Peraturan Menteri Nomor 18-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR BERSUBSIDI
PERMEN Nomor 18-permen-m-2008 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 18-permen-m-2008 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENGERTIAN
INSTITUSI DAN PEMBAGIAN PERAN A. Institusi yang terlibat: 1. Kementerian Negara Perumahan Rakyat, yaitu:
TAHAPAN PELAKSANAAN A. Tahap Persiapan Tahap persiapan diawali dengan pemberitahuan kepada LPK tentang Program
KETENTUAN PELAKSANAAN A. Ketentuan LPK 1. Lembaga Keuangan Bank:
PROSES PENCAIRAN DANA SUBSIDI
KETENTUAN LAIN-LAIN 1. RSH yang perolehannya melalui fasilitas KPR Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dengan bentuk perbuatan hukum apapun, sebagaimana
KORESPONDENSI 1. Alamat korespondensi melalui surat: Kementerian Negara Perumahan Rakyat
PENUTUP