Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
2. Bobot Manfaat Perusahaan yang selanjutnya disingkat BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
5. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Pusat P3DN adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.