Pasal 1
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/ 3/2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.