Pasal 1
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M- IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU)
Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.