Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between the Republic of INDONESIA and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of INDONESIA and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2026 Nomor 371) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: