Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa Industri yang menghasilkan produk halal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Industri Kecil adalah Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
5. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, Produk kimiawi, Produk biologi, Produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
6. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
7. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
8. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh Majelis Ulama INDONESIA, Majelis Ulama INDONESIA provinsi, Majelis Ulama INDONESIA kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
9. Sertifikasi Halal adalah rangkaian proses kegiatan dalam rangka penerbitan Sertifikat Halal, termasuk di dalamnya fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk.
10. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
11. Pendamping PPH adalah orang yang memiliki tugas untuk memastikan bahwa semua tahapan produksi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga distribusi, dilakukan sesuai dengan standar dan aturan kehalalan yang berlaku.
12. Lembaga Pendamping PPH yang selanjutnya disingkat LP3H adalah lembaga yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pendamping PPH dalam fasilitas Sertifikasi Halal.
13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
14. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
15. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
17. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
18. Komite Fatwa Produk Halal yang selanjutnya disebut Komite Fatwa dibentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala BPJPH yang mempunyai tugas MENETAPKAN kehalalan Produk.
19. Komisi Fatwa adalah komisi di bawah Majelis Ulama INDONESIA atau Majelis Ulama INDONESIA daerah yang membidangi fatwa yang memiliki tugas dan fungsi memberikan jawaban dan/atau penjelasan mengenai masalah hukum Islam.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
21. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
22. Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi di bidang Industri Halal, dan pengawasan Industri Halal di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(1) Kepala Pusat menugaskan LPH, LP3H, dan lembaga pelatihan dalam pelaksanaan fasilitas Sertifikasi Halal.
(2) Penugasan kepada LPH, LP3H, dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kompetensi;
b. lokasi; dan
c. kinerja.
(3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat mengutamakan LPH, LP3H, dan lembaga pelatihan di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(1) Dalam melaksanakan fasilitas Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi di bidang Industri Halal, dan pengawasan Industri Halal dapat dibantu oleh lembaga pengelola.
(2) Lembaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi kriteria:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang aktivitas dan konsultasi manajemen lainnya;
b. memiliki pengalaman di bidang Sertifikasi Halal paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. terdapat Auditor Halal dan Penyelia Halal yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. bukan merupakan LPH, LP3H dan/atau lembaga pelatihan.
(3) Lembaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki tugas:
a. melakukan pembelian kuota fasilitas Sertifikasi Halal kepada BPJPH atas nama Kementerian Perindustrian;
b. melakukan pembayaran pelaksanaan Sertifikasi Halal kepada BPJPH, LPH, LP3H, dan lembaga pelatihan;
c. mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan Penyelia Halal kepada penerima fasilitas Sertifikasi Halal yang dilakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk (reguler);
d. mengoordinasikan pelaksanaan audit/pemeriksaan kehalalan Produk yang dilakukan oleh Auditor Halal
dari LPH serta pelaksanaan pendampingan oleh Pendamping PPH dari LP3H;
e. memantau proses pengajuan ketetapan halal oleh Komisi Fatwa atau Komite Fatwa; dan
f. melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen LPH, LP3H, dan lembaga pelatihan dalam proses pembayaran fasilitas Sertifikasi Halal.
(4) Lembaga pengelola wajib melaporkan progres pengajuan Sertifikasi Halal masing-masing Perusahaan Industri kepada Menteri melalui Kepala Pusat.
(5) Penunjukan lembaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.