 4,82 km
Keterbatasan anggaran dan akan diupayakan untuk masuk dalam rencana kerja tahun 2026
Nomor Urut Nomor Kegiatan Nama Kegiatan Nama Pelaksana Lokasi Target Penjabaran Ke Dalam Rencana Kerja Sudah Sebagian Belum Catatan Lombok Timur
Nomor Urut Nomor Kegiatan Nama Kegiatan Nama Pelaksana Lokasi Target dan Satuan Konfirmasi Unit Organisasi/ Satuan Kerja Pelaksana Status Pelaksanaan Kegiatan Uraian Singkat Pelaksanaan Kegiatan Realisasi Fisik (Kumulatif) Anggaran dan Realisasi Lampiran Data Dukung s/d Semester I s/d Semester II
Satuan % Satuan % Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Nomor urut Nomor Rencana Aksi Nama Rencana Aksi Nama Pelaksana RIDPN Lokasi Rencana Aksi Target sesuai Rencana Aksi Nama Unit Organisasi atau Satuan Kerja Pelaksana Sudah Terlaksana/ Sedang Dilaksana kan/Belum Terlaksana/ Tidak Diketahui Waktu, Lokasi, dan Hal Lain Realisasi fisik kumulatif Rencana Aksi pada Semester I % Realisasi fisik kumulatif Rencana Aksi pada Semester II % Alokasi anggaran dalam Rencana Kerja Realisasi anggaran kumulatif % Tautan fail/ folder foto, video, dokumen dan data dukung lainnya CONTOH PENGISIAN 1
2.1.32 Pelebaran Jalan Tanak Paek- Tanjung Ringgit Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sub KTA Pantai Pink 13,86km Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sudah Terlaksana
13,86km 100 34,5 Miliar 34,5 Miliar 100
2
2.1.31 Pelebaran Jalan Pemongkong Serawe- Kaliantan Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sub KTA Pantai Pink 11,15km Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sudah Terlaksana
11,15km 100 27,8 Miliar 27,8 Miliar 100
3
2.1.34 Pelebaran Jalan Akses Pantai Surga Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sub KTA Pantai Pink 9,21km Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sudah Terlaksana
7,37km 80 18,47 Miliar 15,7 Miliar 85
4
2.1.30 Pelebaran Jalan Tutuk Serumbung Dinas PU dan Penataan Ruang Sub KTA Pantai Pink 4,82km Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sudah Terlaksana
4,82km 100 12,25 Miliar 14,7 Miliar 12
Nomor Urut Nomor Kegiatan Nama Kegiatan Nama Pelaksana Lokasi Target dan Satuan Konfirmasi Unit Organisasi/ Satuan Kerja Pelaksana Status Pelaksanaan Kegiatan Uraian Singkat Pelaksanaan Kegiatan Realisasi Fisik (Kumulatif) Anggaran dan Realisasi Lampiran Data Dukung s/d Semester I s/d Semester II
Satuan % Satuan % Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %
Lombok Timur
Tabel IV.2 Format Laporan Progres Pelaksanaan RIDPN
Pelaksana RIDPN Isi dengan nama Pelaksana RIDPN Contoh : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lombok Timur Nama DPN Isi dengan nama DPN Contoh : Lombok-Gili Tramena Tahun Pelaksanaan RIDPN Isi dengan tahun Pelaksanaan RIDPN Contoh : 2024
Kendala Kritis Tindakan yang Telah Dilakukan Pelaksana RIDPN Usulan Tindak Lanjut yang Perlu Dilakukan Uraian Kategori Kendala *) Uraian Pihak Terkait Tindak Lanjut 18 19 20 21 22 Isi dengan uraian kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Rencana Aksi Kategori kendala Isi dengan tindakan yang telah dilakukan Isi dengan usulan tindakan yang masih perlu dilakukan Isi dengan pihak yang terkait dengan tindakan yang masih perlu dilakukan *) Kategori Kendala :
(1) Penganggaran
(2) Pengadaan Barang dan Jasa
(3) Pengadaan Lahan atau Sengketa Lahan
(4) Peraturan/Regulasi/Kebijakan
(5) Lain-lain
Tabel IV.3 Format Laporan Pemantauan Pelaksanaan RIDPN
Pelaksana Pemantauan Isi dengan Pemantau Contoh : Pokja P3TB Kabupaten Lombok Utara Nama DPN Isi dengan nama DPN Contoh : Lombok-Gili Tramena Tahun Pelaksanaan RIDPN Isi dengan tahun Pelaksanaan RIDPN Contoh : 2024
Format Laporan Progres Pelaksanaan RIDPN Kolom 1 sampai dengan Kolom 22 Catatan Pemantauan Progres Fisik dan Anggaran Tindakan Penanganan Kendala Kritis 23 24 Isi dengan uraian hal yang perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemantauan progres fisik dan anggaran Isi dengan tindakan eskalasi Kendala Kritis yang telah dilakukan melalui koordinasi dengan Pelaksana RIDPN dan pihak terkait
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN PELAKSANAAN
DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
ALUR TAHAPAN EVALUASI PELAKSANAAN RIDPN
(1) Pengumpulan data pelaksanaan Rencana Aksi sampai dengan akhir Semester II
(2) Pemeringkatan data pelaksanaan Rencana Aksi per komponen berdasarkan realisasi anggaran
(3) Pengambilan sampel per komponen Rencana Aksi
(4) Analisis capaian Hasil Rencana Aksi
Format Laporan Evaluasi Pelaksanaan RIDPN
(6) Analisis faktor pendukung dan/atau penghambat
(7) Perumusan kesimpulan dan rekomendasi
Contoh Kertas Kerja Evaluasi Pelaksanaan RIDPN
(8) Pelaporan Evaluasi
Hasil Pemantauan Pelaksanaan RIDPN Semester I dan Semester II
(5) Analisis pelibatan Pemangku Kepentingan
CONTOH KERTAS KERJA DAN FORMAT EVALUASI PELAKSANAAN RIDPN
Tabel V.1 Contoh Kertas Kerja Evaluasi Pelaksanaan RIDPN
Pelaksana Evaluasi Isi dengan Evaluator Contoh : Pokja P3TB Kabupaten Lombok Utara Nama DPN Isi dengan nama DPN Contoh : Lombok-Gili Tramena Tahun Pelaksanaan RIDPN Isi dengan tahun Pelaksanaan RIDPN Contoh : 2024
Nomor Urut Nomor Kegiatan Nama Kegiatan Nama Pelaksana Lokasi Target dan Satuan Realisasi Fisik (Kumulatif) Realisasi Anggaran (Kumulatif) Indikator dan Target (Ideal) Keterangan Satuan % Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) % Keluaran Hasil 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Nomor urut Nomor Rencana Aksi Nama Rencana Aksi Nama Pelaksana RIDPN Lokasi Rencana Aksi Target sesuai dengan Rencana Aksi Realisasi fisik kumulatif Rencana Aksi pada akhir tahun % Alokasi anggaran dalam rencana kerja Realisasi anggaran kumulatif % Uraian indikator dan target Keluaran Uraian indikator dan target Hasil Keterangan CONTOH PENGISIAN 1
2.1.32 Pelebaran Jalan Tanak Paek- Tanjung Ringgit Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sub KTA Pantai Pink 13,86 km 13,86 km 100% 34,5 Miliar 34,5 Miliar 100% 13,86 km jalan yang dilebarkan sesuai dengan standar Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan sebesar 50% Sampel #1 2
2.1.31 Pelebaran Jalan Pemongkong Dinas PU dan Penataan Ruang Sub KTA Pantai Pink 11,15 km 11,15 km 100% 27,8 Miliar 27,8 Miliar 100% 11,15 km jalan yang dilebarkan sesuai Penurunan waktu tempuh Bukan Sampel
Nomor Urut Nomor Kegiatan Nama Kegiatan Nama Pelaksana Lokasi Target dan Satuan Realisasi Fisik (Kumulatif) Realisasi Anggaran (Kumulatif) Indikator dan Target (Ideal) Keterangan Satuan % Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) % Keluaran Hasil Serawe- Kaliantan Lombok Timur dengan standar selama 30 menit 3
2.1.34 Pelebaran Jalan Akses Pantai Surga Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sub KTA Pantai Pink 9,21km 7,37 km 80% 18,47 Miliar 15,7 Miliar 85% 7,37 km jalan yang dilebarkan sesuai dengan standar Peningkatan jumlah UMKM sebesar 10% Sampel #2 4
2.1.30 Pelebaran Jalan Tutuk Serumbung Dinas PU dan Penataan Ruang Lombok Timur Sub KTA Pantai Pink 4,82 km 4,82 km 100% 12,25 Miliar 14,7 Miliar 120% 4,82 km jalan yang dilebarkan sesuai dengan standar Penurunan waktu tempuh selama 15 menit Bukan Sampel
Indikator dan Target (Faktual) Faktor Pendukung/Penghambat Rencana Aksi Catatan Evaluasi Kesimpulan Evaluasi Rekomendasi Evaluasi Keluaran Hasil Pendukung Penghambat Pelibatan Pemangku Kepentingan Teknis dan Non- Teknis Pelaksanaan RIDPN 15 16 17 18 19 20 21 22 Isi dengan fakta validasi Keluaran Isi dengan fakta validasi Hasil Uraikan hal yang mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Uraikan hal yang menghambat pelaksanaan Rencana Aksi Uraikan hasil analisis pelibatan pemangku kepentingan dalam Rencana Aksi Uraikan hasil analisis teknis dan non-teknis pelaksanaan Rencana Aksi Uraikan kesimpulan yang diperoleh berdasarkan validasi Keluaran dan Hasil serta hal positif dan/atau negatif yang ditemukan Uraikan upaya perbaikan dan/atau peningkatan yang dapat dilakukan oleh Pelaksana RIDPN dan pihak terkait Catatan:
1. Narasi indikator dan target Keluaran serta Hasil dirumuskan berdasarkan rencana kerja. Dalam hal rumusan indikator belum memenuhi aspek Spesifik, Terukur, Dapat Dicapai, Relevan, dan Tenggat Waktu (SMART), Pokja P3TB Kabupaten/Kota, Pokja P3TB Provinsi atau Tim Pelaksana Harian selaku evaluator, dapat melakukan diskursus dengan Pelaksana RIDPN untuk menyepakati indikator yang akan dijadikan sebagai rujukan bersama.
2. Pengambilan sampel paling sedikit 2 (dua) unit dari setiap komponen Rencana Aksi.
V.2 Format Laporan Evaluasi Pelaksanaan RIDPN
Halaman Sampul Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Ikhtisar Eksekutif BAB I PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum DPN
1.2. Tinjauan Umum RIDPN BAB II TUJUAN DAN METODOLOGI EVALUASI
2.1. Tujuan Evaluasi Contoh narasi:
Evaluasi bertujuan untuk menilai capaian indikator dan target Keluaran serta Hasil Pelaksanaan RIDPN.
2.2. Metodologi Evaluasi Contoh narasi:
Evaluasi Pelaksanaan RIDPN dilakukan melalui:
a. Pembandingan antara kondisi faktual di lapangan dengan kondisi ideal berdasarkan indikator dan target Keluaran dan Hasil yang telah ditentukan.
b. Pengambilan sampel atas Rencana Aksi sebanyak (isi dengan sampel yang diambil) unit per komponen berdasarkan kriteria yang ditetapkan (anggaran besar atau paling besar/nilai strategis tinggi/realisasi fisik paling rendah atau teridentifikasi mengalami Kendala Kritis).
c. Pendekatan analisis gap (kesenjangan) melalui tahapan:
1) mengidentifikasi capaian Keluaran dan Hasil faktual;
2) menganalisis gap melalui pembandingan antara capaian faktual dengan target yang direncanakan;
3) menganalisis pelibatan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Rencana Aksi;
4) menganalisis kendala dan mengidentifikasi faktor- faktor penghambat/penyebab permasalahan berdasarkan besar atau kecilnya gap;
5) menyusun skenario pemecahan masalah dalam hal terdapat gap antara capaian faktual dan target yang direncanakan; dan 6) menentukan rencana tindak lanjut yang diperlukan.
Teknik pengumpulan dan analisis yang digunakan antara lain:
a. Observasi, yaitu aktivitas pengumpulan data dengan cara mengamati secara langsung objek, perilaku, atau proses yang sedang berlangsung di lapangan tanpa melakukan intervensi.
Tujuan observasi adalah mendapatkan gambaran objektif dan mutakhir pelaksanaan kegiatan.
b. Kunjungan Lapangan, yaitu aktivitas mendatangi lokasi kegiatan secara fisik untuk melakukan verifikasi administratif dan fisik secara bersamaan. Tujuan kunjungan lapangan adalah validasi data yang diterima sesuai dengan realitas di lokasi kegiatan.
c. Interviu, yaitu teknik interaksi langsung antara evaluator dengan narasumber untuk mendapatkan informasi mendalam secara kualitatif. Tujuan interviu adalah
menggali perspektif, motivasi, kendala tersembunyi, dan alasan di balik keberhasilan atau kegagalan kegiatan.
d. Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD), yaitu diskusi terarah yang melibatkan sekelompok orang untuk membahas topik spesifik guna mendapatkan pemahaman mendalam dari berbagai perspektif. Tujuan FGD adalah menggali aspek kualitatif, persepsi, hambatan, dan saran perbaikan yang mungkin tidak tertangkap dalam angka/statistik.
e. Analisis dan Reviu Data Sekunder/Dokumen, yaitu teknik yang melibatkan analisis data yang dikumpulkan oleh pihak lain untuk tujuan administratif atau pelaporan.
Tujuan reviu data/dokumen adalah membangun basis data awal (baseline) dan memahami kerangka legal/regulasi dari kegiatan yang dievaluasi.
f. Survei, yaitu teknik pengumpulan data kuantitatif dari sampel populasi untuk mendapatkan gambaran umum atau tren secara statistik. Teknik ini melibatkan penggunaan kuesioner terstruktur (digital atau cetak) dengan skala likert, pilihan ganda, atau isian singkat.
Tujuan survei adalah mengukur tingkat kepuasan masyarakat, jangkauan kegiatan, atau dampak kuantitatif kegiatan.
BAB III HASIL EVALUASI
3.1 Kelembagaan dan Pengelolaan Kepariwisataan
3.2 Infrastruktur dan Sarana Prasarana
3.3 Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat
3.4 Iklim Usaha, Investasi, dan Pemasaran BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Rekomendasi LAMPIRAN Lampiran dapat berbentuk tabel, grafik, gambar, salinan dokumen atau narasi deskriptif sesuai dengan kebutuhan.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN PELAKSANAAN
DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
ALUR TAHAPAN PELAPORAN PELAKSANAAN RIDPN
(1) Penghimpunan data Pelaksanaan RIDPN dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi
(2) Penyusunan Pelaporan Pelaksanaan RIDPN
Format Pelaporan Pelaksanaan RIDPN • Hasil Pemantauan Pelaksanaan RIDPN • Hasil Evaluasi Pelaksanaan RIDPN
(3) Penyampaian Pelaporan Pelaksanaan RIDPN
FORMAT PELAPORAN PELAKSANAAN RIDPN
Halaman Sampul Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Ikhtisar Eksekutif BAB I PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum DPN
1.2. Tinjauan Umum RIDPN BAB II KELUARAN DAN HASIL PELAKSANAAN RIDPN
2.1. Kelembagaan dan Pengelolaan Kepariwisataan
2.2. Infrastruktur dan Sarana Prasarana
2.3. Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat
2.4. Iklim Usaha, Investasi, dan Pemasaran BAB III KENDALA PELAKSANAAN RIDPN
3.1. Penganggaran
3.2. Pengadaan Barang dan Jasa
3.3. Pengadaan Lahan atau Sengketa Lahan
3.4. Peraturan/Regulasi/Kebijakan
3.5. Lain-lain BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Rekomendasi LAMPIRAN Lampiran dapat berbentuk tabel, grafik, gambar, salinan dokumen atau narasi deskriptif sesuai dengan kebutuhan.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDIYANTI PUTRI