Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik INDONESIA Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 593), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 dan angka 11 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: