Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu
Teknis Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut: