Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

PERMEN Nomor 21 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.