Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian 106 M IND PER 11 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 M IND PER 4 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

PERMEN Nomor 9 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.