Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum

PERMEN Nomor 16 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.