SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perindustrian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perindustrian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perindustrian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran, perencanaan pembangunan industri, perencanaan pembangunan industri dengan lintas sektor dan daerah, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Kementerian Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Perindustrian;
b. koordinasi dan penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran Sekretariat Jenderal;
c. koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri jangka pendek, menengah, dan panjang;
d. koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri dengan lintas sektor;
e. koordinasi perencanaan pembangunan industri di daerah;
f. koordinasi dan penyusunan bahan pimpinan serta analisis isu aktual sektor industri;
g. koordinasi dan pemantauan, evaluasi program dan kinerja industri serta pelaporan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Perindustrian; dan
h. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
`
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penataan, evaluasi organisasi, tata laksana, dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, informasi jabatan, perhitungan nilai dan kelas jabatan, dan standardisasi jabatan;
b. pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, serta penerapan nilai dan budaya kerja kementerian;
c. pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengembangan sistem penilaian, penyusunan standar kompetensi jabatan, analisis kompetensi jabatan, dan pelaksanaan penilaian kompetensi jabatan kementerian;
d. pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia, manajamen rencana suksesi, pengembangan karier, manajemen talenta, dan pelaksanaan seleksi terbuka;
e. pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin, manajemen kinerja, pengelolaan sistem penghargaan, dan pelayanan administrasi kesejahteraan, manajemen kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun, serta peraturan dibidang manajemen sumber daya manusia;
f. pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan dokumentasi dan pengembangan sistem informasi bidang sumber daya manusia;
g. pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penataan, pemindahan, dan penempatan sumber daya manusia;
h. pelaksanaan dan koordinasi administrasi tugas belajar, ijin belajar, penyesuaian ijazah, pencantuman gelar bagi studi lanjutan dalam dan luar negeri;
i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional; dan
j. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi urusan keuangan dan penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan barang milik negara kementerian serta pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi pengendalian risiko dan reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran kementerian dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi perbendaharaan, gaji, dan pertanggungjawaban anggaran, serta pengelolaan kas dan pelaporan keuangan satuan kerja Sekretariat Jenderal;
c. pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi akuntansi Sekretariat Jenderal dan kementerian, serta penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
d. pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi pengendalian risiko dan reformasi birokrasi;
e. pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik negara kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, advokasi hukum serta pengelolaan jaringan informasi dan dokumentasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi perumusan dan penelahaan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Perindustrian;
b. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pemberian konsultasi peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Perindustrian;
c. pembinaan, koordinasi, dan penelaahan kasus hukum, pemberian layanan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perindustrian;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta diseminasi peraturan perundang-undangan;
e. pembinaan, koordinasi, perumusan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum, diseminasi peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum; dan
f. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan koordinasi penyusunan rancangan strategi komunikasi dan informasi publik;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan strategi komunikasi dan informasi publik;
c. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan antar lembaga, pemberitaan, publikasi, media digital, promosi industri di dalam negeri dan prasarana media, dan layanan informasi publik;
d. pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan
rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan biro.