Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2026
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI BAGI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG AKAN BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI
FORMAT DOKUMEN RKL-RPL RINCI BERDASARKAN TINGKAT RISIKO, PANDUAN PENILAIAN, FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN RKL-RPL RINCI, FORMAT PERSETUJUAN PKPLH PU, FORMAT PENOLAKAN RKL-RPL RINCI, FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN RKL-RPL RINCI, FORMAT BERITA ACARA PEMANTAUAN RKL-RPL RINCI, FORMAT REKOMENDASI HASIL PEMANTAUAN, FORMAT PERINGATAN TERTULIS, DAN FORMAT MATRIKS REVIU
A. FORMAT DOKUMEN RKL-RPL RINCI BERDASARKAN TINGKAT RISIKO
1. Penjelasan Umum Penyusunan Dokumen RKL-RPL Rinci
a. Prinsip dasar penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:
1) dampak lingkungan yang dikelola ditentukan berdasarkan dampak penting dan dampak lainnya;
2) sumber dampak lingkungan ditentukan sesuai dengan jenis dan tahapan kegiatan;
3) indikator keberhasilan pengelolaan lingkugan hidup ditetapkan sesuai baku muat sebaran dampak yang dikelola;
4) bentuk pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan pendekatan teknologi, institusi dan/atau sosial ekonomi;
5) lokasi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan sifat sebaran dampak yang akan dikelola;
6) periode pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan;
7) institusi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan kewenangan;
8) jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) diidentifikasi sesuai dengan ketentuan;
9) peta rencana pengelolaan lingkungan hidup dibuat sesuai kaidah kartografi.
b. Lingkup rencana pengelolaan lingkungan hidup.
RKL memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup dan dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam pengertian
tersebut upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain mencakup kelompok aktivitas sebagai berikut:
1) pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup;
2) pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menganggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau 3) pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut, Untuk menangani dampak penting yang sudah diprediksi dari kajian dokumen Amdal kawasan dan dampak lingkungan hidup lainnya, pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan hidup yaitu pendekatan teknologi pendekatan sosial-ekonomi, dan pendekatan kelembagaan.
c. Lingkup rencana pemantauan lingkungan hidup Pemantauan lingkugan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat tingkat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang dihasilkan.
Pemantauan merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus, sistematis, dan terencana. Pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan rencana pemantauan lingkungan dalam dokumen RKL-RPL, yakni:
1) komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan lainnya;
2) aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan dampak penting yang dinyatakan dalam Andal kawasan dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
3) pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Pemantauan kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dilakukan penilaian pengujian efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan;
4) pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan Mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan;
5) rencana pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau mencakup:
a) jenis data yang dikumpulkan;
b) lokasi pemantauan;
c) frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
d) metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data); dan e) metode analisis data.
6) rencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup.
Kelembagaan pemantuan lingkungan hidup yang dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggungjawab sebagai pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantuan, dan pengawas kegiatan pemantauan.
2. Format Dokumen RKL-RPL Rinci
a. Muatan Dokumen RKL-RPL Rinci untuk usaha dan/atau kegiatan dengan Tingkat Risiko Rendah/Menengah Rendah
(Judul Dokumen)
DATA UMUM
1. Identitas Pelaku Usaha
a. Nama Pelaku Usaha : …………………..……….……....
b. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………..……….…....
c. Nama Penanggung Jawab Usaha
dan/atau Kegiatan : ……………………..……….…....
d. Jabatan Penangung Jawab Usaha
dan/atau Kegiatan : ……………………..……….…....
e. Alamat Kantor : ……………………..……….…....
f. Alamat Lokasi Kegiatan : …………………………………....
1) Kawasan Industri : ……………………..……….…....
2) Desa/Kelurahan : ……………………..……….…....
3) Kecamatan : ……………………..……….…....
4) Kabupaten/Kota : ……………………..……….…....
5) Provinsi : ……………………..……….…....
2. Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan
a. Jenis Usaha/ Kegiatan : ……………………..……….…....
b. Kode KBLI/Non KBLI : ……………………..……….…....
c. Skala/besaran dampak : SPPL/UKL-UPL/AMDAL *)
d. Status Penanaman Modal : PMA/PMDN *)
e. Luas Lahan : ………………………..…….…....
f. Lampirkan peta lokasi.
g. Tenaga Kerja No Klasifikasi Pekerja Jenis Kelamin Daerah Asal Pendidikan L P
Jml W N I WNA S D S L T P S L T A Aka- demi/ PT Lokal Komuter harian < 2,5 KM Luar MLg
Total
h. Perizinan yang dimiliki No Jenis Izin
Nomor dan Tgl Terbit Pemberi Izin Masa Berlaku sampai dengan
Contoh NIB Standar
i. Persetujuan Teknis yang dimiliki (jika memiliki) No Jenis Persetujuan Teknis Nomor dan Tgl Terbit Instansi Penerbit Persetujuan Teknis
j. Skala/Besaran Rencana Usaha/Kegiatan 1) Lahan Jenis Penggunaan Lahan Luas Areal Ketera- ngan M2 %
a. Lahan tertutup bangunan
1. Bangunan utama (ruang roduksi)
2. Bangunan lain:
f) Kantor g) Pos Keamanan, R. Tunggu h) kamar mandi, R. Makan, mushola
3. Gudang tempat penyimpanan bahan baku dan hasil produksi
b. Lahan terbuka
1. Taman, jalan, lahan parkir
2. Lahan Kosong Luas Lahan Total yang dikuasai
2) Produksi (hanya diisi oleh perusahaan industri, untuk non industri tidak perlu mengisi data ini) a) Jenis Produksi Jenis Produksi Kapasitas Produksi Sifat produk Jenis Alat Angkut Izin Riil Bahan Baku atau ½ Jadi Jadi
a. Produksi Utama
b. Produksi Lainnya
b) Waktu Operasi Pabrik ● Dalam Satu Hari Rata-Rata : ……. Jam ● Untuk Istirahat
: ……. Jam Setiap Hari ● Dalam Satu Minggu
: ……. Hari Kerja
c) Jumlah Shift Tenaga Kerja : ....................
● Shift I
: pukul …. s/d pukul … WIB ● Shift II
: pukul …. s/d pukul … WIB
d) Bahan Baku dan Bahan Penolong Bahan Baku/ Penolong Kapasitas (Vol/Sat/ Waktu/ Hr) Ben- tuk Sifat Bahan Sistem Peng- angkut- an Cara Peny- impan- an Neraca Bahan % Pro- duk % Sisa
a. Bahan Baku
b. Bahan Penolong
e) Jenis Peralatan Produksi Jenis Alat Jml Unit Kondisi (%) Negara Pembuat Energi Penggerak (Motor/ Listrik/Uap Jenis Dampak/ Cemaran Getar/Bising/ Panas/Tajam
f) Proses Produksi Proses produksi dari bahan baku menjadi yang siap dipasarkan dilakukan dalam beberapa tahapan.
g) Penggunaan Energi Jenis energi Kapasitas terpasang Penggunaan per bulan Sumber
h) Penggunaan Air No Jenis Sumber Kapasitas pengunaan (m³/Hr) Tidak diolah/ diolah Keterangan
Jumlah air total
i) Jenis Alat Angkut dan Kendaraan No Penggunaan Jenis Kendaraan Frekuensi/periode/hari
PENDAHULUAN
Dalam bagian ini, penyusun dokumen RKL-RPL Rinci menjelaskan atau menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL Rinci secara umum dan jelas. Pernyataan ini harus dikemukakan secara sistematis, singkat dan jelas;
b. pernyataan kebijakan lingkungan dari penganggungjawab usaha dan/atau kegiatan. Uraikan dengan singkat tentang komitmen penangung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhi (melaksanakan) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang relevan, serta komitmen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan dalam bentuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan- kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam bagian ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, menimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.
Uraian tersebut dicantumkan secara singkat dan jelas dalam bentuk matrik atau tabel yang berisi pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan, dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut:
a. dampak lingkungan (dampak penting dan dampak lingkungan hidup lainnya);
b. sumber dampak (dampak penting dan dampak leingkungan hidup lainnya);
c. indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bentuk pengelolaan lingkungan hidup;
e. lokasi pengelolaan lingkungan hidup;
f. periode pengelolaan lingkungan hidup;
g. institusi pengelolaan lingkungan hidup.
RKL disusun dalam bentuk matriks, yaitu:
a. Dampak lingkungan yang dikelola
Dalam kolom ini, perusahaan mengutarakan secara singkat komponen kegiatan penyebab dampak;
b. Sumber dampak
Dalam kolom ini, perusahaan mengutarakan secara singkat komponen kegiatan penyebab dampak;
c. Indikator keberhasilan pengelolan lingkungan hidup
Dalam kolom ini, perusahaan menjelaskan indikator keberhasilan dari pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup dapat dikategorikan berhasil dalam hal rencana pengelolaan tersebut dapat mengendalikan dampkanya sehingga dampak yang timbul dapat dihindari, diminimalkan atau ditanggulangi;
d. Bentuk pengelolaan lingkungan hidup
Dalam kolom ini, perusahaan menjelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan, secara umum bentuk pengelolaan lingkungan dikategorikan menjadi tiga kelompok yaitu:
1) pendekatan teknologi
Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting lingkungan hidup;
2) pendekatan sosial ekonomi
Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh perusahaan dalam upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial dam bantuan peran pemerintah;
3) pendekatan institusi
Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak penting lingkungan hidup.
e. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menjelaskan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak yang dikelola. Lengkapi pula dengan peta lokasi pengelolaan, sketsa, dan/atau gambar dengan skala yang memadai. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah- kaidah kartografi;
f. Periode pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menguraikan secara singkat rencana tentang kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan:
sifat dampak penting dan dampak lingkungan lainnya yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak);
g. Insititusi pengelolaan lingkugan hidup Dalam kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus mencantumkan institusi dan/atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik ditingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pengelolaan lingkungan hidup.
Institusi pengelolaan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
1) Pelaksana pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan institusi pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. apabila dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menugaskan atau bekerja sama dengan pihak lain, maka cantumkan pula institusi dimaksud;
2) Pengawas pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas terlaksananya RKL. Instansi yang teribat dalam pengawasan dapat lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan;
3) Penerima laporan hasil pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan instansi-instansi yang akan menerima laporan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan dan peraturan perundang- undangan.
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Pada bagian ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan dalam bentuk matrik atau tabel untuk dampak yang ditimbulkan.
Matrik disusun dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut:
a. dampak yang dipantau, yang terdiri atas jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak;
b. bentuk pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis fakta, lokasi pemantuan, waktu dan frekuensi pemantauan;
c. institusi pemantau lingkungan hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan, pengawas pemantuan, dan penerima laporan pemantauan.
RPL disusun dalam bentuk matriks, yang terdiri atas:
a. Dampak lingkungan yang dipantau Pada kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mencantumkan secara singkat:
1) jenis dampak lingkungan yang dipantau;
2) indikator/parameter pemantauan;
3) sumber dampak lingkungan;
b. Bentuk pemantaan lingkungan hidup Pada kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menguraikan secara singkat metode yang akan digunakan untuk memantau indikator/parameter dampak lingkungan (dampak penting dan dampak lingkungan lainnya), yang mencakup:
1) Metode pengumpulan dan analisis data Cantumkan secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, atau formulir isian yang digunakan. Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sedapat mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di dalam dokumen Amdal kawasan;
2) Lokasi pemantauan lingkungan hidup Cantumkan lokasi pemantuan yang tepat disertai dengan peta lokasi pemantuan berskala yang memadai;
3) Waktu dan frekuensi pemantauan Uraikan tentang jangka waktu dan frekuensi pematauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak lingkungan yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif dampak);
c. Institusi pemantauan lingkungan hidup.
Pada kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mencantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
Institusi pemantau lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
1) Pelaksana pemantauan lingkungan hidup Institusi yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sebagai penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan hidup;
2) Pengawas pemantauan lingkungan hidup Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang terlibat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan;
3) Penerima laporan hasil pemantauan lingkungan hidup Cantumkan instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.
PERNYATAAN KOMITMEN PELAKSANAAN RKL-RPL RINCI
Pernyataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan memuat pernyataan dari pemrakarsa untuk melaksanakan RKL-RPL Rinci yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMATUHI RKL-RPL RINCI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Pelaku Usaha
: …………………………………………
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
: …………………………………………
3. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : …………………………………………
4. Kode KBLI/Non KBLI
: …………………………………………
5. Nama Penanggung Jawab
: …………………………………………
6. Jabatan
: …………………………………………
7. Alamat
: …………………………………………
8. Lokasi Usaha di Kawasan Industri : …………………………………………
9. No. Telepon
: …………………………………………
10. Email
: …………………………………………
11. Deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung:
……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………
Menyatakan kesanggupan untuk:
1) Kegiatan usaha telah terlingkupi pada Dokumen Lingkungan Kawasan Industri;
2) Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukkan rancangan tata ruang;
3) Mematuhi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam kawasan;
4) Mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan baku mutu sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan;
5) Memenuhi komitmen Persetujuan Teknis antara lain:
a. pemenuhan baku mutu air limbah;
b. pemenuhan baku mutu emisi; dan
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
6) Memenuhi komitmen rincian teknis antara lain:
a. penyimpanan sementara limbah B3; dan
b. pengelolaan limbah non-B3;
7) Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 dan sampah domestik sesuai dengan kegiatan serta limbah yang dihasilkan;
8) Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9) Mengupayakan aplikasi Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) terhadap limbah-limbah yang dihasilkan;
10) Melakukan pengelolaan limbah non B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
11) Melaksanakan ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP);
12) Melakukan perbaikan secara terus-menerus terhadap kehandalan teknologi yang digunakan dalam rangka meminimalisasi dampak yang diakibatkan dari rencana kegiatan ini;
13) Mendokumentasikan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14) Kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
15) Bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan 16) Bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya dan diproses hukum sesuai dengan persyaratan perundang-undangan apabila melanggar atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana butir 1 sampai 15.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku Usaha bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
<tempat>,<tanggal> Tertanda (meterai) <Nama Penanggung Jawab> <Nama Pelaku Usaha>
DAFTAR PUSTAKA
Pada bagian ini, diuraikan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL-RPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
LAMPIRAN
Penyusunan dokumen RKL-RPL juga dapat melampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.
Contoh Matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
No
Dampak Lingkungan yang Dikelola
Sumber Dampak
Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Dampak Penting yang Dikelola
1. Peningkatan debu akibat mobilisasi usaha dan/atau kegiatan Kegiatan mobilisasi alat dan bahan pada tahap konstruksi Kosentrasi debu yang timbul tidak melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter debu
a. Melakukukan penyiraman jalan secara berkala
b. Memasang plat penghalang pada ban kendaraan angkut
a. Di dalam tapak proyek yang menjadi sumber pencemar kualitas udara
b. Di jalan angkut yang melalui pemukiman warga
c. Lokasi rinci dapat dilihat pada peta
2.1 Minimal sehari dua kali
a. Instansi pelaksana yaitu PT X selaku penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Kontraktor pelaksana kegiatan konstruksi
b. Instansi pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Prov Y
c. Instansi penerima Laporan yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y 2 Peningkatan laju sedimentasi di sungai Erosi tanah karena sebab alamiah maupun antropegenik pada area yang berdekatan dengan sungai Stabilnya laju sedimantasi di area sungai sekitar kawasan
a. Memahami area sekitar sungai dengan tanaman penahan erosi
b. Memberikan pemahaman kepada penduduk yang beraktivitas di daerah rawan erosi guna mengurangi kegiatan yang dapat menjadi sumber erosi antropegenik
a. Di area sekitar sungai dalam radius 5 km
b. Di batas sosial yang mungkin memberikan kontribusi terhadap peningkatan erosi antropogenik
c. Di luar batas sosial yang masih mungkin memberikan kontribusi terhadap peningkatan
a. Penanaman sekali dengan pemeliharaa n setiap bulan sekali
b. Pemberian pemahaman dilakukan sekali setahun
a. Instansi pelaksana penanaman dan pemberian pemahaman di batas sosial yaitu PT X selaku Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
b. Instansi pelaksana pemberian pemahaman di luar batas sosial yaitu Pemda Kab X
erosi antropogenik
c. Instansi pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y.
d. Instansi Penerima laporan yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y.
Dampak Lingkungan Lainnya yang dikelola
(pengelolaan lingkungannya telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana kegiatan, atau mengacu pada SOP, panduan teknik pemerintah, standar internasional, dan lain-lain)
Contoh Matriks Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) No Dampak Lingkungan yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkugan Hidup Jenis Dampak yang Timbul (dapat di ambien dan dapat di sumbernya) Indikator/Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup Waktu dan Frekuensi Pemantauan Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 1 Penurunan muka air tanah (MAT) Kedalaman/ketinggian MAT Dewater- ing dari tahap operasio- nal tambang Pemantauan langsung pada sumur pantau dengan menggunakan piezometer Sumur pantau A,B,C,D dan E yang berada di koordinat… Dst (Lokasi rinci pada peta di lampiran…) Satu bulan dua kali PT XYZ selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan BLHD Kabupaten A, BLHD Provinsi B< Dinas PU Provinsi B, Dinas PU Kabupa- ten A BLHD Kabupaten A, BLHD Provinsi B, Dinas PU Provinsi B, Dinas PU Kabupa- ten A
b. Muatan Dokumen RKL-RPL Rinci untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan Tingkat Tinggi/Menengah Tinggi
(Judul Dokumen) DATA UMUM
1. Identitas Pelaku Usaha
a. Nama Pelaku Usaha : ………………………..……….…....
b. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………..……….…....
c. Nama Penanggung Jawab Usaha
dan/atau Kegiatan : ………………………..……….…....
d. Jabatan Penangung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………..……….…....
e. Alamat Kantor : ………………………..……….…....
f. Alamat Lokasi Kegiatan : ……………………………………....
1) Kawasan Industri : ………………………..……….…....
2) Desa/Kelurahan : ………………………..……….…....
3) Kecamatan : ………………………..……….…....
4) Kabupaten/Kota : ………………………..……….…....
5) Provinsi : ………………………..……….…....
2. Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan
a. Jenis Usaha/ Kegiatan : ………………………..……….…....
b. Kode KBLI/Non KBLI : ………………………..……….…....
c. Skala/besaran dampak : SPPL/UKL-UPL/AMDAL *)
d. Status Penanaman Modal : PMA/PMDN *)
e. Luas Lahan : ………………………..……….…....
f. Lampirkan peta lokasi.
g. Perizinan yang dimiliki No Jenis Izin Nomor dan Tgl Terbit Pemberi Izin Masa Berlaku sampai dengan
Contoh NIB Standar
h. Persetujuan Teknis yang dimiliki No Jenis Persetujuan Teknis Nomor dan Tgl Terbit Instansi Penerbit Persetujuan Teknis
i. Skala/Besaran Rencana Usaha/Kegiatan 1) Lahan a) Penggunaan Lahan Jenis Penggunaan Lahan Luas Areal Keterangan m2 %
a. Lahan tertutup bangunan
1. Bangunan utama (ruang produksi)
2. Bangunan lain:
a) Kantor b) Pos Keamanan, R. Tunggu c) kamar mandi, R. Makan,
mushola
3. Gudang tempat penyimpanan bahan baku dan hasil produksi
b. Lahan terbuka
1. Taman, jalan, lahan parkir
2. Lahan Kosong Luas Lahan Total yang dikuasai
b) Peruntukan Lahan
: ........................................
c) Ketinggian Tapak dengan Lingkungan Lain
: ........................................
d) Status Lahan
: HGB dengan No ..............
2) Produksi a) Jenis Produksi Jenis Produksi Kapasitas Produksi Sifat produk Jenis Alat Angkut Izin Riil Bahan Baku atau ½ Jadi Jadi
a. Produksi Utama
b. Produksi Lainnya
b) Waktu Operasi Pabrik ● Dalam Satu Hari Rata-Rata : ……. Jam ● Untuk Istirahat
: ……. Jam Setiap Hari ● Dalam Satu Minggu
: ……. Hari Kerja c) Jumlah Shift Tenaga Kerja : ....................
● Shift I
: pukul …. s/d pukul … WIB ● Shift II
: pukul …. s/d pukul … WIB d) Bahan Baku dan Bahan Penolong Bahan Baku/ Penolong Kapasitas (Vol/Sat/ Waktu/Hr) Bent- uk Sifat Bahan Sistem Pengang- kutan Cara Penyim- panan Neraca Bahan % Prod- uk % Sisa
a. Bahan Baku
b. Bahan Penolong
e) Jenis Peralatan Produksi Jenis Alat Jum- lah Unit
Kon- disi (%) Negara Pembuat Energi Penggerak (Motor/ Listrik/Uap) Jenis Dampak/ Cemaran Getar/Bising/ Panas/Tajam
f) Proses Produksi Proses produksi dari bahan baku menjadi yang siap dipasarkan dilakukan dalam beberapa tahapan. Uraian proses secara rinci disajikan dalam lampiran dan Flow diagram proses disajikan di gambar berikut.
Contoh:
g) Penggunaan Energi Jenis energi Kapasitas terpasang Penggunaan per bulan Sumber
h) Penggunaan Air No Jenis Sumber Kapasitas pengunaan (m³/Hr) Tidak diolah/ diolah Keterangan
Jumlah air total
Contoh Neraca Air:
i) Tenaga Kerja
No Klasifi- kasi Pekerja Jenis Kelamin Daerah Asal Pendidikan L P
Jml W N I WNA SD SLTP SLTA Aka demi/ PT Lo- kal Komuter harian < 2,5 KM Lu- ar
Total
j) Penggunaan Bahan Bakar dan Pelumas No Jenis Penggunaan / Bulan Penanganan sisa Keterangan
k) Jenis Alat Angkut dan Kendaraan No.
Penggunaan Jenis Kendaraan Frekuensi/periode/Hari
l) Garis besar komponen rencana usaha atau kegiatan Pada bagian ini pemrakarsa menjelaskan:
a) Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang
Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tapak Kawasan Industri. Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tapak Kawasan Industri seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan Perusahaan dengan peta rencana Tapak Kawasan Industri;
b) Uraian mengenai komponen rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan
Dalam bagian ini, pemrakarsa menuliskan komponen- komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Uraian tersebut dapat menggunakan tahap pelaksanaan proyek, yaitu tahap pra- konstruksi, kontruksi, operasi dan penutupan/ pasca operasi. Tahapan proyek tersebut disesuaikan dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan.
PENDAHULUAN
Dalam bagian ini, penyusun dokumen RKL-RPL Rinci menjelaskan atau menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL Rinci secara umum dan jelas. Pernyataan ini harus dikemukakan secara sistematis, singkat dan jelas;
b. pernyataan kebijakan lingkungan dari penganggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan. Uraikan dengan singkat tentang komitmen penangung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk memenuhi (melaksanakan) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang relevan, serta komitmen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan dalam bentuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam bagian ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, menimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.
Uraian tersebut dicantumkan secara singkat dan jelas dalam bentuk matrik atau tabel yang berisi pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan, dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut:
a. dampak lingkungan (dampak penting dan dampak lingkungan hidup lainnya);
b. sumber dampak (dampak penting dan dampak leingkungan hidup lainnya);
c. indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bentuk pengelolaan lingkungan hidup;
e. lokasi pengelolaan lingkungan hidup;
f. periode pengelolaan lingkungan hidup;
g. Institusi pengelolaan lingkungan hidup.
RKL disusun dalam bentuk matrik yang memuat antara lain:
a. Dampak lingkungan yang dikelola Dalam kolom ini, perusahaan mengutarakan secara singkat komponen kegiatan penyebab dampak;
b. Sumber dampak Dalam kolom ini, perusahaan mengutarakan secara singkat komponen kegiatan penyebab dampak;
c. Indikator keberhasilan pengelolan lingkungan hidup Dalam kolom ini, perusahaan menjelaskan indikator keberhasilan dari pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan untuk mendengalikan dampak lingkungan hidup, Rencana pengelolaan lingkungan hidup dapat dikategorikan berhasil dalam hal rencana pengelolaan tersebut dapat mengendalikan dampkanya sehingga dampak yang timbul dapat dihindari, diminimalkan atau ditanggulangi.
d. Bentuk pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, perusahaan menjelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan.
Secara umum bentuk pengelolaan lingkungan dikategorikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
1) Pendekatan teknologi Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting lingkungan hidup;
2) Pendekatan sosial ekonomi Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh perusahaan dalam upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial dan bantuan peran pemerintah;
3) Pendekatan institusi Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak penting lingkungan hidup.
e. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menjelaskan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak yang dikelola. Lengkapi pula dengan peta lokasi pengelolaan, sketsa, dan/atau gambar dengan skala yang memadai. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi;
f. Periode pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menguraikan secara singkat rencana tentang kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan:
sifat dampak penting dan dampak lingkungan lainnya yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak);
g. Insititusi pengelolaan lingkugan hidup Dalam kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus mencantumkan institusi dan/atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik ditingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pengelolaan lingkungan hidup. Institusi pengelolaan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
1) Pelaksana pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan institusi pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menugaskan atau bekerja sama dengan pihak lain, maka cantumkan pula institusi dimaksud;
2) Pengawas pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas terlaksananya RKL. Instansi yang teribat dalam pengawasan dapat lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan;
3) Penerima laporan hasil pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan instansi-instansi yang akan menerima laporan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan.
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Pada bagian ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan dalam bentuk matriks atau tabel untuk dampak yang ditimbulkan. Matriks disusun dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai barikut:
a. dampak yang dipantau, yang terdiri atas jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak;
b. bentuk pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis fakta, lokasi pemantuan, waktu dan frekuensi pemantauan;
c. Institusi pemantau lingkungan hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan, pengawas pemantuan, dan penerima laporan pemantauan.
RPL disusun dalam bentuk matriks, yang terdiri atas:
a. Dampak lingkungan yang dipantau Pada kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mencantumkan secara singkat:
1) jenis dampak lingkungan yang dipantau;
2) indikator/parameter pemantauan;
3) sumber dampak lingkungan.
b. Bentuk pemantaan lingkungan hidup Pada kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menguraikan secara singkat metode yang akan digunakan untuk memantau indikator/parameter dampak lingkungan (dampak penting dan dampak lingkungan lainnya), yang mencakup:
1) Metode pengumpulan dan analisis data Cantumkan secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, atau formulir isian yang digunakan. Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sedapat mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di dalam dokumen Amdal kawasan;
2) Lokasi pemantauan lingkungan hidup Cantumkan lokasi pemantuan yang tepat disertai dengan peta lokasi pemantuan berskala yang memadai;
3) Waktu dan frekuensi pemantauan Uraikan tentang jangka waktu dan frekuensi pematauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak lingkungan yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif dampak).
c. Institusi pemantauan lingkungan hidup.
Pada kolom ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mencantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
Institusi pemantau lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
1) Pelaksana pemantauan lingkungan hidup Institusi yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sebagai penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan hidup;
2) Pengawas pemantauan lingkungan hidup Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang terlibat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan;
3) Penerima Laporan hasil pemantauan lingkungan hidup Cantumkan instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.
PERNYATAAN KOMITMEN PELAKSANAAN RKL-RPL RINCI
Pernyataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMATUHI RKL-RPL RINCI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Pelaku Usaha
: …………………………………………
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
: …………………………………………
3. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : …………………………………………
4. Kode KBLI/Non KBLI
: …………………………………………
5. Nama Penanggung Jawab
: …………………………………………
6. Jabatan
: …………………………………………
7. Alamat
: …………………………………………
8. Lokasi Usaha di Kawasan Industri : …………………………………………
9. No. Telepon
: …………………………………………
10. Email
: …………………………………………
11. Deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung:
…………………………………………………………………………………………… Menyatakan kesanggupan untuk:
1. Kegiatan usaha telah terlingkupi pada Dokumen Lingkungan Kawasan Industri;
2. Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukkan rancangan tata ruang;
3. Mematuhi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam kawasan;
4. Mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan baku mutu sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan;
5. Memenuhi komitmen Persetujuan Teknis antara lain:
a. pemenuhan baku mutu air limbah;
b. pemenuhan baku mutu emisi; dan
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
6. Memenuhi komitmen rincian teknis antara lain:
a. penyimpanan sementara limbah B3; dan
b. pengelolaan limbah non-B3.
7. Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 dan sampah domestik sesuai dengan kegiatan serta limbah yang dihasilkan;
8. Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. Mengupayakan aplikasi Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) terhadap limbah- limbah yang dihasilkan;
10. Melakukan pengelolaan limbah non B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
11. Melaksanakan ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP);
12. Melakukan perbaikan secara terus-menerus terhadap kehandalan teknologi yang digunakan dalam rangka meminimalisasi dampak yang diakibatkan dari rencana kegiatan ini;
13. Mendokumentasikan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
15. Bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
16. Bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya dan diproses hukum sesuai dengan persyaratan perundang-undangan apabila melanggar atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana butir 1 sampai 15.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku Usaha bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
<tempat>,<tanggal> Tertanda
(meterai)
<Nama Penanggung Jawab>
<Nama Pelaku Usaha>
DAFTAR PUSTAKA
Pada bagian ini, diuraikan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL-RPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
LAMPIRAN
Penyusunan dokumen RKL-RPL juga dapat melampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.
Contoh Matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
No
Dampak Lingkungan yang Dikelola
Sumber Dampak
Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Dampak Penting yang Dikelola
1. Peningkatan debu akibat mobilisasi usaha dan/atau kegiatan Kegiatan mobilisasi alat dan bahan pada tahap konstruksi Kosentrasi debu yang timbul tidak melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter debu
c. Melakukukan penyiraman jalan secara berkala
d. Memasang plat penghalang pada ban kendaraan angkut
a. Di dalam tapak proyek yang menjadi sumber pencemar kualitas udara
b. Di jalan angkut yang melalui pemukiman warga
c. Lokasi rinci dapat dilihat pada peta 2.1 Minimal sehari dua kali
a. Instansi pelaksana yaitu PT X selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Kontraktor pelaksana kegiatan konstruksi
b. Instansi pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Prov Y
c. Instansi Penerima Laporan yaitu
BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y 2 Peningkatan laju sedimentasi di sungai Erosi tanah karena sebab alamiah maupun antropegenik pada area yang berdekatan dengan sungai Stabilnya laju sedimentasi di area sungai sekitar kawasan
a. Memahami area sekitar sungai dengan tanaman penahan erosi
b. Memberikan pemahaman kepada penduduk yang beraktivitas di daerah rawan erosi guna mengurangi kegiatan yang dapat menjadi sumber erosi antropegenik
a. Di area sekitar sungai dalam radius 5 km
b. Di batas sosial yang mungkin memberikan kontribusi terhadap peningkatan erosi antropogenik
c. Di luar batas sosial yang masih mungkin memberikan kontribusi terhadap peningkatan erosi antropogenik
a. Penanaman sekali dengan pemeliharaa n setiap bulan sekali
b. Pemberian pemahaman dilakukan sekali setahun
a. Instansi pelaksana penanaman dan pemberian pemahaman di batas sosial yaitu PT X selaku Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
b. Instansi pelaksana pemberian pemahaman di luar batas sosial yaitu Pemda Kab X
c. Instansi pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH
Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y.
d. instansi penerima laporan yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y.
Dampak Lingkungan Lainnya yang dikelola
(pengelolaan lingkungannya telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana kegiatan, atau mengacu pada SOP, panduan teknik pemerintah, standar internasional, dan lain-lain)
Contoh Matriks Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) No Dampak Lingkungan yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkugan Hidup Jenis Dampak yang Timbul (dapat di ambien dan dapat di sumbernya) Indikator/Para meter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup Waktu dan Frekuensi Pemantauan Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 1 Penurunan muka air tanah (MAT) Kedalaman/ke tinggian MAT Dewatering dari tahap operasional tambang Pemantauan langsung pada sumur pantau dengan menggunakan piezometer Sumur pantau A,B,C,D dan E yang berada di koordinat… Dst (Lokasi rinci pada peta di lampiran…) Satu bulan dua kali PT XYZ selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan BLHD Kabupaten A, BLHD Provinsi B< Dinas PU Provinsi B, Dinas PU Kabupaten A BLHD Kabupaten A, BLHD Provinsi B, Dinas PU Provinsi B, Dinas PU Kabupaten A
B. PANDUAN PENILAIAN
Mutu dokumen RKL-RPL Rinci dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: sumber daya penyusun RKL-RPL Rinci, tim uji kelayakan dokumen RKL-RPL Rinci, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, biaya pelaksanaan studi, kompleksitas kegiatan, dan kondissi lingkungan tapak maupun lingkungan sekitar serta faktor-faktor eksternal lainnya.
Pendekatan penilaian dokumen RKL-RPL Rinci terlihat pada pemenuhan aspek uji konsistensi, keharusan, kedalaman dan relevansi.
Uji konsistensi Uji konsistensi dimaksud untuk menilai:
a. konsistensi antara dampak penting hipotetik dari hasi perlingkupan (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan metode studi yang akan digunakan);
b. konsistensi antara dampak penting hipotetik (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan metode prakiraan dampak, rona lingkungan awal, prakiraan besaran dampak, sifat penting dampak, evaluasi secara holistik serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
dan
c. konsistensi dampak lingkungan (termasuk parameter yang akan dikaji) yang akan dikelola tertera pada dokumen RKL-RPL Rinci.
Uji keharusan Uji keharusan dimaksudkan untuk menilai aspek-aspek yang harus ada dalam suatu dokumen RKL-RPL Rinci yang secara rinci wajib berisi:
a. proses pelingkupan, dengan hasil berupa dampak penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian serta metode studi;
b. dampak penting, prakiraan besaran dampak dan prakiraan sifat penting dampak;
c. evaluasi holistik termasuk penentuan kelayakan lingkungan hidup; dan
d. dampak yang dikelola dan dipantau serta rencana pengelolaan dan pemantauan dampak dimaksud.
Uji kedalaman Uji kedalaman dimaksudkan untuk menilai bahwa perumusan hasil studi pada dokumen RKL-RPL Rinci telah dilakukan dengan menggunakan data dan metodologi serta sesuai dengan kaidah ilmiah. Secara ringkas pada uji kedalaman dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
a. memastikan dalam dokumen RKL-RPL Rinci yang disampaikan telah diambil dan didapatkan sesuai metodologi yang disetujui dalam dokumen Amdal Kawasan;
b. memastikan prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan perubahan kualitas lingkungan yaitu menggambarkan kondisi kualitas lingkungan tanpa kegiatan dan kondisi lingkugan dengan kegiatan; dan
c. memastikan bahwa evaluasi holistik yang disampaikan telah menggunakan metodologi yang telah sesuai dengan dokumen Amdal Kawasan.
Uji relevansi Uji relevansi dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian antara arahan upaya pengelolaan lingkungan hidup dengan dampak lingkungan yang timbul;
b. kesesuaian antara arahan upaya pemantuan lingkungan hidup dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan dampak lingkungan yang timbul;
c. kesesuaian antara bentuk pengelolaan lingkungan hidup dan bentuk pemantauan lingkungan hidup dengan dampak lingkungan yang timbul;
d. kesesuaian antara lokasi pengelolaan lingkungan hidup dengan lokasi timbulnya dampak;
e. kesesuaian antara periode pengelolaan lingkungan hidup dengan waktu terjadinya dampak;
f. ketepatan institusi yang melakukan pengawasan dan institusi yang menerima laporan dengan dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau.
Aspek relevansi RKL-RPL Rinci wajib memuat seluruh pengelolaan sesuai dampak penting hipotetik yang ditetaplan serta dampak lainnya. Oleh karena itu, penilaian aspek relevansi dimaksudkan untuk menilai kesesuaian antara hasil kajian prakiraan dampak dan evaluasi dampak serta arahan pengelolaan yang ditetapkan.
C.
FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN RKL-RPL RINCI
(Kop Surat Perusahaan Kawasan Industri)
BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN DOKUMEN RKL-RPL RINCI Nomor: .............................
Pada hari ini .................... tanggal .................... bulan .................... tahun .................... kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan surat tugas Direktur ........ PT. ........... Nomor .................... tanggal .......... dan surat permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci PT. ............ Nomor .............. tanggal ............, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen RKL-RPL Rinci sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan RKL-RPL Rinci dengan hasil sebagai berikut:
No Persyaratan Administrasi Ada Tidak Keterangan A.
Identitas Pemrakarsa
1. Akta Perusahaan
2. Alamat Perusahaan
3. NPWP
4. Nama pimpinan
Jabatan
Telp/fax
5. Penanggung jawab RKL-RPL Rinci
Nama
Jabatan
Alamat
Telp/fax
B.
Rencana Usaha atau Kegiatan
1. Jenis usaha atau kegiatan
2. Kode KBLI/Non KBLI
3. Skala/besaran dampak
4. Status penanaman modal
5. Lokasi rencana usaha atau kegiatan
6. Perizinan yang dimiliki
7. Persetujuan Teknis yang dimiliki
8. Rincian Teknis yang disetujui Perusahaan Kawasan Industri
9. Skala/besaran rencana usaha atau Kegiatan
10. Garis besar komponen rencana usaha atau kegiatan
C.
Dokumen RKL-RPL Rinci
a. Muatan dokumen RKL-RPL Rinci sudah sesuai pedoman penyusunan.
Muatan tersebut antara lain:
1) pendahuluan;
2) rencana pengelolaan lingkungan hidup;
3) rencana pemantauan lingkungan hidup;
4) pernyataan dan komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam dokumen RKL-RPL Rinci;
5) daftar pusataka; dan 6) lampiran.
b. Matrik rencana pengelolaan lingkungan hidup memuat:
1) dampak lingkungan;
2) sumber dampak;
3) indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup;
4) bentuk pengelolaan lingkungan hidup;
5) lokasi pengelolaan lingkungan hidup;
6) Periode pengelolaan lingkungan hidup; dan 7) institusi pengelolaan lingkungan hidup.
c. Peta pengelolaan lingkungan hidup;
d. Matriks rencana pengelolaan lingkungan hidup memuat:
1) dampak lingkungan;
2) bentuk pemantauan lingkungan hidup;
3) institusi pemantau lingkungan hidup.
e. Peta pemantauan lingkungan hidup.
D.
Surat Pernyataan
E.
Daftar Pustaka
F.
Lampiran
Hasil Penilaian :
Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri :
Sesuai/ Tidak Sesuai Keterangan:
...................................................................................................................
...................................................................................................................
Kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RKL-RPL Kawasan :
Sesuai/ Tidak Sesuai Keterangan:
...................................................................................................................
...................................................................................................................
Kemampuan Pelaku Usaha dalam menanggulangi dampak lingkungan :
Sesuai/ Tidak Sesuai Keterangan:
...................................................................................................................
...................................................................................................................
Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan :
Sesuai/ Tidak Sesuai Keterangan:
...................................................................................................................
...................................................................................................................
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat :
Sesuai/ Tidak Sesuai Keterangan:
...................................................................................................................
...................................................................................................................
Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
:
Sesuai/ Tidak Sesuai Keterangan:
...................................................................................................................
...................................................................................................................
Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, maka dengan ini Tim Pemeriksa merekomendasikan bahwa PT …………….. LAYAK/BELUM LAYAK untuk disetujui permohonan RKL-RPL Rinci.
...............................,.................................
TIM PEMERIKSA
..................................
D.
FORMAT PERSETUJUAN PKPLH PU
(Kop Surat Perusahaan Kawasan Industri)
KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT. ………….
KAWASAN INDUSTRI ……….
NOMOR ..............................
TENTANG PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PELAKU USAHA DAN/ATAU KEGIATAN ATAS RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) RINCI RENCANA KEGIATAN DAN OPERASIONAL RISIKO TINGGI DAN MENENGAH TINGGI ........................................................................
Oleh PT ......................................
Menimbang : a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan operasional .............................
...................... oleh PT. .................. merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci;
b. bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan operasional ............................................ oleh PT.
.................. wajib mendapatkan Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci;
c. bahwa pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan operasional ............................... oleh PT. ..................
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. ...................... dst.
Memperhatikan : Berita acara pemeriksaan Nomor .........
tanggal.......................
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Keputusan Direktur Utama…… tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci rencana kegiatan dan operasional ............................................. oleh PT. ..................
KEDUA
KETIGA :
:
Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tertuang dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci rencana kegiatan dan operasional ............................. oleh PT ....................., yang tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ini.
Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU termasuk Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 oleh PT…………………….., yang tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEEMPAT : Berdasarkan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh dampak penting hipotetik, dihasilkan bahwa dampak penting yang bersifat positif dapat dipertahankan dan dampak penting yang bersifat negatif dapat ditanggulangi dengan teknologi.
KELIMA : Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, PT ................... wajib:
1. memenuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen RKL-RPL Rinci;
2. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perlindungan Pdan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait RKL-RPL Rinci secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
4. memenuhi kewajiban atas persetujuan teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu lingkungan hidup dan/atau pengelolaan limbah B3 yang dimiliki;
5. menyiapkan dana penjaminan dana untuk pemulihan fungsi lingkungan hidp sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. melakukan pengelolaan limbah non-B3 sesuai rincian pengelolaan yang termuat dalam dokumen RKL-RPL;
7. mengajukan permohonan perubahan RKL-RPL
Rinci apabila direncanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatan;
8. melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi untuk memastikan kewajiban telah dilaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan/atau
9. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkunga hidup;
10. ..............................................................dst.
KEENAM : Berdasarkan pemeriksaan dari diktum KEDUA, KETIGA, KEEMPAT, dan KELIMA, Rencana Kegiatan Pembangunan dan Operasional .................................
oleh PT ............... dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
KEDELAPAN : Persetujuan RKL-RPL Rinci berlaku sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan industri.
KESEMBILAN : Apabila dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan industri, timbul dampak di luar dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, penanggung jawab Perusahaan wajib melaporkan kepada Perusahaan Kawasan Industri.
KESEPULUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ..................
pada tanggal .......................
DIREKTUR UTAMA
..................................
E.
FORMAT PENOLAKAN RKL-RPL RINCI
KOP SURAT PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
Nomor : .......................................
Kepada Yth.
Pimpinan PT. .................
di - .....................
Lampiran : .......................................
Perihal : Penolakan RKL-RPL Rinci
Dengan hormat, Berdasarkan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci saudara Nomor ............
tanggal …………….
dan setelah diadakan peninjauan, penilaian/evaluasi kebenaran dokumen, dan surat penolakan dari Tim Teknis berdasarkan berita acara pemeriksaan Nomor ......... tanggal .................., bahwa permohonan Saudara ternyata tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan alasan antara lain:
1. …………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………………
Demikian, untuk menjadi maklum.
................., ......................
DIREKTUR UTAMA
..................................
F.
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN RKL-RPL RINCI
Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Rinci disusun oleh Pelaku Usaha bertujuan untuk menyampaikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam kawasan tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan RKL-RPL Kawasan.
Sebelum menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL Rinci, Pelaku usaha wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan RKL-RPL Rinci tersebut telah sesuai dengan RKL-RPL Kawasan. Apabila Pelaku Usaha tidak bisa menyesuaikan dengan RKL-RPL Kawasan (terdapat perbedaan), maka segera menyampaikan kepada Pengelola Kawasan agar dapat dilakukan perubahan Izin Lingkungan untuk mengubah RKL-RPL Kawasan;
2. Apabila Pelaku Usaha dalam kawasan yang tanggung jawabnya merupakan bagian dari tanggung jawab pengelola kawasan dan telah memiliki Izin Lingkungan tersendiri, maka agar segera menyampaikan kepada Pengelola Kawasan untuk dilakukan reviu;
dan
3. Apabila terdapat pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan di luar lokasi lahan/tapak proyek Pelaku Usaha terutama terkait pengelolaan dan pemantauan ambien/stream, maka segera menyampaikan ke Pengelola Kawasan untuk dilakukan penataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara menyeluruh oleh Pengelola Kawasan.
a. Usaha dan Kegiatan Tingkat Rendah dan Menengah Rendah
KOP SURAT PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
Nomor : .......................................
Kepada Yth.
Pimpinan PT. .................
di - .....................
Lampiran : .......................................
Perihal : Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Rinci