Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan telematika.