Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Bantuan Pembiayaan Perumahan Dalam Bentuk Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 521) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2010, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: