PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
a. Renstra;
b. Perjanjian Kinerja dan rencana aksi Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
d. pengelolaan data Kinerja;
e. pelaporan Kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi Kinerja.
(2) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian;
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi;
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja;
d. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Pelaksana Teknis;
dan
e. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja.
(1) Renstra Kementerian disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Renstra unit organisasi disusun dengan berpedoman pada Renstra Kementerian.
(3) Renstra unit kerja dan unit pelaksana teknis disusun dengan berpedoman pada Renstra unit organisasi.
(4) Dokumen Perencanaan Lainnya disusun dengan berpedoman pada Renstra unit organisasi dan DIPA.
(5) Renstra Kementerian/unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Dokumen Perencanaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penyelenggaraan SAKIP.
(1) Renstra Kementerian memuat uraian tentang kondisi umum, potensi dan permasalahan, visi, misi, tujuan, Sasaran Strategis, identifikasi risiko, strategi, kebijakan, Program, Kegiatan, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Utama, target Kinerja, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, dan matriks metode perhitungan Indikator Kinerja Utama.
(2) Renstra unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis memuat uraian tentang kondisi umum, potensi dan permasalahan, tujuan, Sasaran Program/Sasaran Kegiatan, identifikasi risiko, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, Indikator Kinerja Utama, target Kinerja, kerangka pendanaan, dan matriks metode perhitungan Indikator Kinerja Utama.
(3) Dokumen Perencanaan Lainnya memuat identifikasi umum dan permasalahan, tujuan dan kegiatan satuan kerja, target Kinerja, serta pendanaan.
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. spesifik;
b. dapat diukur;
c. dapat dicapai;
d. berjangka waktu tertentu; dan
e. dapat dipantau dan dikumpulkan.
(1) Menteri MENETAPKAN Renstra Kementerian paling lambat 8 (delapan) bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional diundangkan.
(2) Pimpinan unit organisasi MENETAPKAN Renstra unit organisasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra Kementerian diundangkan.
(3) Pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis MENETAPKAN Renstra unit kerja/unit pelaksana teknis paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra unit organisasi ditetapkan.
(4) Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN Dokumen Perencanaan Lainnya paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra unit organisasi ditetapkan.
(1) Renstra Kementerian yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diundangkan.
(2) Renstra unit organisasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) disampaikan oleh pimpinan unit organisasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah.
(3) Renstra unit kerja/unit pelaksana teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disampaikan oleh pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis kepada pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja di atasnya.
(4) Dokumen Perencanaan Lainnya yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja kepada pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja di atasnya.
(1) Evaluasi pelaksanaan Renstra dilakukan terhadap:
a. Kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
b. faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian Kinerja Program dan Kegiatan;
c. penerapan manajemen risiko pembangunan nasional dalam Kementerian; dan
d. penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan pembiayaan nonpemerintah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun ke-3 dan tahun ke-5 pelaksanaan Renstra.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan Renstra Kementerian disampaikan kepada Menteri paling lambat pada triwulan ke-4 tahun pelaksanaan evaluasi.
(1) Renstra Kementerian yang telah ditetapkan dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
a. kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau Peraturan PRESIDEN yang berdampak signifikan pada:
1. perubahan tugas dan fungsi; dan/atau
2. perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja;
b. kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; dan/atau
c. hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra Kementerian.
(2) Menteri MENETAPKAN perubahan Renstra Kementerian.
(3) Renstra unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis dan Dokumen Perencanaan Lainnya diubah secara berjenjang dengan mengacu pada perubahan Renstra Kementerian.
(4) Pimpinan unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis MENETAPKAN perubahan Renstra unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis.
(5) Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN perubahan Dokumen Perencanaan Lainnya.
(1) Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan beserta indikatornya disusun melalui Penjenjangan Kinerja.
(2) Penjenjangan Kinerja digunakan sebagai pedoman bagi setiap entitas Akuntabilitas Kinerja untuk mendukung pencapaian Kinerja organisasi.
(3) Hasil Penjenjangan Kinerja yang dilakukan oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja digunakan untuk:
a. penyelarasan Kinerja organisasi kepada Kinerja unit dan Kinerja individu;
b. penilaian Kinerja organisasi, unit kerja, dan individu;
c. penetapan Program dan Kegiatan secara terfokus dan tepat;
d. penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien;
dan
e. penataan struktur organisasi.
(4) Penyusunan Penjenjangan Kinerja dapat dilakukan melalui dialog Kinerja yang melibatkan pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja yang bersangkutan.
(5) Penyusunan Penjenjangan Kinerja dan pelaksanaan dialog Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai mekanisme penyusunan Renstra dan Dokumen Perencanaan Lainnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyusun Perjanjian Kinerja dengan mengacu pada:
a. Renstra masing-masing entitas Akuntabilitas Kinerja;
b. Dokumen Perencanaan Lainnya;
c. hasil capaian Kinerja tahun sebelumnya; dan/atau
d. DIPA.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
a. pernyataan Perjanjian Kinerja;
b. lampiran Perjanjian Kinerja; dan
c. manual Indikator Kinerja Utama.
(3) Pernyataan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. pernyataan untuk mewujudkan suatu Kinerja pada suatu tahun tertentu;
b. tanda tangan pihak yang berjanji; dan
c. tanggal ditandatanganinya pernyataan Perjanjian Kinerja.
(4) Lampiran Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat:
a. sasaran Kinerja;
b. Indikator Kinerja Utama;
c. target Kinerja;
d. anggaran yang dialokasikan pada tahun berjalan;
e. tanda tangan pihak yang berjanji; dan
f. tanggal ditandatanganinya lampiran Perjanjian Kinerja.
(5) Manual Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat:
a. sasaran Kinerja;
b. Indikator Kinerja Utama;
c. metode perhitungan indikator Kinerja;
d. tanda tangan pihak yang berjanji; dan
e. tanggal ditandatanganinya manual indikator Kinerja.
Perjanjian Kinerja terdiri atas:
a. Perjanjian Kinerja awal; dan
b. Perjanjian Kinerja revisi.
(1) Menteri menandatangani Perjanjian Kinerja Kementerian paling lambat 1 (satu) bulan setelah DIPA Kementerian disahkan.
(2) Pimpinan unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja menandatangani Perjanjian Kinerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perjanjian Kinerja Kementerian ditandatangani.
(1) Perjanjian Kinerja diubah dalam hal terdapat:
a. pergantian atau mutasi pejabat;
b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan, target Kinerja, dan alokasi anggaran);
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran; dan/atau
d. penugasan baru yang belum tercantum dalam Perjanjian Kinerja.
(2) Perjanjian Kinerja yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani kembali oleh pihak yang berjanji.
(1) Rencana aksi Kinerja memuat target Kinerja bulanan dan triwulanan yang dijabarkan dari target Kinerja tahunan dalam Perjanjian Kinerja.
(2) Rencana aksi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja.
(1) Dalam hal Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja atau Dokumen Perencanaan Lainnya belum berlaku, Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan:
a. Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja periode sebelumnya;
b. Dokumen Perencanaan Lainnya periode sebelumnya;
c. KRISNA-Renstra; dan/atau
d. DIPA.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja atau Dokumen Perencanaan Lainnya berlaku.
(3) Penyesuaian Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyusunan Perjanjian Kinerja revisi yang diselaraskan dengan Sasaran Kinerja, Indikator Kinerja Utama, dan target Kinerja dalam Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja atau Dokumen Perencanaan Lainnya yang telah berlaku.
Perjanjian Kinerja yang disusun sebelum berlakunya Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja atau Dokumen Perencanaan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menjadi acuan dalam Pengukuran Kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan mengenai mekanisme penyusunan Perjanjian Kinerja dan rencana aksi Kinerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja;
dan
b. membandingkan realisasi Kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Renstra atau Dokumen Perencanaan Lainnya.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada manual Indikator Kinerja Utama yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja dan matriks metode perhitungan Kinerja yang tercantum dalam Renstra setiap entitas Akuntabilitas Kinerja.
(3) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan melalui dialog Kinerja yang melibatkan pimpinan setiap entitas Akuntabilitas Kinerja.
(4) Pengukuran Kinerja dan dialog Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan data Kinerja mencakup input data Kinerja dan unggah dokumen SAKIP ke dalam aplikasi e-SAKIP.
(2) Data Kinerja yang diinput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi target, realisasi, dan capaian Kinerja bulanan.
(3) Dokumen SAKIP yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Renstra setiap entitas Akuntabilitas Kinerja;
b. Dokumen Perencanaan Lainnya;
c. Perjanjian Kinerja;
d. rencana aksi Kinerja;
e. Laporan Kinerja triwulanan;
f. Laporan Kinerja tahunan; dan
g. evaluasi SAKIP unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis yang mencakup lembar kerja evaluasi, berita acara, dan lembar hasil evaluasi.
(4) Pengunggahan dokumen SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani oleh pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja.
Pengelolaan data Kinerja dibuat dalam bentuk Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja.
(1) Pemantauan pengunggahan kelengkapan dokumen SAKIP pada aplikasi e-SAKIP dilakukan oleh verifikator yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
(2) Dokumen SAKIP yang telah diunggah pada aplikasi e- SAKIP selanjutnya diverifikasi oleh:
a. unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk dokumen SAKIP Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan
b. Pembina SAKIP Unit Organisasi untuk dokumen SAKIP Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja, Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Pelaksana Teknis, dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja.
Ketentuan mengenai mekanisme pengelolaan data Kinerja tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun Laporan Kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disusun dengan tujuan:
a. memberikan informasi capaian Kinerja atas Kinerja yang telah dan seharusnya tercapai; dan
b. menerapkan upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan Kinerja.
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disusun dengan prinsip:
a. fokus pada realisasi pencapaian Kinerja organisasi terhadap target yang ditetapkan;
b. menyajikan keberhasilan dan kegagalan/permasalahan;
dan
c. memuat evaluasi dan analisis sebagai masukan untuk upaya perbaikan ke depan.
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. Laporan Kinerja triwulanan; dan
b. Laporan Kinerja tahunan.
Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja dengan mengacu pada:
a. Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja;
b. Dokumen Perencanaan Lainnya;
c. Perjanjian Kinerja;
d. rencana aksi Kinerja; dan
e. capaian Kinerja.
(1) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a memuat:
a. target Kinerja triwulanan;
b. capaian Kinerja triwulanan;
c. analisis deviasi dan alternatif solusi; dan
d. tindak lanjut perbaikan Kinerja.
(2) Capaian Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai masukan dalam:
a. penetapan capaian Kinerja organisasi;
b. penyesuaian Program, Kegiatan dan strategi pada tahun berjalan; dan
c. perhitungan Kinerja periodik pegawai.
(1) Laporan Kinerja triwulanan Kementerian ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
(2) Laporan Kinerja triwulanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah laporan ditandatangani.
(3) Laporan Kinerja triwulanan unit organisasi ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
(4) Laporan Kinerja triwulanan unit organisasi disampaikan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah.
(5) Laporan Kinerja triwulanan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
(6) Laporan Kinerja triwulanan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja disampaikan kepada pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja di atasnya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani.
Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b memuat:
a. uraian singkat organisasi;
b. rencana dan target Kinerja yang ditetapkan;
c. pengukuran capaian Kinerja;
d. evaluasi dan analisis capaian Kinerja; dan
e. kesimpulan dan rekomendasi.
(1) Laporan Kinerja tahunan Kementerian ditandatangani oleh Menteri untuk disampaikan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan Kinerja tahunan unit organisasi ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi untuk disampaikan kepada Menteri paling lambat 4 (empat) minggu setelah tahun anggaran berakhir dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah.
(3) Laporan Kinerja tahunan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja untuk disampaikan kepada pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja di atasnya paling lambat 3 (tiga) minggu setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan mengenai mekanisme penyusunan Laporan Kinerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Reviu atas Laporan Kinerja Tahunan Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme reviu Laporan Kinerja tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Evaluasi AKIP Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi AKIP unit organisasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(3) Evaluasi AKIP unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja dilaksanakan oleh:
a. Pembina SAKIP Unit Organisasi;
b. unit kepatuhan intern; dan/atau
c. pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi dengan persyaratan:
1. telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis tentang AKIP; atau
2. telah mengikuti pelatihan evaluasi penerapan AKIP.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme evaluasi AKIP tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.