Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
CONTOH PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA, FORMAT SURAT ALASAN SAH, TABEL PERSENTASE PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA, TABEL PERSENTASE PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA, BAGI PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN CUTI, DAN FORMAT LAPORAN PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI BULANAN
A.
Contoh Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai
1. Penghitungan penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai yang mengalami kenaikan Kelas Jabatan secara proporsional.
Bapak Fadil sebelumnya menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya dengan Kelas Jabatan 12 dan menerima Tunjangan Kinerja sebesar Rp12.370.000,00 per bulan sesuai Kelas Jabatannya. Pada tanggal 18 Juli 2025, Bapak Fadil dilantik sebagai pejabat manajerial Eselon III dengan Kelas Jabatan 13 dan besaran Tunjangan Kinerja sebesar Rp13.670.000,00 per bulan. Perubahan Kelas Jabatan ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Juli 2025 berdasarkan SK pelantikan yang ditandatangani pada tanggal 18 Juli
2025. Jika diketahui Predikat Kinerja Bapak Fadil adalah BAIK dan jumlah Hari Kerja berdasarkan Aplikasi Perekaman Kehadiran di Bulan Juli 2025 adalah 23 Hari Kerja, maka berapa nilai Tunjangan Kinerja Bulan Juli 2025 yang akan diberikan kepada Bapak Fadil, dengan asumsi tidak terdapat potongan dari kehadiran? a) Penghitungan Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 12 dan 13:
• Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 12 = (% Bobot Kinerja + % Bobot Kehadiran) x Rp12.370.000,00 = (70% + 30%) x Rp12.370.000,00 = 100% x Rp12.370.000,00 = Rp12.370.000,00 • Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 13 = (% Bobot Kinerja + % Bobot Kehadiran) x Rp13.670.000,00 = (70% + 30%) x Rp13.670.000,00 = 100% x Rp13.670.000,00 = Rp13.670.000,00 b) Penghitungan Tunjangan Kinerja Proporsional :
Total Hari Kerja Bulan Juli 2025 = 23 Hari Kerja Jumlah Hari Kerja Kelas Jabatan 12 = 13 Hari Kerja Jumlah Hari Kerja Kelas Jabatan 13 = 10 Hari Kerja
Tunjangan Kinerja proporsional Kelas Jabatan 12 = 13/23 x Rp12.370.000,00 = Rp6.991.739,00 Tunjangan Kinerja proporsional Kelas Jabatan 13 = 10/23 x Rp13.670.000,00 = Rp5.943.478,00 + Total Tunjangan Kinerja Bulan Juli = Rp12.935.217,00 Berdasarkan perhitungan secara proporsional tersebut, maka Tunjangan Kinerja yang diterima oleh Bapak Fadil pada bulan Juli 2025 adalah sebesar Rp.12.935.217,00
2. Penghitungan penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar.
Ibu Hidayati sebelumnya menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda dengan Kelas Jabatan 10 dan menerima Tunjangan Kinerja sebesar Rp8.458.000,00 per bulan. Berdasarkan surat keputusan penetapan status Karyasiswa tugas belajar jenjang pendidikan magister, per tanggal 18 Juli 2025, dengan masa penyelenggaraan program pendidikan mulai Juli 2025, sehingga Ibu Hidayati diberhentikan dari jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada akhir Juni 2025, dan ditetapkan sebagai Karyasiswa dengan Kelas Jabatan 7 dan besaran Tunjangan Kinerja sebesar Rp5.079.000,00 per bulan.
Jika diketahui Predikat Kinerja Ibu Hidayati adalah BAIK dan jumlah Hari Kerja berdasarkan APLIKASI PEREKAMAN KEHADIRAN di Bulan Juli 2025 adalah 23 Hari Kerja, maka berapa nilai Tunjangan Kinerja Bulan Juli 2025 yang akan diberikan kepada Ibu Hidayati, dengan asumsi tidak terdapat potongan dari kehadiran?
Penghitungan Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 7 :
= (% Bobot Kinerja + % Bobot Kehadiran) x Rp5.079.000,00 = (70% + 30%) x Rp5.079.000,00 = 100% x Rp5.079.000,00 = Rp5.079.000,00
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka Tunjangan Kinerja yang diterima oleh Ibu Hidayati pada bulan Juli 2025 adalah sebesar Rp.5.079.000,00
3. Penghitungan penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan cuti besar.
Bapak Awan, seorang PNS dengan jabatan Kepala Bagian yang bekerja di Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal mengambil cuti besar untuk melaksanakan ibadah Haji. Cuti beliau berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja, dari tanggal 19 Mei 2025 hingga 4 Juli 2025.
Bapak Awan menerima Tunjangan Kinerja sebesar Rp13.670.000,00.
Jika diketahui Predikat Kinerja Bapak Awan adalah BAIK dan jumlah Hari Kerja berdasarkan APLIKASI PEREKAMAN KEHADIRAN di Bulan
Mei 2025 adalah 17 Hari Kerja, Bulan Juni 2025 adalah 18 Hari Kerja, dan Bulan Juli 2025 adalah 23 Hari Kerja, maka berapa nilai Tunjangan Kinerja yang akan diberikan kepada Bapak Awan, dengan asumsi tidak terdapat potongan dari kehadiran?
a) Tata Cara Penentuan Bulan dan % Potongan
Bulan I Bulan II Total 19 Mei - 18 Juni 19 Juni - 4 Juli
19 Hari Kerja 11 Hari Kerja 30 Hari Kerja Potongan = 50% Potongan = 75%
b) Penghitungan Tunjangan Kinerja Cuti Besar Formula = Rp13.670.000,00 x % Potongan x Hari Cuti Hari Kerja bulan berjalan 1) Bulan Mei 19 Mei – 31 Mei = 8 Hari Kerja | Potongan 50% Total Hari Kerja Bulan Mei = 17 Hari Kerja
= Rp13.670.000,00 x 50% x 8 HK 17 HK Potongan Tunjangan Kinerja = Rp3.216.471,00 Tunjangan Kinerja yang diberikan = Rp13.670.000,00 - Rp3.216.471,00
= Rp10.453.529,00
2) Bulan Juni 1 Juni – 18 Juni = 11 Hari Kerja | Potongan 50% 19 Juni – 30 Juni = 7 Hari Kerja | Potongan 75% Total Hari Kerja Bulan Juni = 18 Hari Kerja = Rp13.670.000,00 x 50% x 11 HK + Rp13.670.000,00 x 75% x 7 HK
18 HK 18 HK Potongan Tunjangan Kinerja = Rp4.176.944,00 + 3.987.083,00
= Rp8.164.027,00 Tunjangan Kinerja yang diberikan = Rp13.670.000,00 -Rp8.164.027,00
= Rp5.505.973,00
3) Bulan Juli 1 Juli – 4 Juli = 4 Hari Kerja | Potongan 75% Total Hari Kerja Bulan Juli = 23 Hari Kerja
= Rp13.670.000,00 x 75% x 4 HK
23 HK Potongan Tunjangan Kinerja = Rp1.783.043,00 Tunjangan Kinerja yang diberikan = Rp13.670.000,00 - Rp1.783.043,00
= Rp11.886.957,00
4. Penghitungan penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara? Ibu Ara sebelumnya menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di salah satu Unit Kerja di Sekretariat Jenderal dengan Kelas Jabatan 10 dan menerima Tunjangan Kinerja sebesar Rp8.458.000,00 per bulan sesuai Kelas Jabatannya. terhitung tanggal
14 Agustus 2023 hingga 15 Agustus 2025, Ibu Ara melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Tanggal 19 Agustus beliau bertugas kembali pada Unit Kerja asal sebagai Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda sesuai penugasan melalui SK Jabatan Fungsional.
Jika diketahui Predikat Kinerja Ibu Ara adalah BAIK pada penilaian Kinerja periode sebelum CLTN, dan jumlah Hari Kerja berdasarkan APLIKASI PEREKAMAN KEHADIRAN di Bulan Agustus 2025 adalah 20 Hari Kerja, maka berapa nilai Tunjangan Kinerja Bulan Agustus 2025 yang akan diberikan kepada Ibu Ara, dengan asumsi tidak terdapat potongan dari kehadiran?
a) Penghitungan Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 10 dan 7 Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 10 = (% Bobot Kinerja + % Bobot Kehadiran) x Rp8.458.000,00 = (70% + 30%) x Rp8.458.000,00 = 100% x Rp8.458.000,00 = Rp8.458.000,00
b) Penghitungan Tunjangan Kinerja Proporsional Total Hari Kerja Bulan Agustus 2025 = 20 Hari Kerja Jumlah Hari Kerja setelah CLTN = 9 Hari Kerja
Tunjangan Kinerja proporsional Kelas Jabatan 10 = 9/20 x Rp8.458.000,00 = Rp3.806.100,00 Total Tunjangan Kinerja Bulan Agustus = Rp3.806.100,00
Berdasarkan perhitungan secara proporsional tersebut, maka Tunjangan Kinerja yang diterima oleh Ibu Ara pada bulan Agustus 2025 adalah sebesar Rp.3.806.100,00
B.
Format Surat Alasan Sah
KOP SURAT
SURAT PERMOHONAN IZIN/PEMBERITAHUAN
Nomor : ...............................
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol :
Jabatan
:
Dengan ini menerangkan bahwa pada hari …. tanggal ...., saya terlambat masuk kerja / pulang sebelum waktunya / tidak mengisi daftar hadir kedatangan / tidak mengisi daftar hadir kepulangan*) karena:
....................................................................................................................
....................................................................................................................
....................................................................................................................
...
................, ................. 20.......
Disetujui/tidak disetujui *) oleh Pegawai yang bersangkutan, Kepala ....
..........................................
..........................................
NIP. .........
NIP......
Catatan Alasan Tidak Disetujui :
....................................................................................................................
....................................................................................................................
....................................................................................................................
...
*) Coret yang tidak perlu
C.
Tabel Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja
1. Tabel Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan jumlah hari Ketidakhadiran Per Bulan Jumlah Hari Ketidakhadiran (n) Persentase Pengurangan Keterangan 1 s/d 5 n x 4%
6 s/d 10 n x 5%
11 s/d 15 n x 6% Untuk Hari Kerja dalam bulan berjalan lebih dari jumlah hari tidak masuk kerja > 15 atau sama dengan jumlah Hari Kerja dalam bulan berjalan 100%
2. Tabel Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan kekurangan pemenuhan Jam Kerja Per Bulan Kekurangan Pemenuhan Jam Kerja Persentase Pengurangan 1 menit s/d 60 menit 0,5% 61 menit s/d 120 menit 1% 121 menit s/d 180 menit 1,5% 181 menit s/d 240 menit 2% 241 menit s/d 300 menit 2,5% 301 menit s/d 360 menit 3% 361 menit s/d 420 menit 3,5% 421 menit s/d 480 menit 4% Selanjutnya setiap kelipatan 60 menit dikenakan tambahan pemotongan sebesar 0,5%
D.
Tabel Persentase Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Cuti
1. Tabel Persentase Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti Jenis Cuti Lama Cuti Pembayaran Tunjangan Kinerja Cuti Tahunan Sesuai Peraturan 100% Cuti Besar Bulan ke-1 50% Bulan ke-2 25% Bulan ke-3 10% Cuti Melahirkan anak ke-1 s/d ke-3 Bulan ke-1 s/d ke-3 100% Cuti karena Alasan Penting Sesuai Peraturan 100% Cuti Sakit dengan Surat Dokter Sesuai Peraturan 100%
2. Tabel Formulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang melaksanakan Cuti Besar
Nama Pegawai :
Unit Kerja :
Bulan/Tahun :
Rumus Jumlah Potongan Per Bulan Cuti Besar
JPB = BTK x PP x C n Ket.
JPB = Jumlah Potongan per Bulan Cuti Besar BTK = Besaran Tunjangan Kinerja PP = Persentase Pengurangan C = Jumlah hari cuti (Hari Kerja) dalam bulan cuti besar n = Jumlah Hari Kerja bulan cuti besar
E.
Format Laporan Pencatatan Kehadiran Pegawai Bulanan
NO NAMA KEHADIRAN RINGKASAN KET MSK TELAT I TH D TL TB C CB L HK JK TELAT PSW
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
Total
................., ..................... 20.......
Pejabat pencatat kehadiran (18),
(nama jelas) NIP.
Keterangan:
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan nama Pegawai
(3) Diisi dengan jumlah Hari Kerja dimana Pegawai masuk bekerja dalam sebulan
(4) Diisi dengan jumlah hari terlambat masuk dalam sebulan
(5) Diisi dengan jumlah hari Pegawai izin dalam sebulan
(6) Diisi dengan jumlah hari Pegawai tidak hadir dalam sebulan
(7) Diisi dengan jumlah hari Pegawai dinas dalam sebulan
(8) Diisi dengan jumlah hari Pegawai tugas luar (onsite) dalam sebulan
(9) Diisi dengan jumlah hari Pegawai Tugas Belajar pada bulan berjalan
(10) Diisi dengan jumlah hari Pegawai melaksanakan cuti sakit, cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti alasan penting
(11) Diisi dengan jumlah hari Pegawai melaksanakan cuti besar
(12) Diisi dengan jumlah hari libur dalam sebulan
(13) Diisi dengan jumlah Hari Kerja dalam sebulan
(14) Diisi dengan akumulasi jumlah Jam Kerja (satuan menit) dalam sebulan
(15) Diisi dengan akumulasi jumlah waktu keterlambatan (satuan menit) dalam sebulan
(16) Diisi dengan akumulasi jumlah waktu pulang sebelum waktunya (satuan menit) dalam sebulan
(17) Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan
(18) Pejabat pencatat kehadiran sesuai tingkatannya
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO