Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SIMULASI PENGHITUNGAN, CONTOH FORMAT SURAT, FORMAT RINCIAN REALISASI, DAN FORMAT LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN PENGENAAN BESARAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
A.
Simulasi Penghitungan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
1. Simulasi Penghitungan
a. Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis Permohonan layanan diajukan oleh Mahasiswa untuk pelayanan pengujian lapangan berupa “pengambilan sampel tanah” sebanyak 1 (satu) tabung dengan besaran Tarif PNBP sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pemohon mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada Unit Pengelola dengan menyampaikan surat permohonan dan surat keterangan sehingga diberikan Tarif PNBP sebesar 25% dari besaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
ð Sehingga besaran Tarif PNBP yang harus dibayar oleh Mahasiswa sebagai Pemohon adalah sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Apabila membutuhkan perjalanan dinas dalam rangka pengambilan sampel tanah, maka biaya perjalanan dinas petugas/peneliti dibebankan kepada Pemohon.
b. Pelayanan Pengujian Laboratorium Permohonan layanan diajukan oleh pelaku kegiatan UMK-M untuk pelayanan jasa pengujian laboratorium berupa “kuat tekan batu alam” dengan Tarif PNBP sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pemohon mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada Unit Pengelola dengan menyampaikan surat permohonan dan surat keterangan usaha dari instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Pemohon layanan termasuk dalam kategori Usaha Kecil sehingga diberikan Tarif PNBP Tarif atas Jenis PNBP Pengenaan Besaran Tarif PNBP = Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% yang dikenakan x Rp100.000,00 Pengenaan Besaran Tarif PNBP = 25% x
sebesar 70% dari besaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
ð Sehingga besaran Tarif PNBP yang harus dibayar oleh pelaku kegiatan UMK-M selaku Pemohon adalah sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
c. Pelayanan Akademik Politeknik PU Permohonan layanan diajukan oleh seorang Mahasiswa Politeknik PU untuk pelayanan Akademik Politeknik PU berupa UKT sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Mahasiswa Politeknik PU tersebut mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikarenakan memiliki orang tua/wali dengan kondisi tidak mampu secara ekonomi sehingga diberikan Tarif PNBP sebesar 50% dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
ð Sehingga besaran Tarif PNBP berupa UKT yang harus dibayar oleh Mahasiswa Politeknik PU selaku Pemohon Mahasiswa Politeknik PU yang memiliki orang tua/wali dengan kondisi tidak mampu adalah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
d. Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi Permohonan layanan diajukan oleh perwakilan sebuah Asosiasi Perusahaan Air Minum untuk penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi berupa ruang workshop selama 2 hari. Setelah melalui proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan maka diberikan Tarif PNBP sebesar 70% dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku Pengenaan Besaran Tarif PNBP = Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% yang dikenakan x Rp100.000,00 Pengenaan Besaran Tarif PNBP = 70% x Tarif atas Jenis PNBP Pengenaan Besaran Tarif PNBP = Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% yang dikenakan x Rp6.000.000,00 Pengenaan Besaran Tarif PNBP = 50% x Tarif atas Jenis PNBP Pengenaan Besaran Tarif PNBP = Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% x Rp3.947.000,00 Pengenaan Besaran Tarif PNBP = 70% x x 2 hari
ð Sehingga besaran Tarif PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang harus dibayar oleh perwakilan sebuah Asosiasi selaku Pemohon adalah sebesar Rp2.762.900,00 x 2 hari = Rp5.525.800,00 (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
B.
Contoh Format Permohonan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis, Pelayanan Pengujian Laboratorium, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi
KOP/INSTANSI/LEMBAGA/PERUSAHAAN
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun) Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal : Permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis PNBP berupa Pelayanan Pengkajian/Pengujian/Sertifikasi/Advis Teknis/ Pengujian Laboratorium/Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi (pilih salah satu jenis pelayanan)
Yth.
(Diisi dengan nama jabatan Kepala Satuan Kerja Unit Pengelola PNBP) di …
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pemohon
:
NIK
:
Jenis Pemohon : Usaha Kecil/Usaha Mikro/Usaha Menengah/ Mahasiswa/Akademisi/Lembaga Pendidikan/ Mahasiswa Politeknik PU/Asosiasi (pilih salah satu) Instansi/Lembaga/Perusahaan :
Alamat
:
Email
:
Telepon
:
Maksud Permohonan
:
Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis PNBP berupa Pelayanan Pengkajian/Pengujian/Sertifikasi/Advis Teknis/Pengujian Laboratorium/Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi (pilih salah satu jenis pelayanan) berupa ….. (isi dengan nama jenis pelayanan yang dimohonkan).
Demikian permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
ttd
(Nama Pemohon)
C.
Contoh Format Permohonan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Pelayanan Akademik Politeknik PU
SURAT PERMOHONAN PENGENAAN BESARAN TARIF PNBP
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun) Yth.
Direktur Politeknik Pekerjaan Umum di …
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
Status/Jabatan : ... (Mahasiswa Politeknik PU/Ketua
Program Studi/Ketua Panitia Seleksi
Penerimaan mahasiswa Baru
Politeknik PU
Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis PNBP berupa Pelayanan Akademik Politeknik PU terhadap:
Nama
:
Tempat, Tanggal Lahir
:
Program Studi
:
Nomor Induk Mahasiswa Politeknik PU :
Nama Orang Tua/Wali
:
Pekerjaan Orang Tua/Wali
:
Alamat Rumah
:
Alamat Rumah Orang Tua/Wali
:
Demikian permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui
Pemohon Orang Tua/Wali
ttd ttd
(Nama Pemohon) (Nama Orang Tua/Wali)
Keterangan:
Tanda tangan orang tua/wali diisi apabila Pemohon adalah Mahasiswa Politeknik PU yang bersangkutan.
D.
Contoh Format Persetujuan/Penolakan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis, Pelayanan Pengujian Laboratorium, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi
KOP SATKER UNIT PENGELOLA
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun)
Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal : Persetujuan/Penolakan (pilih salah satu) Permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Yth.
… (diisi dengan nama Pemohon) di …
Berdasarkan surat permohonan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari Sdr. … (diisi nama Pemohon) Nomor … (diisi bila ada nomor surat) tanggal … (diisi tanggal surat), bersama ini kami sampaikan persetujuan/penolakan (pilih salah satu) permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis dan Tarif PNBP berupa Pelayanan Pengkajian/Pengujian/Sertifikasi/Advis Teknis/Pengujian Laboratorium/Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi (pilih salah satu jenis pelayanan yang dimohonkan) berupa … (diisi nama pelayanan) sebesar ... (diisi besaran tarif yang diberikan dalam persen) atas Jenis dan Tarif PNBP senilai Rp .... (diisi nominal besaran Tarif PNBP yang disetujui/ditolak).
Persetujuan tersebut dapat diberikan/belum dapat diberikan (pilih salah satu) karena berdasarkan hasil verifikasi dan analisis telah/belum memenuhi (pilih salah satu) kriteria dan syarat pengenaan Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
(diisi dengan nama jabatan Kepala Satuan Kerja Unit Pengelola PNBP)
… (diisi dengan nama) NIP. …
E.
Contoh Format Surat Penolakan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Akademik Politeknik PU Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
KOP SATKER POLITEKNIK PU
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun)
Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal : Penolakan (pilih salah satu) Permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Yth.
1. … (diisi dengan nama Pemohon)
2. ... (diisi dengan nama Orang Tua/Wali Pemohon) di … (diisi dengan nama tempat)
Berdasarkan surat permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari Sdr. … (diisi nama Pemohon) Nomor … (diisi bila ada nomor surat) tanggal … (diisi tanggal surat), bersama ini kami sampaikan penolakan permohonan pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis dan Tarif PNBP berupa Pelayanan UKT.
Penolakan diberikan karena berdasarkan hasil verifikasi belum memenuhi (pilih salah satu) kriteria dan syarat pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
(diisi dengan nama jabatan Direktur Politeknik PU/pejabat yang ditunjuk pada Politeknik PU)
… (diisi dengan nama) NIP. …
F.
Format Rincian Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dari Unit Pengelola ke Sekretariat Unit Organisasi
RINCIAN REALISASI PELAKSANAAN PENGENAAN BESARAN TARIF PNBP SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) .....
(diisi nama Unit Pengelola PNBP) SEMESTER I/II TA 20xx
Keterangan:
1. ... (diisi nama Unit Pengelola PNBP).
2. … (diisi kode satuan kerja Unit Pengelola PNBP).
3. … (diisi nama satuan kerja Unit Pengelola PNBP).
No.
Nama Pemohon Uraian Pelayanan PNBP Kode Akun Tarif PNBP Normal (Rp) Persentase Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% Semester I Semester II Akumulasi Semester I & II Vol.
Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp 0/0% (Rp) Vol.
Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp 0/0% (Rp) Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp 0/0% (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)=
(5)x(6)x(7) (9)
(10)=
(5)x(6)x(9)
(11)=
(8)+(10)
1. 2.
3. Dst.
Total: … (12)
Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Unit Pengelola PNBP adalah sebagai berikut:
1. Diisi nomor urut.
2. Diisi nama Pemohon pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
3. Diisi uraian pelayanan PNBP berupa pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis/pelayanan pengujian laboratorium/pelayanan akademik Politeknik PU/ penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
4. Diisi kode akun sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kodefikasi akun.
5. Diisi Tarif PNBP normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Diisi persentase besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang diberikan kepada Pemohon dengan memperhatikan ketentuan besaran tarif.
7. Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I pada Unit Pengelola PNBP.
8. Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dengan mengalikan kolom 5, kolom 6 dan kolom 7.
9. Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II pada Unit Pengelola PNBP.
10. Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II dengan mengalikan kolom 5, kolom 6 dan kolom 9.
11. Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dan semester II dengan menjumlahkan nilai kolom 8 dan kolom 10.
12. Diisi jumlah volume/nilai PNBP yang diberikan Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk semester I, semester II, dan akumulasi dari semester I dan semester II dengan menjumlahkan dari baris teratas sampai dengan baris terbawah masing-masing pelayanan.
G.
Format Laporan Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN PENGENAAN BESARAN TARIF PNBP SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) .....
(diisi nama Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi) SEMESTER I/II TA 20xx
Keterangan:
1. ... (diisi nama Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi).
2. … (diisi kode satuan kerja Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi).
3. … (diisi nama satuan kerja Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi).
No.
Kode Satker Uraian Pelayanan PNBP Kode Akun Tarif PNBP Normal (Rp) Persentase Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% Semester I Semester II Akumulasi Semester I & II Vol.
Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp 0/0% (Rp) Vol.
Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp 0/0% (Rp) Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp 0/0% (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)=
(5)x(6)x(7) (9)
(10)=
(5)x(6)x(9)
(11)=
(8)+(10)
1. 2.
3. Dst.
Total: … (12)
Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Unit Pengelola PNBP adalah sebagai berikut:
1. Diisi nomor urut.
2. Diisi kode satker Unit Pengelola PNBP/unit organisasi.
3. Diisi uraian pelayanan PNBP berupa pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis/pelayanan pengujian laboratorium/pelayanan akademik Politeknik PU/ penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
4. Diisi kode akun sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kodefikasi akun.
5. Diisi Tarif PNBP normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Diisi persentase besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang diberikan kepada Pemohon dengan memperhatikan ketentuan besaran tarif.
7. Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I pada Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi.
8. Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dengan mengalikan kolom 5, kolom 6 dan kolom 7.
9. Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II pada Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi.
10. Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II dengan mengalikan kolom 5, kolom 6 dan kolom 9.
11. Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dan semester II dengan menjumlahkan nilai kolom 8 dan kolom 10.
12. Diisi jumlah volume/nilai PNBP yang diberikan Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk semester I, semester II, dan akumulasi dari semester I dan semester II dengan menjumlahkan dari baris teratas sampai dengan baris terbawah masing-masing pelayanan.
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO