Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 367) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a, sehingga berbunyi sebagai berikut: