Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Bidang Penanaman Modal;
7. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 84/P Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
MENETAPKAN :
PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI.
2. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
3. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan atau bentuk fisik lain.
4. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain.
5. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
6. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan subbidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing- masing.
7. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
8. Kekayaan Bersih adalah kekayaan kotor dikurangi semua hutang, nilai tanah dan nilai bangunan.
9. Tenaga ahli tetap adalah tenaga ahli bersertifikat yang dipekerjakan oleh badan usaha jasa konstruksi dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu sesuai dengan peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan.
10. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah pimpinan badan usaha yang ditetapkan sebagai penanggung jawab badan usaha.
11. Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha jasa konstruksi.
12. Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk pimpinan badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu klasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
13. Batasan nilai satu pekerjaan adalah jumlah maksimal nilai satu paket pekerjaan yang mampu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana Jasa Konstruksi.
14. Jumlah paket sesaat adalah jumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh badan usaha pelaksana jasa konstruksi pada waktu yang bersamaan.
15. Kemampuan melaksanakan paket adalah jumlah seluruh nilai pekerjaan yang pada saat bersamaan mampu dikerjakan oleh badan usaha jasa konstruksi.
16. Jumlah paket pekerjaan (N) adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
17. Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) adalah nilai kontrak tertinggi yang pernah dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi pada subklasifikasi yang sejenis selama kurun waktu tertentu dan dihitung dengan menggunakan metode nilai pekerjaan sekarang (present value).
18. Nilai kumulatif pekerjaan adalah jumlah seluruh nilai pekerjaan yang pernah dikerjakan selama kurun waktu tertentu dan dihitung dengan menggunakan metode nilai pekerjaan sekarang (present value).
19. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pelaksana konstruksi bangunan hunian tunggal dan koppel;
b. jasa pelaksana konstruksi bangunan multi atau banyak hunian;
c. jasa pelaksana konstruksi bangunan gudang dan industri;
d. jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial;
e. jasa pelaksana konstruksi bangunan hiburan publik;
f. jasa pelaksana konstruksi bangunan hotel, restoran, dan bangunan serupa lainnya;
g. jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikan;
h. jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan; dan
i. jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya.
(2) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya;
b. jasa pelaksana konstruksi instalasi pengolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengolahan sampah;
c. jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara;
d. jasa pelaksana konstruksi jembatan, jalan layang, terowongan dan subways;
e. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum jarak jauh;
f. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah jarak jauh;
g. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas jarak jauh;
h. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum lokal;
i. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah lokal;
j. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas lokal;
k. jasa pelaksana konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor;
dan
l. jasa pelaksana konstruksi bangunan fasilitas olah raga indoor dan fasilitas rekreasi.
(3) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pendingin udara (Air Conditioner), pemanas dan ventilasi;
b. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya;
c. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa gas dalam bangunan;
d. jasa pelaksana konstruksi insulasi dalam bangunan;
e. jasa pelaksana konstruksi pemasangan lift dan tangga berjalan;
f. jasa pelaksana konstruksi pertambangan dan manufaktur;
g. jasa pelaksana konstruksi instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pekerjaan rekayasa);
h. jasa pelaksana konstruksi instalasi alat angkut dan alat angkat;
i. jasa pelaksana konstruksi instalasi perpipaan, gas, dan energi (pekerjaan rekayasa);
j. jasa pelaksana konstruksi instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa);
k. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik semua daya;
l. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik daya maksimum 10 MW;
m. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan;
n. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tegangan tinggi;
o. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;
p. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah;
q. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah;
r. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi telekomunikasi dan/atau telepon;
s. jasa pelaksana konstruksi instalasi sistem kontrol dan instrumentasi;
t. jasa pelaksana konstruksi instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik;
dan
u. jasa pelaksana konstruksi instalasi elektrikal lainnya.
(4) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa penyewa alat konstruksi dan pembongkaran bangunan atau pekerjaan sipil lainnya dengan operator;
b. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi bangunan gedung;
c. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi jalan dan jembatan serta rel kereta api; dan
d. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi prasarana sumber daya air, irigasi, dermaga, pelabuhan, persungaian, pantai serta bangunan pengolahan air bersih, limbah dan sampah (insinerator).