Pasal 1
Peraturan Menteri Perindustrian:
a. Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 670); dan
b. Nomor 106/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M- IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1782), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.