Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0 Nol Rupiah Atau 0 Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum

PERMEN Nomor 11 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.