Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 522) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: