PEMROGRAMAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Dalam pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dilaksanakan penyusunan program tahunan.
Penyusunan program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyusunan Memorandum Program dan Anggaran;
b. Rakorbangwil;
c. Konreg; dan
d. penyusunan Renja.
Penyusunan Memorandum Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan berdasarkan:
a. RPIW; dan
b. Renstra PU.
(1) Memorandum Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
(2) Dalam penyusunan Memorandum Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Teknis, unit organisasi yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, unit kerja yang melaksanakan tugas koordinasi administrasi penganggaran, dan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan infrastruktur daerah memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Penyusunan Memorandum Program dan Anggaran menghasilkan kesepakatan arahan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran untuk mendukung prioritas Pembangunan Nasional.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah;
dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Organisasi Teknis, pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, unit kerja yang melaksanakan tugas koordinasi administrasi penganggaran, dan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan infrastruktur daerah.
(1) Pendanaan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat bersumber dari:
a. DIPA Kementerian; dan/atau
b. luar DIPA Kementerian.
(2) Pendanaan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran yang bersumber dari luar DIPA Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. dana alokasi khusus fisik bidang pekerjaan umum;
c. kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
d. pembiayaan melalui badan pengelola investasi;
e. pembiayaan oleh swasta; dan/atau
f. pembiayaan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
(4) Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran yang pendanaannya bersumber dari dana alokasi khusus fisik bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditindaklanjuti oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan infrastruktur daerah.
(5) Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran yang pendanaannya bersumber dari:
a. kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b. pembiayaan melalui badan pengelola investasi;
c. pembiayaan oleh swasta; dan
d. pembiayaan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f ditindaklanjuti oleh unit organisasi yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
(1) Memorandum Program dan Anggaran disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Memorandum Program dan Anggaran dimutakhirkan setiap tahun.
(3) Pemutakhiran Memorandum Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. hasil Evaluasi Kebermanfaatan Infrastruktur Pekerjaan Umum;
b. perubahan alokasi anggaran Kementerian; dan
c. perubahan kebijakan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara penyusunan dan pemutakhiran Memorandum Program dan Anggaran ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
(1) Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b membahas program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan yang berasal dari Memorandum Program dan Anggaran serta kementerian/lembaga terkait.
(2) Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan yang berasal dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidang pekerjaan umum;
b. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum yang sudah terbangun;
c. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak; dan/atau
d. merupakan direktif PRESIDEN.
(1) Rakorbangwil diselenggarakan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah pada triwulan keempat sebelum Tahun Perencanaan.
(2) Penyelenggaraan Rakorbangwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Sekretariat Jenderal Kementerian, Unit Organisasi Teknis, unit organisasi yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
(1) Rakorbangwil menghasilkan kesepakatan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan.
(2) Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program yang akan dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tahun Perencanaan.
(3) Kesepakatan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya Sekretariat Jenderal Kementerian;
b. pejabat pimpinan tinggi madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Organisasi Teknis;
c. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan unit kerja yang melaksanakan tugas koordinasi administrasi penganggaran;
e. pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga terkait atau pejabat yang diberi wewenang; dan
f. pimpinan perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(4) Kesepakatan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri serta disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait dan pimpinan perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
Dalam hal terdapat usulan perubahan kesepakatan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) yang berdampak pada keterpaduan program pengembangan infrastruktur Wilayah, dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan Sekretariat Jenderal Kementerian, Unit Organisasi Teknis, unit organisasi yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Tata cara penyelenggaraan Rakorbangwil ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
(1) Konreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c membahas:
a. program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan hasil Rakorbangwil;
b. kegiatan yang mengikat (committed project); dan
c. usulan program atau kegiatan yang berasal dari pemerintah daerah.
(2) Kegiatan yang mengikat (committed project) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum yang mengikat berupa kegiatan tahun jamak, kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman dan hibah serta surat berharga syariah negara yang sedang berjalan, pembayaran ketersediaan pelayanan infrastruktur (availability payment), operasi dan pemeliharaan rutin bidang sumber daya air serta jalan dan jembatan, dan/atau kegiatan pengakhiran kontrak.
(3) Konreg dapat pula membahas penambahan program atau kegiatan yang telah disetujui Menteri.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas Pembangunan Nasional;
b. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum yang sudah terbangun;
c. mendukung kebutuhan pengembangan infrastruktur yang mendesak; dan/atau
d. merupakan direktif PRESIDEN.
(1) Konreg diselenggarakan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah setiap triwulan pertama pada Tahun Perencanaan.
(2) Penyelenggaraan Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan Sekretariat Jenderal Kementerian, Unit Organisasi Teknis, unit organisasi yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, dan pemerintah daerah terkait.
(1) Konreg menghasilkan kesepakatan kegiatan infrastruktur pekerjaan umum dan anggaran tahunan yang dilengkapi dengan dokumen kriteria kesiapan.
(2) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya Sekretariat Jenderal Kementerian;
b. pejabat pimpinan tinggi madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Organisasi Teknis;
c. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang melaksanakan tugas koordinasi administrasi penganggaran; dan
e. pimpinan perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(4) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(5) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar usulan pagu indikatif Kementerian.
(6) Kegiatan yang disepakati pada tingkat nasional setelah Konreg dapat dijadikan dasar usulan pagu indikatif Kementerian.
(7) Penyusunan usulan pagu indikatif, termasuk program nonteknis Kementerian dikoordinasikan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
(8) Usulan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Tata cara penyelenggaraan Konreg ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
Penyusunan Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yang meliputi:
a. penyusunan rancangan awal Renja;
b. penyusunan rancangan Renja; dan
c. pemutakhiran rancangan Renja menjadi Renja.
(1) Penyusunan rancangan awal Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan oleh seluruh unit organisasi di Kementerian.
(2) Penyusunan rancangan awal Renja Unit Organisasi Teknis dilakukan dengan mengacu pada hasil Rakorbangwil.
(3) Penyusunan rancangan awal Renja dikoordinasikan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
Rancangan awal Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dijadikan acuan dalam tinjau ulang angka dasar.
(1) Penyusunan rancangan Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan oleh seluruh unit organisasi di Kementerian dengan mengacu pada pagu indikatif Kementerian.
(2) Selain mengacu pada pagu indikatif Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyusunan rancangan Renja Unit Organisasi Teknis dilakukan dengan memperhatikan hasil Konreg.
(3) Penyusunan rancangan Renja dilakukan melalui rapat teknis yang melibatkan seluruh unit organisasi di Kementerian.
(4) Penyusunan rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi, pertemuan para pihak, musyawarah perencanaan Pembangunan Nasional, dan pertemuan tiga pihak.
(5) Penyusunan rancangan Renja dikoordinasikan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah bersama Sekretariat Jenderal Kementerian.
(1) Pemutakhiran rancangan Renja menjadi Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan oleh seluruh unit organisasi di Kementerian dengan mengacu pada pagu anggaran Kementerian.
(2) Pemutakhiran rancangan Renja menjadi Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis.
(3) Sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian.
(4) Dalam rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pembahasan penambahan program dan kegiatan tahunan yang telah disetujui Menteri.
Penambahan program dan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas Pembangunan Nasional;
b. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum yang sudah terbangun;
c. mendukung kebutuhan pengembangan infrastruktur yang mendesak; dan/atau
d. merupakan direktif PRESIDEN.
(1) Dalam hal diperlukan, unit organisasi di Kementerian dapat melakukan perubahan program dan kegiatan tahunan dalam Renja.
(2) Perubahan program dan kegiatan tahunan dalam Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 memenuhi kriteria yang sama dengan kriteria penambahan program kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35.
(1) Penetapan perubahan program dan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dituangkan dalam perubahan Renja.
(2) Perubahan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.