Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aspal adalah suatu material yang berwarna hitam kecokelatan dan terbuat dari suatu rantai hidrokarbon dan turunannya sebagai bahan pengikat yang mempunyai sifat kuat, adhesif, kedap terhadap air dan awet.
2. Aspal Buton yang selanjutnya disebut Asbuton adalah aspal alam dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.
3. Asbuton Olahan adalah Asbuton yang sudah diolah untuk memenuhi spesifikasi tertentu.
4. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
5. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
6. Jalan Nasional adalah Jalan arteri dalam sistem jaringan Jalan primer, Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan Jalan kolektor primer 1, Jalan strategis nasional, dan Jalan tol.
7. Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten/kota dan Jalan strategis provinsi.
8. Jalan Kabupaten adalah Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional dan Jalan Provinsi, Jalan lokal dalam sistem jaringan Jalan primer, Jalan Umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan Jalan strategis kabupaten.
9. Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
10. Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan untuk mempertahankan kondisi jalan baik berupa pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar.
11. Produsen Asbuton adalah badan hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, yang bergerak di bidang produksi Asbuton.
12. Rantai Pasok Jasa Konstruksi adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material, peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi.
13. Spesifikasi Teknis adalah bagian dari ketentuan teknis yang berupa pernyataan pasti dari serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur agar persyaratan numerik dapat dipenuhi, dalam kaitannya dengan satuan dan nilai batas yang tepat.
14. Pendampingan Teknis adalah kegiatan pembinaan berupa bimbingan teknik dan supervisi proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan Preservasi Jalan yang menggunakan bahan Asbuton Olahan.
15. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang
penyelenggaraan Jalan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pembangunan dan/atau Preservasi Jalan.
16. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
17. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi terkait pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mitra usaha dalam mengupayakan peningkatan penggunaan Asbuton Olahan untuk pembangunan dan Preservasi Jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan penggunaan Asbuton Olahan sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan, dan tepat guna;
b. meningkatkan kemampuan Asbuton Olahan sebagai bahan tambah dan/atau bahan pengganti Aspal minyak; dan
c. mendorong penggunaan dan hilirisasi Aspal nasional berbasis Asbuton Olahan secara meluas dalam pembangunan dan Preservasi Jalan untuk berbagai status Jalan melalui pembinaan teknis serta pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan.