Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2026
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 22 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KACA PENGAMAN BANGUNAN DAN PANEL SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI SNI UNTUK KACA PENGAMAN BANGUNAN DAN PANEL
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakukan SNI untuk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri;
2. SNI 9144-1: 2022, Kaca Pengaman Bangunan dan Panel – Bagian 1: Kaca berlapis; dan
3. SNI 9144-2: 2022, Kaca Pengaman Bangunan dan Panel – Bagian 2: Kaca diperkeras.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi dilakukan melalui kegiatan penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi
Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Untuk Perusahaan Industri:
Untuk Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kaca Pengaman Bangunan dan Panel dengan lingkup KBLI 23112;
c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kaca Pengaman Bangunan dan Panel atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
No Ketentuan Uraian d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel yang mencakup:
i. untuk Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel berupa merek, klasifikasi kaca berdasarkan ketahanan benturan, tebal kaca penyusun dan interlayer, dan g) informasi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel yang mencakup:
i. untuk Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel berupa merek, klasifikasi kaca berdasarkan ketahanan benturan, tebal kaca penyusun dan interlayer, dan bentuk permukaan; dan ii.
untuk Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel berupa merek, tebal, dan jenis kaca;
No Ketentuan Uraian bentuk permukaan;
dan ii.
untuk Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel berupa merek, tebal, dan jenis kaca;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi;
m) struktur organisasi;
n) proses bisnis; dan n) proses bisnis;
o) sertifikat SNI untuk bahan baku kaca sesuai SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan/atau SNI 9237:2023.
o) sertifikat SNI untuk bahan baku kaca sesuai SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan/atau SNI 9237:2023; dan
p) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
No Ketentuan Uraian iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi.
bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau
No Ketentuan Uraian kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a) apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lainnya berupa:
a) apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kaca Pengaman Bangunan dan Panel, dengan lingkup KBLI 23112 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kaca Pengaman Bangunan dan Panel dengan lingkup KBLI 23112 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku
No Ketentuan Uraian Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
No Ketentuan Uraian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b) apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
b) apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
No Ketentuan Uraian 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Kaca Pengaman Bangunan dan Panel milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kaca Pengaman Bangunan dan Panel milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada
No Ketentuan Uraian pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman Bangunan dan
No Ketentuan Uraian memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii. perizinan berusaha;
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
No Ketentuan Uraian iv. perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
iv. perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
No Ketentuan Uraian Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
vi. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a) apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
a) apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
No Ketentuan Uraian 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3) sertifikat merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) sertifikat merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari
No Ketentuan Uraian dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau b) apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di b) apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
No Ketentuan Uraian luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1) salinan akta perizinan perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
1) salinan akta perizinan perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) sertifikat merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) sertifikat merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada 4) perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
No Ketentuan Uraian penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
No Ketentuan Uraian Bangunan dan Panel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman iv.
perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12
No Ketentuan Uraian Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
No Ketentuan Uraian Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
No Ketentuan Uraian
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi dokumen berupa:
1. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; dan
2. dokumen perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kaca Pengaman Bangunan dan Panel atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, baik pengajuan untuk merek milik sendiri, dalam rangka Kerja Sama Merek atau Maklun, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
2. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Legalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat melalui mekanisme apostile.
Mekanisme apostile dapat dilakukan pada negara yang meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
f. Untuk Perwakilan Resmi dokumen berupa diagram alir produksi, informasi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel, daftar peralatan produksi, daftar peralatan uji, dokumen daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai
No Ketentuan Uraian produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015, struktur organisasi, dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
g. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya;
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari); dan
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari); dan
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina;
b. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit; dan
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
No Ketentuan Uraian
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah di registrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang Digunakan
a. Laboratorium Uji yang digunakan:
1. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
2. Laboratorium Uji di luar negeri.
b. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
1. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Pengaman untuk Bangunan dan Panel; dan
2. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel.
c. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
1. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
2. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA;
dan
3. ditunjuk oleh Menteri.
d. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
1. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
2. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
No Ketentuan Uraian
3. lancar berbahasa INDONESIA;
4. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. terdaftar di Laboratorium Uji serta mendapatkan penugasan dari Laboratorium Uji.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar, dan sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu;
3. diagram alir proses produksi;
4. laporan audit internal yang terakhir;
5. laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6. struktur organisasi;
7. peta lokasi;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar informasi terdokumentasi ISO 9001:2015;
11. proses bisnis; dan
12. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
No Ketentuan Uraian
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1 (audit kecukupan).
b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 9144-1:2022 dan SNI 9144-2:2022.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel.
3. Lingkup yang Diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sedang berjalan.
c. Audit proses produksi.
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sesuai dengan huruf G dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini;
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; dan
No Ketentuan Uraian
6. tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi bahan baku.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebagaimana tercantum dalam huruf G.
c. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. untuk Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel:
a) fasilitas pemotongan;
b) fasilitas pelapisan (lay up); dan c) fasilitas perekatan kaca dengan interlayer;
2. untuk Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel:
a) fasilitas pemotongan;
b) fasilitas penggosokan tepi; dan c) fasilitas tempering.
d. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan dan melakukan pengujian paling sedikit berupa:
1. untuk Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel:
a) alat uji dimensi;
b) alat uji ketahanan suhu tinggi; dan c) alat uji kantung pembentur.
2. untuk Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel;
a) alat uji dimensi;
b) alat uji fragmentasi; dan c) alat uji kantung pembentur.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
No Ketentuan Uraian
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 9144-1:2022 dan SNI 9144- 2:2022 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan Sistem Manajemen Mutu (SMM), diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan
d. Jumlah contoh uji diambil sesuai dengan ketentuan pengambilan contoh uji pada huruf F skema sertifikasi SNI ini.
e. Contoh uji yang telah diambil harus diberi label contoh uji.
Catatan:
Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Cara pengujian ketentuan SNI 9144-1:2022 dan SNI 9144-2:2022.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 9144-1:2022 dan SNI 9144-2:2022.
No Ketentuan Uraian Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Kaca Pengaman Bangunan dan Panel dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter.
2. jika hasil uji ulang (sesuai angka 1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5. jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan.
No Ketentuan Uraian Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas;
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit tahap I (audit kecukupan);
2. skema sertifikasi dan tanggal audit tahap II (audit kesesuaian);
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. merek;
7. informasi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel:
a) untuk Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel berupa merek, klasifikasi kaca berdasarkan ketahanan benturan, tebal kaca penyusun dan interlayer, dan bentuk permukaan; dan b) untuk Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel berupa merek, tebal, dan jenis kaca;
8. Laboratorium Uji yang digunakan;
9. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya;
10. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro.
No Ketentuan Uraian
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau
2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1. berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro harus dibubuhi tanda elektronik.
No Ketentuan Uraian
o. Dalam Sertifikat SNI, wajib dicantumkan informasi paling sedikit:
Untuk Perusahaan Industri:
Untuk Produsen di Luar Negeri:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. informasi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel:
a) untuk Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel berupa klasifikasi kaca berdasarkan ketahanan benturan, tebal kaca penyusun dan interlayer, dan bentuk permukaan;
b) untuk Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel berupa tebal dan jenis kaca;
5. nomor dan judul SNI;
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI.
1. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4. alamat gudang;
5. merek;
6. informasi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel:
a) untuk Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel berupa klasifikasi kaca berdasarkan ketahanan benturan, tebal kaca penyusun dan interlayer, dan bentuk permukaan;
b) untuk Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel berupa tebal dan jenis kaca;
7. nomor dan judul SNI;
8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
9. masa berlaku Sertifikat SNI.
p. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf o, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
No Ketentuan Uraian
q. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf o, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di Luar Negeri pemberi Maklun.
r. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf m hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
s. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf r dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
u. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki Sertifikat SNI untuk merek milik pemberi Kerja Sama Merek atau Maklun terdiri atas:
1. 1 (satu) Sertifikat SNI untuk mereknya sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi;
dan
2. 1 (satu) Sertifikat SNI untuk setiap pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Makun.
2. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan melalui SIINas, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Industri; atau
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri.
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan melalui SIINas, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
No Ketentuan Uraian
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya;
atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
Catatan:
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya dan realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pemohon SPPT SNI harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
Catatan:
Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
No Ketentuan Uraian
g. Kepala Badan melakukan evaluasi atas Permohonan penerbitan SPPT SNI.
h. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
i. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kaca Pengaman Bangunan dan Panel.
j. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung;
dan
2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
k. Dalam hal:
1. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung;
dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
l. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung disampaikannya permintaan klarifikasi.
m. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi pemohon SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau
2. tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI.
o. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
p. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
No Ketentuan Uraian
1. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI telah sesuai dan lengkap;
atau
2. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
q. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
r. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang memuat:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk; dan
3. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
s. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1. persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2. sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan
3. bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan sertifikat merek pada Surveilen dua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
No Ketentuan Uraian Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina;
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit; dan
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 9144-1:2022 dan SNI 9144-2:2022.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu klasifikasi Kaca Pengaman Bangunan dan Panel yang dimohonkan.
c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
No Ketentuan Uraian
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sesuai dengan Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini;
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; dan
6. tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Pemeriksaan bahan baku.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel sebagaimana tercantum dalam huruf G dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini.
c. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. untuk Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel:
a) fasilitas pemotongan;
b) fasilitas pelapisan (lay up); dan c) fasilitas perekatan kaca dengan interlayer;
2. untuk Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel:
a) fasilitas pemotongan;
b) fasilitas penggosokan tepi; dan c) fasilitas tempering.
d. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan dan melakukan pengujian paling sedikit berupa:
1. untuk Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Panel:
a) alat uji dimensi b) alat uji ketahanan suhu tinggi; dan c) alat uji kantung pembentur;
No Ketentuan Uraian
2. untuk Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel;
a) alat uji dimensi;
b) alat uji fragmentasi; dan c) alat uji kantung pembentur.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 9144-1:2022 dan SNI 9144- 2:2022 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Jumlah contoh uji sesuai ketentuan pada huruf F dalam skema sertifikasi SNI ini.
e. Contoh uji yang telah diambil harus diberi label contoh uji.
Catatan:
Contoh uji yang telah dilakukan pengujian di Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri diberi label dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai keputusan Surveilen diterbitkan.
No Ketentuan Uraian
8. Cara Pengujian Cara pengujian ketentuan SNI 9144-1:2022 dan SNI 9144-2:2022.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 9144-1:2022 dan SNI 9144-2:2022.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter;
2. jika hasil uji ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan;
3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali;
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklanjuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; dan
5. jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan: segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Dipertahankan;
b. Dibekukan; atau
c. Dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel yang memenuhi ketentuan SNI 9144-1:2022 dan SNI 9144-2:2022.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan pada setiap Kaca Pengaman Bangunan dan Panel dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca.
4. Pembubuhan tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI.
5. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3, setiap Kaca Pengaman Bangunan dan Panel harus diberi penandaan berupa printing atau sablon dengan mencantumkan minimal:
a) nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b) merek; dan c) jenis kaca (berlapis/laminated atau diperkeras/tempered).
F.
Ketentuan Pengambilan Contoh Uji
1. Pengambilan Contoh Uji untuk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel – bagian 1: kaca berlapis:
a) contoh adalah kaca dengan bentuk permukaan rata, yang diambil mewakili:
1) Kelas I (L I);
2) Kelas II-1 (L II-1);
3) Kelas II-2 (L II-2);
4) Kelas III (L III).
b) contoh uji diambil 1 (satu) merek yang mewakili semua merek yang diajukan.
c) jumlah contoh uji yang diambil sesuai dengan jumlah uji untuk tiap parameter seperti Tabel 1 dan Tabel 2 berikut:
Tabel 1 Contoh Uji untuk L I Parameter Uji Ukuran (mm) Jumlah Contoh Uji (Lembar) Laboratorium Uji Arsip total Sifat tampak Ukuran sebenarnya 3 3 6 Dimensi dan toleransi Kerataan Kesikuan Ketahanan radiasi 300 x 75 3 3 6 Ketahanan suhu tinggi 300 x 300 3 3 6 Ketahanan kelembaban 300 x 300 3 3 6 Ketahanan terhadap benturan bola baja 610 x 610 5 5 10
Tabel 2 Contoh Uji untuk L II-1, L II-2 dan L-III Parameter Uji Ukuran (mm) Jumlah Contoh Uji (Lembar) Laboratorium Uji Arsip Total Sifat tampak Ukuran sebenarnya 3 3 6 Dimensi dan toleransi Kerataan Kesikuan Ketahanan radiasi 300 x 75 3 3 6 Ketahanan suhu tinggi 300 x 300 3 3 6 Ketahanan kelembaban 300 x 300 3 3 6 Ketahanan terhadap benturan bola baja 610 x 610 5 5 10 Ketahanan terhadap benturan kantung pembentur 865 x 1930 5 5 10
2. Pengambilan Contoh Uji untuk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel – bagian 2: kaca diperkeras:
a) ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka Sertifikasi, Surveilen, dan Sertifikasi ulang SPPT-SNI.
b) contoh uji diambil secara acak di lini produksi atau di gudang.
c) setiap contoh yang diambil mewakili:
1) satu merek mewakili merek yang diajukan untuk disertifikasi.
2) jenis kaca:
i. kaca pengaman diperkeras lembaran;
ii.
kaca pengaman diperkeras reflektif;
iii.
kaca pengaman diperkeras berpola;
iv.
kaca pengaman diperkeras hias/dekoratif.
3) kelompok ketebalan kaca:
i. t < 2 mm;
ii.
2 ≤ t ≤ 3 mm;
iii.
3 < t ≤ 12 mm;
iv.
t > 12 mm.
d) jumlah contoh uji yang diambil sesuai dengan jumlah uji untuk tiap parameter seperti Tabel 3 berikut:
Tabel 3 Contoh uji Kaca Pengaman Bangunan dan Panel – bagian 2:
kaca diperkeras Parameter Uji Ukuran (mm) Jumlah Contoh Uji (Lembar) Laboratorium Uji Arsip Total Sifat tampak Kaca ukuran sebenarnya 3 3 6 Ketebalan Panjang, lebar Kerataan Fragmentasi 360 x 1100 5 5 10 Kejut suhu 300 x 300 3 3 6
Parameter Uji Ukuran (mm) Jumlah Contoh Uji (Lembar) Laboratorium Uji Arsip Total Ketahanan terhadap benturan bola baja 610 x 610 8 8 16 Ketahanan terhadap benturan kantung pembentur 865 x 1930 5 5 10
G.
Pengendalian Proses Produksi Kaca Pengaman Bangunan dan Panel
1. Kaca Pengaman Bangunan dan Panel – bagian 1: kaca berlapis No.
Tahapan Kritis Proses Produksi Metode Persyaratan Frekuensi Pemantauan
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Setiap tahun
2. Bahan baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan/atau SNI 9237:2023 Setiap lot/batch kedatangan 3 Pemotongan Pengukuran dimensi Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 4 Grinding dan pencucian Pengamatan mutu tampak Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
5. Proses bending (jika sesuai) Pengukuran kelengkungan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
6. Lay up Pemantauan suhu dan kelembaban Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
7. Autoclave atau proses penyatuan kaca dan lapisan interlayer Pemantauan suhu dan tekanan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
No.
Tahapan Kritis Proses Produksi Metode Persyaratan Frekuensi Pemantauan
8. Inspeksi produk akhir Pengamatan mutu tampak Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Semua kaca (100%)
9. Pengujian internal produk akhir
a. mutu tampak Sesuai SNI 9144-1:2022 Sesuai persyaratan SNI 2 bulan sekali untuk setiap ketebalan interlayer)
b. dimensi Sesuai SNI 9144-1:2022 Sesuai persyaratan SNI 2 bulan sekali untuk setiap ketebalan interlayer
c. ketahanan terhadap suhu tinggi Sesuai SNI 9144-1:2022 Sesuai persyaratan SNI 6 bulan sekali untuk setiap ketebalan interlayer
d. ketahanan kantung pembentur Sesuai SNI 9144-1:2022 Sesuai persyaratan SNI 6 bulan sekali untuk setiap ketebalan interlayer 10 Penandaan Pengamatan Sesuai dengan persyaratan SNI Sesuai prosedur pemanufaktur
2. Kaca Pengaman Bangunan dan Panel – bagian 2: Kaca diperkeras No.
Tahapan Kritis Proses Produksi Metode Persyaratan Frekuensi Pemantauan
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Setiap tahun
2. Bahan baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan/atau SNI 9237:2023 Setiap lot/batch kedatangan 3 Pemotongan Pengukuran dimensi Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
No.
Tahapan Kritis Proses Produksi Metode Persyaratan Frekuensi Pemantauan 4 Grinding dan pencucian Pengamatan mutu tampak Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
5. Proses bending (jika sesuai) Pengukuran kelengkungan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
6. Tempering Pengamatan suhu dan tekanan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
7. Inspeksi produk akhir Pengamatan mutu tampak Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Semua kaca (100%)
8. Pengujian internal produk akhir
a. mutu tampak Sesuai SNI 9144-2:2022 Sesuai persyaratan SNI 2 bulan sekali
b. dimensi Sesuai SNI 9144-2:2022 Sesuai persyaratan SNI 2 bulan sekali
c. Fragmentasi Sesuai SNI 9144-2:2022 Sesuai persyaratan SNI sebulan sekali, setiap ketebalan
d. Uji ketahanan kantong pembentur Sesuai SNI 9144-2:2022 Sesuai persyaratan SNI 6 bulan sekali
9. Penandaan Pengamatan Sesuai dengan persyaratan SNI Sesuai prosedur pemanufaktur
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA