Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PERALATAN ELEKTRONIKA
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PERALATAN ELEKTRONIKA
A.
JENJANG KUALIFIKASI 2 (DUA) Jenjang Kualifikasi 2 (dua) terbagi menjadi 5 (lima) area dengan rincian sebagai berikut:
A.1 Printed Circuit Board (PCB) Assembly Line
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 2 (dua) Bidang Industri Peralatan Elektronika Area Printed Circuit Board (PCB) Assembly Line.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik di area PCB Assembly Line dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual di area PCB Assembly Line, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di area PCB Assembly Line.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika area PCB Assembly Line pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja:
a. memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti mengidentifikasi komponen, memasang komponen ke PCB, dan memeriksa PCB unit secara visual;
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur, bekerja sama, dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
c. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan membimbing orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan yang mencakup dan tidak terbatas pada pemasangan komponen dan pemeriksaan PCB unit secara visual.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Hand Insert/Mounting Manual Operator; atau
b. Visual Inspection Operator/Inspector Visual PCB.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian, meliputi:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 1 (satu) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. ELM.UM01.011.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Pasif)
2. ELM.UM01.012.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Aktif) Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT03.004.1 Memasang Komponen ke Printed Circuit Board (PCB) secara Manual
2. C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly secara Visual
A.2 Final Assembly Line
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 2 (dua) Bidang Industri Peralatan Elektronika Area Final Assembly Line.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik di area Final Assembly Line dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual di area Final Assembly Line, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di area Final Assembly Line.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika area Final Assembly Line pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja:
a. memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti menggunakan peralatan untuk melakukan pekerjaan tertentu;
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
c. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan membimbing orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan yang mencakup dan tidak terbatas pada menggunakan peralatan untuk melakukan pekerjaan di bidang Final Assembly.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Screwing Operator;
b. Wire Connecting/Wire Assembly Operator; atau
c. Packing Operator.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian, meliputi:
a. 1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b. 1 (satu) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. ELM.UM01.001.01 Menggunakan Personel Protektif Equipment (APD) saat Bekerja Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT03.012.1 Melakukan Screwing Assembly
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
2. C.26ELT03.013.1 Melakukan Connecting Wire pada Produk Elektronik
3. C.26ELT03.018.1 Melakukan Pengepakan Produk
A.3 Sub Assembly Line
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 2 (dua) Bidang Industri Peralatan Elektronika Area Sub Assembly Line.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik di area Sub Assembly Line dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual di area Sub Assembly Line, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di area Sub Assembly Line.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika Area Sub Assembly Line pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja:
a. memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas untuk pelaksanaan tugas seperti menggunakan peralatan untuk melakukan pekerjaan tertentu;
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
c. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan membimbing orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan yang mencakup dan tidak terbatas pada menggunakan peralatan untuk melakukan pekerjaan di bidang Sub Assembly.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Pre Assembly/Sub Assembly Operator/Sub Assy Cabinet Operator;
b. Final Assy Operator; atau
c. Docking Operator.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian:
a. 1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b. 1 (satu) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.26ELT03.012.1 Melakukan Screwing Assembly Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT03.015.1 Melakukan Docking Assembly pada Produk Elektronika
2. C.26ELT03.014.1 Melakukan Fitting Assembly pada Produk Elektronik
A.4 Supply Part
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 2 (dua) Bidang Industri Peralatan Elektronika Area Supply Part.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik di area Supply Part dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual di area Supply Part, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di area Supply Part.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika Area Supply Part pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja:
a. memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti melakukan pekerjaan administrasi dan menyimpan material;
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
c. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan membimbing orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan yang mencakup dan tidak terbatas pada mendistribusikan material atau parts/komponen.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Receiving Material Operator;
b. Stock Keeper; atau
c. Supply Part Operator.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian:
a. 1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b. 1 (satu) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.29OKB09.005.1 Melakukan Administrasi Proses Logistik Kompetensi Pilihan
1. ELM.UM02.016.01 Mempersiapkan Part atau Komponen untuk Assembly (Part Supply)
2. C.29OKB09.003.1 Melakukan Penyimpanan Material
A.5 Maintenance
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 2 (dua) Bidang Industri Peralatan Elektronika Bidang Pekerjaan Maintenance.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik di bidang pekerjaan Maintenance dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual di bidang pekerjaan Maintenance, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain di bidang pekerjaan Maintenance.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika Bidang Pekerjaan Maintenance pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja:
a. memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti melakukan pemeriksaan dan perawatan pada mesin dan peralatan kerja (elektrik dan mekanik);
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
c. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan membimbing orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan yang mencakup dan tidak terbatas pada melakukan pemeriksaan dan perawatan pada mesin dan peralatan kerja (elektrik dan mekanik).
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Maintenance Operator (Electrical); atau
b. Maintenance Operator (Mechanical).
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 5 (lima) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.28LOG18.011.2 Menghentikan/Mengisolasi Mesin/Peralatan
2. C.26ELT02.005.1 Memeriksa Fungsi Sensor Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT02.003.1 Merawat Panel Kelistrikan
2. C.26ELT02.004.1 Memeriksa Sambungan Kabel Kelistrikan
3. C.26ELT02.008.1 Memastikan Ikatan atau Koneksi Kabel-Kabel
4. C.26ELT02.006.1 Memeriksa Sambungan Selang
5. C.26ELT02.007.1 Memeriksa Kondisi Bearing
6. C.29OKB05.010.1 Melakukan Lubrikasi
B.
JENJANG KUALIFIKASI 3 (TIGA) Jenjang Kualifikasi 3 (tiga) terbagi menjadi 4 (empat) area dengan rincian sebagai berikut:
B.1 Printed Circuit Board (PCB) Assembly Line dan Final Assembly Line
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Peralatan Elektronika Area Printed Circuit Board (PCB) Assembly Line dan Final Assembly Line.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan serangkaian tugas spesifik di area PCB Assembly Line dan Final Assembly Line, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. memiliki pengetahuan operasional yang lengkap di area PCB Assembly Line dan Final Assembly Line, prinsip- prinsip serta konsep umum yang terkait Industri Peralatan Elektronika, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya di area PCB Assembly Line dan Final Assembly Line; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di area PCB Assembly Line dan Final Assembly Line.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika Area Printed Circuit Board (PCB) Assembly Line dan Final Assembly Line pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja yaitu:
a. memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti mengoperasikan mesin dan/atau peralatan untuk melakukan pekerjaan PCB assembly dan Final Assembly;
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
c. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya atas kuantitas dan mutu hasil kerjanya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan yang mencakup dan tidak terbatas pada mengoperasikan mesin dan/atau peralatan untuk melakukan pekerjaan PCB assembly dan Final Assembly.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Surface Mount Technology (SMT) Machine Operator;
b. Trough Hole Machine Operator;
c. Dipping Solder Operator;
d. Soldering Manual Operator; atau
e. In-Circuit Tester (ICT) Inspector.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 4 (empat) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 2 (dua) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. ELM.UM01.011.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Pasif)
2. ELM.UM01.012.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Aktif) Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT03.002.1 Mengoperasikan Auto Insertion Machine untuk Pemasangan Komponen Jenis Through Hole
2. C.26ELT03.003.1 Mengoperasikan Mesin Surface Mount Technology (SMT) untuk Pemasangan Komponen Jenis Surface Mount Device (SMD) ke Printed Circuit Board (PCB)
3. C.26ELT03.004.1 Memasang Komponen ke Printed Circuit Board (PCB) secara Manual
4. C.26ELT03.005.1 Mengoperasikan Mesin Solder
5. C.26ELT03.006.1 Menyolder Komponen dengan Solder Tangan
6. C.26ELT03.007.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly dengan Inspection/Testing Equipment (Mesin ICT)
7. C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) secara Visual
B.2 Inspection Assembly
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 3 (tiga) Bidang Industri Peralatan Elektronika Area Inspection Assembly.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan serangkaian tugas spesifik di area inspection assembly, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. memiliki pengetahuan operasional yang lengkap di area inspection assembly, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait industri peralatan elektronika, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya di area inspection assembly; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di area inspection assembly.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika Area Inspection Assembly pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja yaitu:
a. memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja pada serangkaian tugas seperti memeriksa fungsi, kinerja, dan visual produk setiap proses assembly;
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
c. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya;
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya atas kuantitas dan mutu hasil kerjanya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan memeriksa fungsi, kinerja, dan visual produk setiap proses assembly.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan yaitu Final Assembly Inspector.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b. 2 (dua) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.26ELT03.016.1 Melakukan Final Inspection Kompetensi Pilihan
1. ELM.UM01.014.01 Menggunakan Osciloscope untuk Memeriksa Tegangan dan Frekwensi
2. ELM.UM01.018.01 Menggunakan Punction Tester/Insulation Tester untuk Mengukur Withstanding Voltage
3. ELM.UM01.015.01 Menggunakan Audio Function Generator (AFG)
4. ELM.UM01.016.01 Menggunakan Standard Signal Generator (SSG)
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
5. ELM.UM01.017.01 Menggunakan Pattern Generator Video-TV
6. ELM.UM01.013.01 Menggunakan Multimeter/AVO untuk Mengukur Tegangan, Arus dan Tahanan
B.3 Quality Control (QC)
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 3 (tiga) Bidang Industri Peralatan Elektronika Bidang Pekerjaan Quality Control (QC).
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan serangkaian tugas spesifik di bidang pekerjaan QC, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. memiliki pengetahuan operasional yang lengkap di bidang pekerjaan QC, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait Industri Peralatan Elektronika, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya di bidang pekerjaan QC; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di bidang pekerjaan QC.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika Bidang Pekerjaan QC pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja yaitu:
a. memiliki sikap teliti, cermat dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti memeriksa fungsi, kinerja, spesifikasi, dan visual dari material dan produk setiap proses assembly;
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
c. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya;
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya atas kuantitas dan mutu hasil kerjanya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan memeriksa fungsi, kinerja, spesifikasi, dan visual dari material dan produk setiap proses assembly.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Incoming QC Inspector;
b. Inhouse QC Inspector/Process QC Inspector; atau
c. Outgoing QC Inspector.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 7 (tujuh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b. 4 (empat) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. ELM.UM01.013.01 Menggunakan Multimeter/AVO untuk Mengukur Tegangan, Arus dan Tahanan
2. ELM.UM02.001.01 Melakukan Sampling Produk/Part
3. ELM.UM01.018.01 Menggunakan Function Tester/Insulation Tester untuk Mengukur Withstanding Voltage Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) secara Visual
2. C.26ELT04.001.1 Melakukan Pemeriksaan Kualitas Part atau Komponen
3. C.26ELT04.003.1 Memantau Kualitas Part yang Dipakai saat Proses Produksi
4. C.26ELT04.005.1 Mengendalikan Kualitas Proses dan Produk Selama Kegiatan Produksi Berlangsung
5. C.26ELT04.006.1 Melakukan Pemeriksaan Performance Produk Jadi
6. C.26ELT04.009.1 Melakukan Inspeksi Kehandalan Produk
7. ELM.UM01.011.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Pasif)
8. ELM.UM01.012.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Aktif)
9. ELM.UM01.014.01 Menggunakan Osciloscope untuk Memeriksa Tegangan dan Frekwensi
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
10. ELM.UM01.015.01 Menggunakan Audio Function Generator (AFG)
11. ELM.UM01.016.01 Menggunakan Standard Signal Generator (SSG)
12. ELM.UM01.017.01 Menggunakan Pattern Generator Video-TV
13. ELM.UM02.020.01 Melakukan Pengukuran Inner atau Outer Objek dengan Menggunakan Vernier/Dial/Digital Caliper
B.4 Pekerjaan Teknisi
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 3 (tiga) Bidang Industri Peralatan Elektronika Bidang Pekerjaan Teknisi.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan serangkaian tugas spesifik di bidang pekerjaan teknisi, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. memiliki pengetahuan operasional yang lengkap di bidang pekerjaan teknisi, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait Industri Peralatan Elektronika, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya di bidang pekerjaan teknisi; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain di bidang pekerjaan teknisi.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika Bidang Pekerjaan Teknisi pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja yaitu:
a. memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti melakukan perbaikan pada produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
c. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya atas kuantitas dan mutu hasil kerjanya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan melakukan perbaikan pada produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. PCB Assembly Technician; atau
b. Finished Goods Technician.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 7 (tujuh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 5 (lima) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.26ELT03.006.1 Menyolder Komponen dengan Solder Tangan
2. ELM.UM01.013.01 Menggunakan Multimeter/AVO untuk Mengukur Tegangan, Arus dan Tahanan Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly secara Visual
2. C.26ELT03.009.1 Melakukan Perbaikan Printed Circuit Board (PCB) Assembly
3. C.26ELT03.011.1 Melakukan Adjustment atau Alignment
4. C.26ELT03.012.1 Melakukan Screwing Assembly
5. C.26ELT03.013.1 Melakukan Connecting Wire pada Produk Elektronik
6. C.26ELT03.014.1 Melakukan Fitting Assembly pada Produk Elektronik
7. C.26ELT03.015.1 Melakukan Docking Assembly pada Produk Elektronika
8. C.26ELT03.017.1 Melakukan Perbaikan Final Assembly
9. ELM.UM01.009.01 Membaca Gambar/Skematik Diagram Elektronika
10. ELM.UM01.011.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Pasif)
11. ELM.UM01.012.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Aktif)
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
12. ELM.UM01.014.01 Menggunakan Osciloscope untuk Memeriksa Tegangan dan Frekwensi
13. ELM.UM01.016.01 Menggunakan Standard Signal Generator (SSG)
C.
JENJANG KUALIFIKASI 4 (EMPAT) Jenjang Kualifikasi 4 (empat) terbagi menjadi 3 (tiga) area dengan rincian sebagai berikut:
C.1 Maintenance/Industrial Engineering
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 4 Bidang Industri Peralatan Elektronika bidang perkerjaan Maintenance/Industrial Engineering.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik di bidang pekerjaan Maintenance/Industrial Engineering pada industri peralatan elektronika dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang pekerjaan Maintenance/Industrial Engineering pada Industri Peralatan Elektronika, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang pekerjaan Maintenance/Industrial Engineering pada Industri Bidang Peralatan Elektronika.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Bidang Industri Peralatan Elektronika bidang pekerjaan Maintenance/Industrial Engineering pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja yaitu:
a. memiliki sikap teliti, cermat dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti membuat rencana perawatan pada mesin dan peralatan kerja (elektrik dan mekanik);
b. memastikan kegiatan perawatan sesuai dengan rencana;
c. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
d. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
e. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya atas kuantitas dan mutu hasil kerjanya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan dengan kegiatan membuat rencana per awatan pada mesin dan peralatan kerja (elektrik dan mekanik), memastikan kegiatan perawatan sesuai dengan rencana.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Maintenance Coordinator;
b. Maintenance Technician/Staff (Electrical);
c. Maintenance Technician/Staff (Mechanical);
d. Teknisi Factory Engineering/Production Engineering (Electrical); atau
e. Teknisi Factory Engineering/Production Engineering (Mechanical).
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 8 (delapan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.28LOG18.011.2 Menghentikan/Mengisolasi Mesin/ Peralatan
2. C.26ELT02.010.1 Merencanakan Jadwal Pemeliharaan Alat dan Mesin (Preventive dan Overhaul) Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT02.012.1 Mengganti Komponen Programmable Logic Control (PLC)
2. C.28LOG10.003.2 Memasukan Paramater Operasional pada Programmable Controller
3. C.28LOG18.006.2 Memperbaiki Sistem Mekanik/ Komponen Permesinan (Engineering Komponen)
4. C.28LOG18.009.2 Melakukan Pelevelan (Levelling)/Penyebarisan (Alignment) Mekanik dan Komponen Permesinan
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
5. C.28LOG18.012.2 Mengganti Seal Mekanik (Mechanical Seal)
6. C.28LOG18.013.2 Melakukan Pekerjaan pada Gland Packing
7. C.28LOG18.016.2 Melakukan Bongkar-Pasang Sistem Mekanik/Komponen Permesinan
8. C.28LOG18.021.2 Memperbaiki Kesalahan pada Peralatan/Komponen Listrik AC/DC sampai dengan 240V
9. C.28LOG18.023.2 Memperbaiki Kesalahan pada Rangkaian Listrik yang Kompleks
10. C.28LOG18.018.2 Memelihara Sistem Pneumatik
11. C.28LOG18.020.2 Memelihara Sistem Hidrolik
12. C.28MEK02.006.1 Mengoperasikan Peralatan berbasis Programmable Logic Controller
13. C.28MEK02.007.1 Melakukan Pemeriksaan Elektronik Mesin untuk Setiap Jenis Proses
14. C.28MEK02.011.1 Melakukan Penggantian Komponen/ Elemen/Modul Elektronik Mesin dan Peralatan
15. ELM.UM02.020.01 Melakukan Pengukuran Inner atau Outer Objek dengan Menggunakan Vernier/Dial/Digital Caliper
16. ELM.UM02.032.01 Instalasi Rangkaian Relay Sequence Controller (Fundamental)
17. C.26ELT02.018.1 Membuat Alat Bantu (Jig) untuk Proses Produksi
18. C.26ELT03.001.1 Membuat Program Pemasangan Komponen
19. ELM.UM02.025.01 Memotong Metal/Besi Menggunakan Alat Pemotong Gergaji/Jig Saw Blade secara Manual
20. ELM.UM02.030.01 Mengikir Metal/Besi Menggunakan Kikir/File secara Manual dengan Membentuk Rounding pada Benda Kerja
C.2 Produksi
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 4 (empat) Bidang Industri Peralatan Elektronika Area Produksi.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik di area produksi Industri Peralatan Elektronika dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian produksi Engineering Industri Peralatan
Elektronika, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang produksi Industri Peralatan Elektronika.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika Area Produksi pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja yaitu:
a. memiliki sikap teliti, cermat dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti membuat rencana perawatan pada mesin dan peralatan kerja (elektrik dan mekanik);
b. memastikan kegiatan perawatan sesuai dengan rencana;
c. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
d. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
e. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya atas kuantitas dan mutu hasil kerjanya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan dengan kegiatan produksi dengan aman sesuai prosedur.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Material Coordinator;
b. Leader Material/Supply Part;
c. Group Chief Auto Insert Process/Coordinator;
d. PCB Assembly Leader/PCB Assembly Group Chief/Manual Inserting Line Coordinator;
e. Pre Assembly Coordinator/Sub Assembly Leader; atau
f. Final Assembly Leader/Final Assembly Group Chief/Final Assembly Coordinator.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 9 (sembilan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.29OKB01.023.1 Melakukan Pemeriksaan Man, Material, Machine, Method (4M) untuk Memastikan Kesiapan Awal Produksi
2. C.29OKB01.024.1 Melakukan Pengawasan Pekerjaan Sesuai Standar Kerja
Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT02.015.1 Membuat Instruksi Kerja Proses Produksi
2. M.702093.037.01 Menyusun Instruksi Kerja
3. C.29OKB01.025.1 Melakukan Pemeriksaan Produk Sesuai Standar
4. C.26ELT03.002.1 Mengoperasikan Auto Insertion Machine untuk Pemasangan Komponen Jenis Through Hole
5. C.26ELT03.003.1 Mengoperasikan Mesin Surface Mount Technology (SMT) untuk Pemasangan Komponen Jenis Surface Mount Device (SMD) ke Printed Circuit Board (PCB)
6. C.26ELT03.004.1 Memasang Komponen ke Printed Circuit Board (PCB) secara Manual
7. C.26ELT03.006.1 Menyolder Komponen dengan Solder Tangan
8. C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly secara Visual
9. C.26ELT03.011.1 Melakukan Adjustment atau Alignment
10. C.26ELT03.012.1 Melakukan Screwing Assembly
11. C.26ELT03.013.1 Melakukan Connecting Wire pada Produk Elektronik
12. C.26ELT03.014.1 Melakukan Fitting Assembly pada Produk Elektronik
13. C.26ELT03.015.1 Melakukan Docking Assembly pada Produk Elektronika
14. C.26ELT03.016.1 Melakukan Final Inspection
15. C.26ELT04.004.1 Menindaklanjuti Masalah Kualitas Komponen
16. ELM.UM01.011.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Pasif)
17. ELM.UM01.012.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Aktif)
18. ELM.UM01.013.01 Menggunakan Multimeter/AVO untuk Mengukur Tegangan, Arus dan Tahanan
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
19. ELM.UM02.016.01 Mempersiapkan Part atau Komponen untuk Assembly (Part Supply)
20. H.52LOG00.002.1 Menerima dan Menyimpan Stok
21. H.52LOG00.016.1 Mengelola Sistem untuk Mengelola Stok
22. H.52LOG00.017.1 Memantau Fasilitas Penyimpanan
23. H.52LOG00.028.1 Melakukan Perhitungan Persediaan
C.3 Produksi Bagian Auto Insertion Process
1. Kodefikasi C26ELT01 Kualifikasi 4 (empat) Bidang Industri Peralatan Elektronika Area Produksi Bagian Auto Insertion Process.
2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik di area produksi bagian auto insertion process Industri Peralatan Elektronika dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian area produksi bagian auto insertion process Industri Peralatan Elektronika, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di area produksi bagian auto insertion process Industri Peralatan Elektronika.
3. Sikap Kerja Kualifikasi nasional bidang Industri Peralatan Elektronika Area Produksi Bagian Auto Insertion Process pada jenjang ini menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja yaitu:
a. memiliki sikap teliti, cermat dan disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pelaksanaan tugas seperti membuat program pemasangan komponen pada PCB, melakukan troubleshooting, technical support untuk daily operation, dan technical support untuk instalasi mesin dan peralatan;
b. menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur;
c. bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya atas kuantitas dan mutu hasil kerjanya.
Secara umum Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi nasional pada jenjang ini memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana pekerjaan sebagai Teknisi dan Pembuat Program Pemasangan Part pada Auto Insertion Process.
5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a. Teknisi Auto Insert Process; atau
b. Auto Insert Process Programmer.
6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 7 (tujuh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/ dipenuhi dengan perincian meliputi:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 5 (lima) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
1. C.26ELT03.002.1 Mengoperasikan Auto Insertion Machine untuk Pemasangan Komponen Jenis Through Hole
2. C.26ELT03.003.1 Mengoperasikan Mesin Surface Mount Technology (SMT) untuk Pemasangan Komponen Jenis Surface Mount Device (SMD) ke Printed Circuit Board (PCB) Kompetensi Pilihan
1. C.26ELT02.004.1 Memeriksa Sambungan Kabel Kelistrikan
2. C.26ELT02.005.1 Memeriksa Fungsi Sensor
3. C.26ELT02.006.1 Memeriksa Sambungan Selang
4. C.26ELT03.001.1 Membuat Program Pemasangan Komponen
5. C.26ELT03.004.1 Memasang Komponen ke Printed Circuit Board (PCB) secara Manual
6. C.26ELT03.006.1 Menyolder Komponen dengan Solder Tangan
7. C.26ELT03.008.1 Memeriksa Printed Circuit Board (PCB) Assembly secara Visual
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi
8. ELM.UM01.011.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Pasif)
9. ELM.UM01.012.01 Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika (Aktif)
10. ELM.UM01.013.01 Menggunakan Multimeter/AVO untuk Mengukur Tegangan, Arus dan Tahanan
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA