PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
(1) Industri Olahraga berbentuk produk:
a. barang; dan/atau
b. jasa.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan ketentuan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk Masyarakat, yang meliputi:
a. fasilitas tempat Olahraga termasuk stadion atau gedung Olahraga;
b. peralatan Olahraga sesuai teknis kecabangan;
c. pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga;
d. peralatan sport science;
e. peralatan kebugaran dan pemulihan;
f. peralatan medis Olahraga;
g. suplemen Olahraga; dan
h. bentuk prasarana Olahraga dan sarana Olahraga lainnya.
(2) Stadion atau gedung Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi standar prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan federasi internasional masing-masing cabang Olahraga.
(3) Peralatan Olahraga sesuai teknis kecabangan serta pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus sesuai dengan standar nasional dan/atau standar federasi internasional masing-masing cabang Olahraga.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Industri Olahraga melalui penguatan ekosistem Industri Olahraga sesuai dengan kewenangannya.
Penguatan ekosistem Industri Olahraga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juga dilakukan dengan:
a. penguatan kerangka kebijakan;
b. penyediaan infrastruktur;
c. pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga;
d. pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga;
e. kerja sama dalam rangka pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga;
f. pengembangan Wisata Olahraga; dan/atau
g. pemberian insentif dan/atau kemudahan bagi Pelaku Industri Olahraga.
(1) Penguatan kerangka kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi, dan keberlanjutan kebijakan.
(2) Perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi, dan keberlanjutan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk Industri Olahraga, Pelaku Industri Olahraga, potensi lokal, PDB, dan pasar.
(3) Perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi, dan keberlanjutan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan kerangka kebijakan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mempertimbangkan:
a. sumber daya manusia yang berkualitas dan ketersediaan bahan baku;
b. kualitas produk dan jasa;
c. minat dan daya beli Masyarakat;
d. potensi daerah;
e. potensi pasar;
f. cabang Olahraga populer di Masyarakat;
g. penerapan standardisasi produk;
h. strategi promosi produk; dan
i. kolaborasi lintas stakeholder.
Kerangka kebijakan dalam rangka Pengembangan Industri Olahraga dilaksanakan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(1) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kemitraan dengan Masyarakat dan dunia usaha.
Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh kegiatan Industri Olahraga yang meliputi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi untuk memberikan nilai tambah
pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa sentra usaha mikro, kecil, dan menengah Industri Olahraga.
(2) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit prasarana dan sarana yang meliputi:
a. ruang pamer;
b. ruang praktik; dan
c. ruang kreativitas.
(3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk fisik atau virtual.
(4) Penyediaan infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat yang dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan sarana teknologi untuk pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga.
Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan:
a. percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata;
b. mendorong transformasi digital;
c. penyediaan sistem PB terintegrasi secara elektronik yang inklusif;
d. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
e. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
dan
f. memfasilitasi penyediaan program inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.
(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia INDONESIA di bidang Industri Olahraga.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Industri Olahraga, Pelaku Pendukung Industri Olahraga, dan Masyarakat.
(3) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia Industri Olahraga yang kompeten untuk setiap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
(4) Sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wirausaha;
b. tenaga kerja; dan
c. konsultan.
(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga terhadap wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan untuk membentuk wirausaha yang berkarakter dan bermental kewirausahaan serta mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang usahanya, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kreativitas dan inovasi.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon wirausaha Industri Olahraga dan wirausaha Industri Olahraga yang telah menjalankan kegiatan usahanya yang dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. Inkubator Industri Olahraga;
c. kemitraan; dan
d. kegiatan lainnya.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. lembaga pendidikan formal;
b. lembaga pendidikan nonformal; dan/atau
c. lembaga penelitian dan pengembangan.
(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga terhadap tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dilakukan untuk menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai kompetensi kerja di bidang Industri Olahraga sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA meliputi:
a. kompetensi teknis; dan
b. kompetensi manajerial.
(2) Pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pemagangan; dan
c. kegiatan lainnya.
(3) Pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap tenaga kerja dan calon tenaga kerja.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. lembaga pendidikan formal;
b. lembaga pendidikan nonformal;
c. lembaga penelitian dan pengembangan; dan/atau
d. perusahaan Industri Olahraga.
(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga terhadap konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c merupakan tenaga ahli yang berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pelaku Industri Olahraga.
(2) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki keterampilan teknis, keterampilan administratif, dan keterampilan manajerial sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA di bidang Industri Olahraga dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(3) Penyediaan konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d.
(2) Pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pelaku Pendukung Industri Olahraga.
(3) Pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan:
a. memfasilitasi promosi produk Industri Olahraga di dalam negeri dan luar negeri;
b. mengembangkan kapasitas logistik;
c. meningkatkan literasi produk Industri Olahraga;
d. mendorong pemasaran berbasis kekayaan intelektual;
e. mewajibkan penyelenggara untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa pada penyelenggaraan pekan Olahraga, kejuaraan Olahraga, dan/atau festival Olahraga tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional untuk menggunakan produk Industri Olahraga dalam negeri;
f. mendorong percepatan penayangan produk Industri Olahraga dalam negeri pada katalog sektoral atau katalog lokal;
g. melaksanakan kurasi produk Industri Olahraga yang mempunyai kapasitas dan daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara;
h. menyelenggarakan pameran dan konferensi di bidang Industri Olahraga;
i. melaksanakan kolaborasi dengan tokoh publik dalam mendukung pemasaran produk Industri Olahraga;
dan
j. memanfaatkan pemasaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Kerja sama dalam rangka pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan melalui kerja sama yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga yang mandiri dan profesional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
a. Pelaku Industri Olahraga;
b. perguruan tinggi;
c. komunitas Olahraga;
d. media massa; dan
e. pemangku kepentingan lainnya.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi perwujudan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Kerja sama dengan Pelaku Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. transfer pengetahuan;
c. pemberian akses informasi produk Industri Olahraga dalam negeri;
d. pemagangan;
e. sertifikasi kompetensi;
f. pendampingan; dan/atau
g. kerja sama lainnya.
Kerja sama dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pembentukan Inkubator Industri Olahraga;
c. survei dan riset pasar;
d. inovasi Industri Olahraga;
e. pemanfaatan hasil riset; dan/atau
f. kerja sama lainnya.
Kerja sama dengan komunitas Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar;
b. penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam pameran serta forum promosi lainnya;
c. temu usaha;
d. kompetisi produk inovatif dan kreatif;
e. pengembangan pasar produk Industri Olahraga;
f. penyelenggaraan kegiatan Olahraga;
g. eksibisi;
h. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
i. kerja sama lainnya.
Kerja sama dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. promosi;
b. publikasi;
c. akses pasar;
d. penyelenggaraan kegiatan Olahraga; dan/atau
e. kerja sama lainnya.
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengembangan Wisata Olahraga merupakan bagian integral dari Pengembangan Industri Olahraga yang berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional untuk menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial, dan budaya bagi Masyarakat.
Pengembangan Wisata Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan secara terpadu, terencana, sistematis, berkelanjutan, dan memperhatikan:
a. potensi daerah;
b. kesehatan, keselamatan, dan keamanan;
c. aksesibilitas dan inklusivitas;
d. kelestarian lingkungan;
e. nilai sosial dan budaya;
f. manfaat ekonomi bagi Masyarakat; dan
g. pembinaan dan pengembangan Olahraga yang berkelanjutan.
Industri Olahraga yang berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
a. kejuaraan Olahraga nasional dan internasional;
b. pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival Olahraga;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. layanan profesi;
f. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;
g. aktivitas alam terbuka;
h. pengelolaan Suporter; atau
i. kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.