PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA MASYARAKAT
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk:
a. memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial; dan
b. menggali, mengembangkan, melestarikan, serta memanfaatkan Olahraga Tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam Masyarakat.
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dengan:
a. membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat yang memenuhi persyaratan standar;
b. berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal; dan
c. dukungan pendanaan yang berkecukupan dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat harus memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. mengikuti tahapan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
b. mendokumentasikan seluruh proses penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat.
Tahapan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. identifikasi potensi sumber daya di kabupaten/kota;
b. perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
c. penyediaan ruang terbuka Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga; dan
d. Fasilitasi kegiatan Olahraga Masyarakat.
Identifikasi potensi sumber daya di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a paling sedikit meliputi:
a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Olahraga Masyarakat;
b. identifikasi sumber daya manusia, sanggar Olahraga Masyarakat, dan perkumpulan Olahraga Masyarakat;
c. identifikasi ruang terbuka, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Masyarakat;
d. identifikasi potensi masalah penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat.
Perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b paling sedikit meliputi penyusunan:
a. strategi pelaksanaan program; dan
b. anggaran penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat.
(1) Penyediaan ruang terbuka, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan;
e. pengembangan; dan
f. pengawasan.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi kegiatan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. pembentukan sanggar Olahraga Masyarakat;
b. pembentukan dan pemberdayaan perkumpulan Olahraga Masyarakat;
c. peningkatan kompetensi Tenaga Keolahragaan;
d. pemberian dukungan penyelenggaraan invitasi atau festival, dan perlombaan Olahraga Masyarakat di daerah, nasional, dan internasional;
e. pengembangan Olahraga petualangan dan tantangan; dan
f. pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam Masyarakat.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat melalui:
a. pemassalan Olahraga Masyarakat;
b. penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat;
c. pemberdayaan sanggar Olahraga Masyarakat dan perkumpulan Olahraga Masyarakat;
d. pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam Masyarakat; dan
e. pengembangan Olahraga petualangan dan tantangan.
(1) Pemassalan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. invitasi atau festival;
b. perlombaan; dan
c. kampanye.
(2) Kegiatan invitasi atau festival dan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada:
a. tingkat kabupaten/kota, diikuti oleh peserta yang mewakili kecamatan atau perkumpulan Olahraga Masyarakat dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
b. tingkat provinsi, diikuti oleh peserta yang mewakili kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. tingkat nasional, diikuti oleh peserta yang mewakili provinsi.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib difasilitasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Masyarakat pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
(5) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pemerintah Pusat dapat memberikan Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a. sosialisasi melalui media komunikasi publik;
b. pemanfaatan ruang publik;
c. penyelenggaraan Olahraga massal; dan
d. penyelenggaraan invitasi atau festival, dan perlombaan Olahraga yang digemari Masyarakat.
(2) Media komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. media cetak;
b. media penyiaran;
c. media daring;
d. media sosial;
e. media luar ruang; dan/atau
f. komunikasi tatap muka.
Pedoman pemassalan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ditetapkan oleh deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pembudayaan Olahraga.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin ketersediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan
Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat di daerah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menjamin ketersediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
(1) Penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempertimbangkan:
a. potensi peolahraga;
b. kebutuhan Masyarakat;
c. ketersediaan ruang terbuka; dan
d. aksesibilitas Masyarakat.
(2) Penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pemanfaatan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat.
(2) Pemanfaatan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat dilaksanakan untuk:
a. mengembangkan Olahraga Masyarakat; dan
b. meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(1) Pemanfaatan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.
(2) Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pemeliharaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat.
(2) Pemeliharaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat digunakan sesuai dengan fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemeliharaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. rehabilitasi;
b. renovasi; dan
c. restorasi.
(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan perbaikan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan/atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.
(5) Renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan perbaikan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat yang rusak dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
(6) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
(7) Pemeliharaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyediakan paling sedikit:
a. tenaga pemelihara;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan;
c. pendanaan pemeliharaan;
d. periodisasi pemeliharaan; dan
e. sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pengembangan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat di daerah.
(2) Pengembangan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap memperhatikan potensi Olahraga Masyarakat yang berkembang di daerah.
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan sanggar Olahraga Masyarakat dan perkumpulan Olahraga Masyarakat sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Fasilitasi meliputi:
a. bantuan pendanaan;
b. pemberian perizinan atau rekomendasi; dan/atau
c. pendampingan program.
(3) Fasilitasi berupa bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk:
a. peningkatan kompetensi Tenaga Keolahragaan;
b. penyediaan fasilitas Sarana Olahraga pada Olahraga Masyarakat;
c. peningkatan mutu organisasi; dan/atau
d. penyelenggaraan invitasi atau festival, dan/atau perlombaan.
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pemanfaatan Olahraga Tradisional yang
tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam Masyarakat dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat.
(2) Pemanfaatan Olahraga Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. membangun karakter bangsa;
b. meningkatkan ketahanan budaya;
c. melestarikan budaya bangsa;
d. meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan Masyarakat; dan/atau
e. meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
(3) Pemanfaatan Olahraga Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pekan Olahraga Tradisional;
b. integrasi Olahraga Tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran;
c. inovasi dalam rangka pelestarian Olahraga Tradisional yang adaptif dengan perkembangan zaman;
d. pelatihan Tenaga Keolahragaan pada Olahraga Tradisional; dan/atau
e. sosialisasi dan kampanye Olahraga Tradisional.
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pengembangan Olahraga petualangan dan tantangan.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. potensi sumber daya daerah;
b. ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perkumpulan Olahraga sesuai dengan jenis Olahraga;
dan
c. ketersediaan instruktur atau pemandu yang kompeten sesuai dengan jenis Olahraga.
(3) Pengembangan Olahraga petualangan dan tantangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. promosi;
b. kemitraan;
c. invitasi atau festival;
d. perlombaan; dan/atau
e. bantuan pendanaan.
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.