Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah Peraturan Perundang-undangan, dan instrumen hukum lainnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Proleg PU adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
5. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
6. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
8. Surat Edaran adalah yang berisi petunjuk pelaksanaan atau kebijakan yang bersifat teknis untuk digunakan di Kementerian Pekerjaan Umum.
9. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
10. Instruksi adalah perintah yang berupa petunjuk atau arahan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang pelaksanaan suatu kebijakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
11. Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi perintah tertentu, yang memuat apa yang harus dilakukan.
12. Pemrakarsa adalah Unit Kerja yang bertanggung jawab terhadap materi teknis dalam Produk Hukum.
13. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya, dapat berupa pihak pemangku kepentingan utama, pihak yang terkena dampak Peraturan Perundang-undangan, atau kelompok kepentingan.
14. Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari Masyarakat dalam rangka menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas.
15. Lembar Kendali adalah lembar bukti persetujuan Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja terhadap rancangan Produk Hukum.
16. Agenda Setting Kebijakan adalah proses pembahasan identifikasi masalah kebijakan, analisis masalah kebijakan, dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.
17. Biro Hukum adalah Unit Kerja yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum pada tingkat Kementerian dan bertanggung jawab terhadap teknik penyusunan Produk Hukum.
18. Bagian Hukum adalah bagian yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum pada tingkat Unit Organisasi dan bertanggung jawab terhadap teknik penyusunan Produk Hukum.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
20. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
21. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
22. Unit Organisasi adalah unit organisasi eselon I di Kementerian yang dipimpin pejabat tinggi madya meliputi sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan.
23. Unit Kerja adalah unit kerja eselon II di Kementerian yang dipimpin oleh pejabat tinggi pratama.
24. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
(1) Autentikasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Autentikasi instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap instrumen hukum lainnya yang terdiri atas:
a. Keputusan;
b. Surat Edaran; dan
c. Instruksi.
(3) Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dilakukan autentikasi, harus dibubuhi paraf tiap lembar rancangan naskah salinan oleh pimpinan Unit Kerja Pemrakarsa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan
sesuai aslinya yang ditandatangani oleh pejabat di Unit Pemrakarsa dan pejabat di Bagian Hukum/Biro Hukum sesuai kewenangannya.
(4) Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditetapkan dan ditandatangani pejabat di Kementerian oleh:
a. Menteri; atau
b. Sekretaris Jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, atau kepala badan atas nama Menteri, autentikasinya dilakukan oleh kepala Biro Hukum tanpa menyertakan tanda tangan Menteri atau Sekretaris Jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, atau kepala badan atas nama Menteri.
(5) Autentikasi Instrumen Hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk instrumen hukum lainnya yang sifatnya sangat rahasia, rahasia, dan terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Autentikasi instrumen hukum lainnya yang ditetapkan dan ditandatangani pejabat di Kementerian oleh direktur jenderal, inspektur jenderal, atau kepala badan, autentikasinya dilakukan oleh kepala Bagian Hukum tanpa menyertakan tanda tangan direktur jenderal, inspektur jenderal, atau kepala badan.
(7) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian yang telah diautentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didokumentasikan dan disebarluaskan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian oleh Biro Hukum.
(8) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian yang telah diautentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) didokumentasikan dan disebarluaskan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian oleh Bagian Hukum.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
FORMAT DOKUMEN DAN ALUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
A. FORMAT KONSEPSI PENGATURAN
No Konsepsi Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keterangan 1 Urgensi dan tujuan penyusunan (perintah/dasar pengaturan)
Berisi uraian bahwa peraturan ini merupakan pendelegasian dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau kewenangan Menteri untuk mengatur berdasarkan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2 Sasaran yang ingin diwujudkan
Deskripsi uraian mengatur apa saja dari Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum yang ingin diwujudkan pengaturannya yang berisikan:
a. deskripsi terkait inti dari pengaturan yang ingin disusun; dan
b. ruang lingkup pengaturan secara spesifik.
3 Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur 1) Pokok pikiran terkait latar belakang Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum yang akan disusun.
2) Objek yang akan diatur, apakah:
a. sesuai arah kebijakan Kementerian dalam Peraturan Perundang- undangan; dan
b. terdapat potensi tumpang tindih dengan peraturan yang setingkat/di atasnya/putusan pengadilan.
4 Jangkauan serta arah pengaturan 1) Penerima manfaat Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum yang sedang disusun yaitu subjek dan stakeholders terkait yang akan melaksanakan dan menerima manfaat dari peraturan menteri ini;
dan 2) Konsekuensi serta akibat hukum lainnya dalam hal Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum ini diterbitkan.
Status Rancangan Rancangan Peraturan Menteri ini apakah mengubah, mengganti, membuat baru atau mencabut.
B. FORMAT ANALISIS KESESUAIAN
NO.
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN PERATURAN ANALISIS DAMPAK ANALISIS DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI
ANALISIS DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG SETINGKAT ANALISA DENGAN PUTUSAN PENGADILAN KETERANGAN
1. berisi dasar pembentukan peraturan apakah delegasi dari Peraturan Perundang- undangan atau kewenangan menteri/ kepala lembaga berisi kajian singkat dampak yang akan terjadi sebelum peraturan ini disusun, apakah:
1. tidak menghambat pelayanan publik;
2. mendukung iklim usaha dan investigasi
3. mendorong pertumbuhan ekonomi
4. tidak melanggar hak-hak warga negara; dan
5. perizinan tidak berbelit-belit berisi penjelasan apakah materi muatan Peraturan Perundang-undangan tersebut tidak bertentangan dengan pancasila, UNDANG-UNDANG dasar negara republik INDONESIA tahun 1945 dan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi berisi penjelasan apakah substansi peraturan menteri tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang setingkat berisi penjelasan apakah substansi peraturan menteri tidak bertentangan dengan hasil putusan judicial review atau putusan pengadilan yang belum pernah ada peraturannya berisi hal-hal yang menjadi kesepakatan tertentu
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM,
(NAMA DAN GELAR) NIP.
C.
FORMAT PENULISAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM
1. Format Penulisan Produk Hukum
a. Jenis huruf menggunakan Bookman Old Style, dengan ukuran huruf 12 dan ukuran kertas Folio (F4) (215 x 330 mm).
b. Jenis kertas:
1) Produk Hukum yang ditandatangani Menteri menggunakan jenis kertas conqueror/concorde 90 gram.
2) Produk Hukum yang ditandatangani selain Menteri menggunakan jenis kertas Houtvrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram.
c. Nomor Halaman Produk Hukum 1) Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada Produk Hukum dicantumkan dibagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
2) Pencantuman nomor halaman pada lampiran sesuai dengan ketentuan pencantuman nomor pada batang tubuh dan melanjutkan dari urutan penomoran dari batang tubuh.
d. Kop Produk Hukum 1) Ketentuan penggunaan Kop Produk Hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam tata naskah dinas di Kementerian.
2) Penggunaan kop lambang negara yang dicetak dengan warna kuning emas hanya dapat digunakan untuk Produk Hukum yang ditandatangani oleh Menteri dan atas nama Menteri.
Contoh:
3) Penggunaan kop Pimpinan Unit Organisasi hanya dapat digunakan untuk Produk Hukum yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, kepala biro, direktur, inspektur, kepala pusat dan pejabat struktural di Unit Organisasi masing-masing.
Contoh:
e. Batas penulisan dan jarak paragraf Naskah Produk Hukum diketik dari batas kertas dengan ketentuan sebagai berikut:
MENTERI PEKERJAAN UMUM
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783
Atas : 1) 8 sentimeter (halaman 1 untuk Peraturan Perundang-undangan) 2) 3 sentimeter (halaman 2 dan seterusnya untuk Peraturan Perundang-undangan) 3) 8 sentimeter (halaman 1 untuk untuk instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN) 4) 6 sentimeter (halaman 1 untuk untuk instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan pejabat yang berwenang di Kementerian) 5) 3 sentimeter (halaman 2 dan seterusnya untuk instrumen hukum lainnya) Bawah : 2,5 sentimeter Kiri : 2,5 sentimeter Kanan : 2,5 sentimeter
Seluruh line spacing yang digunakan 1 spasi
2. Bentuk Produk Hukum a) Peraturan Menteri
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR ... TAHUN...
TENTANG …
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa............................;
b. bahwa............................;
c. bahwa............................;
Mengingat :
1. ........................................;
2. ........................................;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG …..
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berisikan:
1. Pasal dalam Peraturan Perundang- undangan yang mendelegasikan pembentukan peraturan menteri; atau
2. pertimbangan yang mencerminkan kebutuhan dibentuknya peraturan menteri yang bersifat filosofis, sosiologis, dan/atau yuridis apabila tidak ada pendelegasian dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (mandiri) Berisikan:
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan peraturan menteri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
(NAMA TANPA GELAR)
Diundangkan di ...
pada tanggal ...
(PEJABAT YANG BERWENANG MENGUNDANGKAN)
(NAMA TANPA GELAR)
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
d) Keputusan Menteri
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR .../KPTS/M/...
TENTANG ....................................................................
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. ...............................;
b. ...............................;
Mengingat : 1. ...............................;
2. ...............................;
Memperhatikan : ...............................;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG...
KESATU : ......................................................................
KEDUA : ......................................................................
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
1. ...;
2. ...;
3. ....
Ditetapkan di ...
pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR) Berisikan:
Latar belakang dibuatnya Keputusan Menteri Berisikan:
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan Keputusan Menteri.
Jika diperlukan Jumlah diktum disesuaikan kebutuhan
e) Perubahan Keputusan Menteri
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR .../KPTS/M/...
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI.................................
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. ...............................;
b. ...............................;
Mengingat : 1. ...............................;
2. ...............................;
Memperhatikan : ...............................;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS...
KESATU : ......................................................................
KEDUA : ......................................................................
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
1. ...;
2. ...;
3. ....
Ditetapkan di ...
pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
Berisikan:
Latar belakang dibuatnya Keputusan Menteri Berisikan:
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan keputusan menteri.
Jika diperlukan Jumlah diktum disesuaikan kebutuhan
f) Instruksi Menteri
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR .../IN/M/...
TENTANG ...................................................................
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Dalam rangka.................................., dengan ini memberi instruksi:
KEPADA : 1. Nama/Jabatan Pegawai;
2. Nama/Jabatan Pegawai;
3. Dst;
UNTUK :
KESATU : ..................................
KEDUA : ..................................
KETIGA : Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di … pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
Jumlah diktum disesuaikan kebutuhan Berisikan:
Latar belakang dibuatnya Instruksi Menteri
g) Surat Perintah Menteri
SURAT PERINTAH MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR .../SPRIN/M/...
TENTANG …………………………………………………………..
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa.................;
b. bahwa.................;
Mengingat : 1. ...........................;
2. ...........................;
Memperhatikan : ....................................;
Memberi Perintah:
KEPADA : 1..................................
2..................................
UNTUK : 1 ..................................
2 ..................................
3 Surat Perintah ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Tembusan:
1. ...;
2. ...;
3. ....
Dikeluarkan di … pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
Latar belakang dibuatnya Surat Perintah Menteri Berisikan:
Berisikan:
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan Surat Perintah menteri.
Jika diperlukan Ditujukan kepada:
Nama dan/atau jabatan
h) Surat Edaran Menteri
Yth,
1. ...;
2. ...;
3. ....
SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR .../SE/M/...
TENTANG ...
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
A. UMUM
B. DASAR PEMBENTUKAN
C. MAKSUD DAN TUJUAN
D. RUANG LINGKUP
E. (Judul Materi Muatan) ... (dst)
F. PENUTUP
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Tembusan:
1. …;
2. …;
3. ….
Ditetapkan di … pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
i) Perubahan Surat Edaran Menteri
Yth,
1. ...;
2. ...;
3. ....
SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR .../SE/M/...
TENTANG PERUBAHAN SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM ...
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
A. UMUM
B. DASAR PEMBENTUKAN
C. MAKSUD DAN TUJUAN
D. RUANG LINGKUP
E. PERUBAHAN KETENTUAN HURUF ... (Judul Materi Muatan) ... (dst)
F. PERUBAHAN LAMPIRAN
1. Mengubah ketentuan Lampiran … Surat Edaran … sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran … yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran menteri ini (judul lampiran)
2. ... (dst)
G. PENUTUP
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Tembusan:
1. …;
2. …;
3. ….
Ditetapkan di … pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
Berisikan:
Materi muatan yang mengalami perubahan.
D.
FORMAT LEMBAR KENDALI a) Format Lembar Kendali Peraturan Perundang-undangan Contoh:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Konsep ini setelah dibubuhi paraf harap dikembalikan kepada:
(Pemrakarsa/Bagian Hukum) Konfirmasi (paraf dan tanggal):
Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan:
1. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
2. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait;
3. Karo Hukum.
(Sekretaris Jenderal)
ttd.
(nama pejabat) Menteri Pekerjaan Umum
ttd.
(nama pejabat) Konsep dari:
(Pemrakarsa)
Penanggung Jawab Teknik Penyusunan:
(jabatan pejabat administrator yang membidangi hukum dari Unit Organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(Jabatan pejabat administrator yang membidangi Perundang- undangan dari Biro Hukum)
paraf dan tanggal (nama pejabat) Penanggung Jawab Materi Teknis:
(jabatan pejabat administrator dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(pejabat fungsional/pelaksana dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
Diketik oleh:
(nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Rancangan Peraturan Perundang-undangan) LEMBAR KENDALI PRODUK HUKUM
b) Format Lembar Kendali Instrumen Hukum lainnya untuk Instrumen Hukum lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Contoh:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Konsep ini setelah dibubuhi paraf harap dikembalikan kepada:
(Pemrakarsa/Bagian Hukum) Konfirmasi (paraf dan tanggal):
Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan:
1. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
2. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait;
3. Karo Hukum.
(Sekretaris Jenderal)
ttd.
(nama pejabat) Menteri Pekerjaan Umum
ttd.
(nama pejabat) Konsep dari:
(Pemrakarsa)
Penanggung Jawab Teknik Penyusunan:
(jabatan pejabat administrator yang membidangi hukum dari Unit Organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(Jabatan pejabat administrator yang membidangi Perundang-undangan dari Biro Hukum)
paraf dan tanggal (nama pejabat) Penanggung Jawab Materi Teknis:
(jabatan pejabat administrator dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(pejabat fungsional/pelaksana dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
Diketik oleh:
(nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Rancangan Instrumen Hukum lainnya) LEMBAR KENDALI PRODUK HUKUM
c) Format Lembar Kendali Instrumen Hukum lainnya untuk Instrumen Hukum lainnya yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Contoh:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Konsep ini setelah dibubuhi paraf harap dikembalikan kepada:
(Pemrakarsa/Biro Hukum) Konfirmasi (paraf dan tanggal):
Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan:
1. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
2. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait.
Kepala Biro Hukum
ttd.
(nama pejabat) Sekretaris Jenderal
ttd.
(nama pejabat) Konsep dari:
(Pemrakarsa)
Penanggung Jawab Teknik Penyusunan:
(jabatan pejabat administrator yang membidangi hukum dari Unit Organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(Jabatan pejabat administrator yang membidangi Perundang-undangan dari Biro Hukum)
paraf dan tanggal (nama pejabat) Penanggung Jawab Materi Teknis:
(jabatan pejabat administrator dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(pejabat fungsional/pelaksana dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
Diketik oleh:
(nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Rancangan Instrumen Hukum lainnya) LEMBAR KENDALI PRODUK HUKUM
d) Format Lembar Kendali Instrumen Hukum lainnya untuk Instrumen Hukum lainnya yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, atau Kepala Badan Contoh:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Konsep ini setelah dibubuhi paraf harap dikembalikan kepada:
(Pemrakarsa/Bagian Hukum) Konfirmasi (paraf dan tanggal):
Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan:
1. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
2. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait.
(Ses Itjen, Ses Ditjen, atau Ses Ba)
ttd.
(nama pejabat) Irjen, Dirjen, atau Kepala Badan
ttd.
(nama pejabat) Konsep dari:
(Pemrakarsa)
Penanggung Jawab Teknik Penyusunan:
(jabatan pejabat administrator yang membidangi hukum dari Unit Organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(Jabatan pejabat administrator yang membidangi Perundang-undangan dari Biro Hukum)
paraf dan tanggal (nama pejabat) Penanggung Jawab Materi Teknis:
(jabatan pejabat administrator dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(pejabat fungsional/pelaksana dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
Diketik oleh:
(nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Rancangan Instrumen Hukum lainnya) LEMBAR KENDALI PRODUK HUKUM
3. Dalam hal diperlukan Lampiran Produk Hukum, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Lampiran dapat memuat uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa.
b) Lampiran yang berupa gambar, peta, dan sketsa dibuat dalam format JPEG atau PDF.
c) Judul Lampiran ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.
d) Dalam hal Lampiran lebih dari satu, tiap Lampiran harus diberi nomor urut dengan angka romawi.
Contoh:
1) Nama Lampiran ditulis dengan Huruf Kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh:
FORMAT PRODUK HUKUM
2) Diakhir lampiran dibubuhi Tanda Tangan pejabat yang berwenang menandatangani.
Contoh:
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
NAMA TANPA GELAR (huruf kapital)
Contoh I:
JABATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA atau PRATAMA,
NAMA DAN GELAR (huruf kapital) NIP.
Contoh II:
JABATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA atau PRATAMA,
NAMA TANPA GELAR (huruf kapital) NIP.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR…TAHUN… TENTANG JUDUL…
E.
FORMAT SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN PRODUK HUKUM
1. Surat Pernyataan Kebenaran Rancangan Produk Hukum digunakan hanya untuk Produk Hukum yang ditandatangani oleh Menteri/atas nama Menteri.
Contoh:
(Kop Unit Organisasi Pemrakarsa)
PERNYATAAN KEBENARAN ATAS SUBSTANSI RANCANGAN ....
Yang bertanda tangan di bawah ini selaku Pemrakarsa:
Nama :
NIP :
Jabatan :
Dengan ini menyatakan bahwa kebenaran substansi menjadi tanggung jawab Pemrakarsa dan substansi yang terdapat pada Rancangan............, telah diperiksa kebenarannya dan telah sesuai untuk ditetapkan, serta telah dibubuhi paraf tiap lembarnya sebagai persetujuan substansi.
Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui, JABATAN ESELON I,
NAMA NIP.
Jakarta, tgl, bln, thn
JABATAN ESELON II ,
NAMA NIP.
2. Format Surat Pernyataan Kebenaran Rancangan Produk Hukum ini dapat diberlakukan secara Mutatis Mutandis untuk Instrumen Hukum lainnya yang ditandatangani oleh pejabat di Kementerian.
F.
FORMAT PENOMORAN PRODUK HUKUM
1. Peraturan Menteri Penomoran Peraturan Menteri terdiri dari nomor urut dan tahun ditetapkan serta ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
2. Penomoran dan Pengkodean Produk Hukum Selain Peraturan Menteri
Susunan penomoran pada naskah Produk Hukum terdiri atas Nomor Urut, Jenis Produk Hukum, Kode Identifikasi, dan Tahun Terbit.
a. Kode Produk Hukum sebagai berikut:
No Jenis Produk Hukum Kode Produk Hukum
1. Surat Edaran SE
2. Keputusan KPTS
3. Instruksi IN
4. Surat Perintah SPRIN
b. Identifikasi otoritas pejabat penandatangan Instrumen Hukum lainnya dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundang- undangan tentang tata naskah dinas di Kementerian.
a) Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
MENTERI PEKERJAAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 2/KPTS/Mn/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
MENTERI PEKERJAAN UMUM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 20.....
TENTANG …………………………………………………………..
Nomor urut Peraturan dalam satu takwin/ kalender Tahun Diundangkan Nomor urut Keputusan dalam satu takwin/ kalender Jenis Produk Hukum
Kode Identifikasi Tahun Ditetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 3/KPTS/Mn/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimili (021) 7396783
b) Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri.
Contoh:
c) Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi.
Contoh:
d) Instruksi yang ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
Nomor urut Keputusan dalam satu takwin/ kalender
Jenis Naskah dinas
Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR: 4/KPTS/Sj/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
MENTERI PEKERJAAN UMUM
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 5/IN/Mn/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
Nomor urut Keputusan dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Instruksi dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783
e) Instruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi atas nama Menteri.
Contoh:
f) Instruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi.
Contoh:
g) Surat Edaran yang ditandatangani Menteri.
Contoh:
MENTERI PEKERJAAN UMUM
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 6/IN/Mn/20.....
TENTANG
INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL NOMOR: 7/IN/Sj/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
MENTERI PEKERJAAN UMUM
SURAT EDARAN NOMOR: 9/SE/Mn/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
Nomor urut Instruksi dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Instruksi dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Surat Edaran dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum
Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783
h) Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi atas nama Menteri.
Contoh:
i) Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi.
Contoh:
j) Surat Perintah yang ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
SURAT EDARAN NOMOR: 11/SE/Sj/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783
MENTERI PEKERJAAN UMUM
SURAT EDARAN NOMOR: 10/SE/Mn/20.....
TENTANG
MENTERI PEKERJAAN UMUM
SURAT PERINTAH NOMOR: 12/SPRIN/Mn/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
Jenis produk hukum
Tahun ditetapkab Kode Identifikasi Nomor urut Surat Edaran dalam satu takwin/ kalender
Kode Identifikasi Nomor urut Surat Edaran dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum
Tahun ditetapkan Nomor urut Surat Perintah dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum
Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
k) Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi.
Contoh:
SURAT PERINTAH NOMOR: 13/SPRIN/Sj/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783 Nomor urut Surat Perintah dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum
Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
G.
FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN SALINAN SESUAI ASLINYA
BERITA ACARA PEMERIKSAAN SALINAN SESUAI ASLINYA
Pada hari ini, tanggal …. bulan…. tahun ….., kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Instansi :
selanjutnya sebagai Pemrakarsa.
Nama :
Jabatan :
Instansi :
selanjutnya sebagai Biro Hukum.
Menyatakan bahwa naskah Salinan ...........................................................* yang ditetapkan pada tanggal .................**, telah diperiksa tiap lembarnya dan telah sesuai dengan naskah aslinya.
Demikian berita acara ini dibuat oleh masing-masing pihak.
Jakarta, ……………. 20..
Pemrakarsa Biro Hukum
(
)
(
)
Mengetahui, Kepala Bagian ...............***,
( ) Keterangan:
* diisi dengan nama instrumen hukum lainnya yang sudah ditetapkan.
** diisi dengan tanggal penetapan instrumen hukum lainnya.
*** diisi dengan jabatan eselon III yang menangani urusan penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum/Bagian Hukum sesuai kewenangannya.
H.
FORMAT AUTENTIKASI INSTRUMEN HUKUM LAINNYA 1) Autentikasi dilakukan dengan penandatanganan salinan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan dibawah sebelah kiri dari kolom tanda tangan pejabat yang menandatangani Produk Hukum. Autentikasi dilakukan tanpa menyertakan tanda tangan pejabat yang menandatangani Produk Hukum dan digantikan dengan kata “ttd.”.
Contoh:
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Kepala Biro Hukum,
(Nama dan Gelar) NIP. …………………….
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NAMA TANPA GELAR
2) Produk Hukum yang telah diautentikasi ditandai dengan tanda “Salinan” yang berada dalam kotak dan diletakkan pada sudut kanan atas dari Produk Hukum. Ditulis dengan font bookman oldstyle ukuran 12 cetak tebal.
Contoh:
I.
BAGAN ALUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
1. Bagan Alur Pembentukan Peraturan Menteri
NO PROSES PEMRAKARSA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT UNIT ORGANISASI PEMRAKARSA BIRO HUKUM SETJEN BAGIAN TATA USAHA MENTERI SEKJEN/ITJEN /DIRJEN/ KABA MENTERI PEKERJAAN UMUM MENTERI HUKUM
1. Pemrakarsa menyiapkan rancangan Peraturan Menteri dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Unit Organisasi Pemrakarsa.
2. Pemrakarsa melakukan pembahasan rancangan Peraturan Menteri bersama Bagian Hukum Unit Organisasi terkait.
3. Setelah disepakati dalam pembahasan, Hasil rancangan yang telah dibahas kemudian dari unit Pemrakarsa disampaikan kepada Sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf.
4. Sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa menyampaikan permohonan paraf rancangan final Peraturan Menteri kepada Pimpinan Tinggi Madya Pemrakarsa dan Pimpinan Tinggi Madya terkait.
5. Hasil rancangan Peraturan Menteri yang sudah dibubuhi paraf kemudian diserahkan kepada Biro Hukum.
6. Biro Hukum melakukan koordinasi pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Menteri dengan Kementerian Hukum.
7. Rancangan Peraturan Menteri yang sudah dilakukan harmonisasi diajukan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan.
8. Peraturan Menteri yang sudah mendapat paraf persetujuan dari Sekretaris Jenderal dikembalikan kepada Biro Hukum untuk proses penandatanganan Menteri dan mendapatkan penomoran Peraturan Menteri.
9. Peraturan Menteri yang sudah diberi nomor diserahkan kembali kepada Biro Hukum untuk proses lanjut pengundangan kepada Menteri Hukum.
10. Peraturan Menteri yang sudah diundangkan dalam BNRI, di unduh dari aplikasi e- pengundangan oleh Biro Hukum.
11. Peraturan Menteri yang telah di unduh disebarluaskan oleh Biro Hukum melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian dan oleh Pemrakarsa melalui website Pemrakarsa.
Keterangan:
Garis Koordinasi Satu Arah:
Garis Koordinasi Dua Arah:
Unit Pemroses:
2. Bagan Alur Pembentukan Surat Edaran Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Surat Perintah Menteri
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
NO PROSES UNIT PEMRAKARSA ( Pimpinan Tinggi Pratama ) BAGIAN HUKUM DITJEN/UNIT KERJA YG MENANGANI BIDANG HUKUM SESDITJEN/ SESBA/ SESITJEN/ BIRO/PUSAT BIRO HUKUM SETJEN
BAGIAN TATA USAHA MENTERI SEKJEN/ITJEN /DIRJEN/KABA MENTERI PEKERJAAN UMUM MENTERI HUKUM DAN HAM
1. Pemrakarsa menyiapkan rancangan Instrumen Hukum lainnya dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa
2. Pemrakarsa melakukan pembahasan rancangan Instrumen Hukum lainnya bersama Bagian Hukum dan Biro Hukum
3. Setelah disepakati dalam pembahasan, Hasil rancangan yang telah dibahas kemudian diserahkan kepada unit pemrakarsa untuk mendapatkan paraf Sekretaris Unit Organisasi
4. Sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa menyampaikan permohonan paraf rancangan final Instrumen Hukum lainnya kepada Pimpinan Tinggi Madya Pemrakarsa dan Pimpinan Tinggi Madya terkait.
5. Sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa menyampaikan rancangan final Instrumen Hukum lainnya kepada Biro Hukum.
6. Biro Hukum menyampaikan rancangan draft final Instrumen Hukum lainnya kepada Pimpinan Sekretaris Jenderal untuk dibubuhi paraf.
7. Rancangan final produk hukum yang sudah diparaf oleh sekjen diusulkan kepada Menteri untuk mendapat penetapan
8. Biro Hukum memproses lanjut penomoran Instrumen Hukum lainnya ke Bagian Tata Usaha Menteri.
9. Instrumen Hukum lainnya berupa Surat Edaran Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri yang telah diautentikasi oleh Kepala Biro Hukum disebarluaskan oleh Biro Hukum melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian dan oleh Pemrakarsa melalui website Pemrakarsa.
Legenda:
Garis Koordinasi Satu Arah:
Garis Koordinasi Dua Arah:
Unit Pemroses: