Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum

PERMEN Nomor 17 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.