Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Medan yang selanjutnya disebut POLMED adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta POLMED yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan POLMED yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan POLMED.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
4. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan POLMED.
6. Senat POLMED yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di
lingkungan POLMED dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di POLMED.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di POLMED.
10. Direktur adalah Direktur POLMED.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) POLMED merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
(2) POLMED didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 084/O/1997 tentang Pendirian Politeknik Negeri Medan pada tanggal 28 April
1997. (3) POLMED merupakan perubahan dari Politeknik Universitas Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 032/DJ/KEP/1979 tentang Pembentukan Politeknik di 6 (enam) Daerah yang Mempunyai Perguruan Tinggi Negeri pada tanggal 27 Januari 1979 yang melaksanakan kuliah perdana pada tanggal 20 September 1982.
(4) Tanggal 20 September ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) POLMED.
Pasal 3
(1) POLMED memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna biru muda yang di dalamnya terdapat tulisan politeknik negeri dengan jenis huruf Arial di atas lingkaran berwarna oranye dan tulisan MEDAN dengan jenis huruf Arial pada pita berwarna ungu serta tiga gunung berwarna hijau dan buku berwarna putih dengan posisi terbuka.
(2) Lambang POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. segi lima bermakna Pancasila;
b. lingkaran bermakna dunia usaha dan industri yang merupakan sasaran Pendidikan Vokasi POLMED;
c. 3 (tiga) gunung bermakna tridharma perguruan tinggi yang harus dicapai oleh POLMED;
d. gunung bermakna bukit barisan yang merupakan ciri khas Provinsi Sumatera Utara tempat POLMED berada;
e. buku bermakna POLMED sebagai perguruan tinggi penyedia sumber ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. pita bermakna kemampuan POLMED untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kreativitas dan inspirasi serta disiplin yang tinggi;
g. warna biru bermakna POLMED sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia yang cerdas dan percaya diri;
h. warna oranye bermakna POLMED merupakan cahaya yang memberi kehangatan dan kenyamanan untuk meraih harapan yang lebih baik;
i. warna hijau bermakna POLMED memberikan suasana akademik yang damai dan seimbang;
j. warna putih bermakna POLMED menjunjung tinggi kejujuran dalam kebebasan berkreativitas dan berinovasi; dan
k. warna ungu bermakna POLMED memberikan suasana lingkungan yang akrab dan aman.
(3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kode warna sebagai berikut:
(4) Lambang POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 4
(1) POLMED memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna ungu dengan kode RGB:
128, 100, 162 yang ditengahnya terdapat lambang POLMED.
(2) Bendera POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
No.
Warna Lambang Kode Warna (RGB) 1 biru segi lima 117-197-240 2 oranye matahari 253-224-0 3 hijau gunung 0-146-63 4 putih buku terbuka 255-255-255 5 ungu pita 128-100-162
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera POLMED diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 5
(1) Jurusan di lingkungan POLMED memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang POLMED serta di bawah lambang terdapat tulisan jurusan dengan jenis huruf times new roman.
(2) Bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Jurusan Teknik Mesin berwarna biru tua dengan kode RGB: 31, 73, 125 dan tulisan TEKNIK MESIN berwarna putih dengan kode RGB: 255, 255, 255, dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Jurusan Teknik Sipil berwarna coklat dengan kode RGB: 240, 165, 16 dan tulisan TEKNIK SIPIL berwarna putih dengan kode RGB: 255, 255, 255, dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Jurusan Teknik Elektro berwarna merah dengan kode RGB: 192, 0, 0 dan tulisan TEKNIK ELEKTRO berwarna putih dengan kode RGB: 255, 255, 255, dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Jurusan Akuntansi berwarna hijau dengan kode RGB: 146, 208, 80, dan tulisan AKUNTANSI berwarna hitam dengan kode RGB: 000, 000, 000, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Jurusan Administrasi Niaga berwarna oranye dengan kode RGB: 227, 108, 10 dan tulisan ADMINISTRASI NIAGA berwarna hitam dengan kode RGB: 000, 000, 000, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Jurusan Teknik Komputer dan Informatika berwarna putih dengan kode RGB: 255, 255, 255 dan tulisan TEKNIK KOMPUTER DAN INFORMATIKA berwarna hitam dengan kode RGB: 000, 000, 000, dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 6
(1) POLMED memiliki himne dan mars.
(2) Himne POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 7
(1) POLMED memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna ungu dengan kode RGB: 128, 100, 162 dan di bagian dada kiri terdapat lambang POLMED.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) POLMED menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program diploma, program magister terapan, dan dapat menyelenggarakan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di POLMED menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus di tahun yang sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kegiatan akademik di POLMED diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah tatap muka, seminar, simposium/lokakarya, diskusi panel, praktik laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, praktik kerja nyata, kunjungan industri, kerja praktik dan/atau magang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing jurusan sesuai dengan capaian pembelajaran masing-masing program studi, serta mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh POLMED.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilaksanakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atau yang sederajat;
b. lulus seleksi penerimaan; dan
c. persyaratan lain yang ditentukan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa POLMED setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) POLMED dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) POLMED dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) POLMED dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 16
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu dan menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya.
(5) Hasil penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan melalui seminar dan/atau publikasi kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian dipublikasikan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) POLMED melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan,
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat berdasarkan hasil kajian/penelitian.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan oleh POLMED atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau lembaga lain dari dalam dan luar negeri.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) POLMED memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari, yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga POLMED dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 19
Pasal 20
(1) POLMED memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) POLMED dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di POLMED.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) POLMED menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program diploma, program magister terapan, dan dapat menyelenggarakan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di POLMED menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus di tahun yang sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kegiatan akademik di POLMED diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah tatap muka, seminar, simposium/lokakarya, diskusi panel, praktik laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, praktik kerja nyata, kunjungan industri, kerja praktik dan/atau magang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing jurusan sesuai dengan capaian pembelajaran masing-masing program studi, serta mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh POLMED.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilaksanakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atau yang sederajat;
b. lulus seleksi penerimaan; dan
c. persyaratan lain yang ditentukan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa POLMED setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) POLMED dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) POLMED dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) POLMED dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu dan menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya.
(5) Hasil penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan melalui seminar dan/atau publikasi kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian dipublikasikan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) POLMED melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan,
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat berdasarkan hasil kajian/penelitian.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan oleh POLMED atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau lembaga lain dari dalam dan luar negeri.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) POLMED memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari, yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga POLMED dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) POLMED menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilakukan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial dan budaya bangsa, dan negara INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkaitan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) POLMED mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan/atau kelompok dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) POLMED dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik dan diarahkan untuk
memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) POLMED memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) POLMED dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di POLMED.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Misi POLMED:
a. memajukan pendidikan untuk menghasilkan tenaga vokasi yang profesional;
b. melaksanakan penelitian di bidang ilmu terapan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kewirausahaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara; dan
d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi dengan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
Pasal 24
Tujuan POLMED:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdisiplin, bermoral, berjiwa wirausaha, berwawasan lingkungan, dan relevan dengan perkembangan dunia usaha dan industri;
b. menghasilkan penelitian terapan bermutu untuk dimanfaatkan dalam kegiatan produktif dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan mampu menghadapi tantangan masa depan;
d. mewujudkan pelayanan prima dalam bidang penyelenggaraan pendidikan; dan
e. terjalinnya kemitraan yang saling menguntungkan dalam rangka peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi.
Pasal 25
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 POLMED menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi POLMED:
a. memajukan pendidikan untuk menghasilkan tenaga vokasi yang profesional;
b. melaksanakan penelitian di bidang ilmu terapan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kewirausahaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara; dan
d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi dengan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
Pasal 24
Tujuan POLMED:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdisiplin, bermoral, berjiwa wirausaha, berwawasan lingkungan, dan relevan dengan perkembangan dunia usaha dan industri;
b. menghasilkan penelitian terapan bermutu untuk dimanfaatkan dalam kegiatan produktif dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan mampu menghadapi tantangan masa depan;
d. mewujudkan pelayanan prima dalam bidang penyelenggaraan pendidikan; dan
e. terjalinnya kemitraan yang saling menguntungkan dalam rangka peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi.
Pasal 25
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 POLMED menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan norma/etika akademik dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 28
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. pembantu direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing jurusan.
(4) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(6) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(7) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan norma/etika akademik dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 28
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. pembantu direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing jurusan.
(4) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(6) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(7) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Direktur dan pembantu Direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 130/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan.
(3) POLMED dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan POLMED untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari organ POLMED;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan POLMED;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal serta mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 30
(1) Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Direktur dan pembantu Direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 130/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan.
(3) POLMED dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 31
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Pasal 32
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 9 (sembilan) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akutansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik, serta integritas yang tinggi; dan
f. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan POLMED.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Pasal 32
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 9 (sembilan) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akutansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik, serta integritas yang tinggi; dan
f. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan POLMED.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan di bidang non-akademik dan membantu pengembangan POLMED.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola POLMED; dan
d. membantu pengembangan POLMED.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha;
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
f. 1 (satu) orang dari unsur purnabakti POLMED.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan di bidang non-akademik dan membantu pengembangan POLMED.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola POLMED; dan
d. membantu pengembangan POLMED.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha;
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
f. 1 (satu) orang dari unsur purnabakti POLMED.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 60 (enam puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 60 (enam puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 35
(1) Dosen di lingkungan POLMED dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi POLMED.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
dan/atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk POLMED.
Pasal 36
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
f. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
g. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. memiliki kualifikasi pendidikan/disiplin ilmu yang serumpun bagi ketua jurusan;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar POLMED.
Pasal 37
Pasal 38
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 39
(1) Pembantu direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan pembantu direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 40
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan seketaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 41
(1) Kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Kepala laboratorium/studio diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. administrator/kepala bagian; dan
b. pengawas/kepala subbagian.
(2) Pejabat administrator/kepala bagian dan pejabat pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen di lingkungan POLMED dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi POLMED.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
dan/atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk POLMED.
Pasal 36
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
f. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
g. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. memiliki kualifikasi pendidikan/disiplin ilmu yang serumpun bagi ketua jurusan;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar POLMED.
Pasal 37
Pasal 38
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 39
(1) Pembantu direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan pembantu direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 40
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan seketaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 41
(1) Kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Kepala laboratorium/studio diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. administrator/kepala bagian; dan
b. pengawas/kepala subbagian.
(2) Pejabat administrator/kepala bagian dan pejabat pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal.
(3) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan ketua dan seketaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal.
(3) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan ketua dan seketaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur yang sebelumnya.
(2) Pembantu direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 51
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sebelumnya.
(2) Kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 53
Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(1) Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur yang sebelumnya.
(2) Pembantu direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 51
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sebelumnya.
(2) Kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 53
Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
Pasal 54
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan Negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
(5) Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur.
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif atas usul ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan Negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
(5) Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur.
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif atas usul ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLMED merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLMED dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. obyektif;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLMED terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen kepegawaian;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Hasil pengawasan dilaporkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLMED diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen POLMED terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada POLMED.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada POLMED.
(4) Pengangkatan Dosen POLMED dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pembinaan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan POLMED terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(2) Pengangkatan dan pembinaan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan sesuai dengan norma dan etika di lingkungan POLMED;
b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, penalaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan sarana dan prasarana POLMED dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran;
d. memperoleh bimbingan dari Dosen dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi program studi serta hasil belajar yang dicapai;
f. menyelesaikan studi sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan kemampuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan
h. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh POLMED.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menjaga norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. mematuhi semua peraturan yang berlaku di POLMED;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. menjaga wibawa dan nama baik POLMED; dan
h. ikut memelihara sarana dan prasarana POLMED serta kebersihan, ketertiban, kesopanan, dan keamanan kampus.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 65
(1) Mahasiswa POLMED dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebagai sarana dan wadah untuk menaungi kegiatan kemahasiswaan.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas persetujuan Direktur.
(5) Organisasi kemahasiswan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat POLMED dan jurusan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 66
(1) Alumni POLMED merupakan seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di POLMED atau lulus dari POLMED.
(2) Alumni POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang bernama Ikatan Alumni Polmed (IKAL POLMED).
(3) Struktur organisasi dan tata kerja alumni POLMED diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni Polmed (IKAL POLMED).
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas utama dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan/atau kegiatan penunjang lainnya.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan sarana dan prasarana oleh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien sesuai dengan prosedur operasi standar.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja POLMED disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri.
(3) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
(4) POLMED menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pengelolaan anggaran POLMED diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) POLMED dapat menjalin kerja sama bidang akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi/lembaga lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. publikasi terbitan berkala ilmiah; dan
i. penyelenggaraan seminar bersama.
(3) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan:
a. membangun kemitraan dengan institusi lain yang profesional baik lokal, regional maupun internasional untuk mendukung peningkatan kualitas POLMED seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
b. mencarikan tempat praktik kerja lapangan (PKL) bagi Mahasiswa POLMED;
c. mencarikan peluang kerja bagi alumni POLMED;
d. memperluas kesempatan Sivitas Akademika mengembangkan prestasi akademik dan profesionalisme melalui kerja sama dengan instansi mitra;
e. menjalin kemitraan dengan lembaga donor untuk pengembangan kerja sama dengan dasar kebersamaan dan profesionalisme;
f. meningkatkan kemampuan perkembangan lembaga dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
g. mengembangkan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan bisnis; dan
h. memperkuat dukungan pengembangan visi dan misi jurusan, program studi, dan unit penunjang akademik.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan internasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) POLMED menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Sistem penjaminan mutu internal POLMED bertujuan:
a. tersedianya standar operasional prosedur p ada setiap simpul layanan;
b. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
d. mendorong semua pihak/unit di POLMED untuk bekerja mencapai tujuan.
(4) Sistem penjaminan mutu internal POLMED dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(5) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal POLMED terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang:
a. akademik; dan
b. non-akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 71
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan program studi dan institusi yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
(2) Akreditasi dilakukan untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan penyelenggara program pendidikan untuk mencapai atau melebihi standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Direktur dan pimpinan unit organisasi di lingkungan POLMED bertanggung jawab dalam pelaksanaan akreditasi.
(4) Pelaksanaan akreditasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan POLMED terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Direktur; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara penetapan peraturan dan keputusan di lingkungan POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan di POLMED dapat berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya ujian masuk POLMED;
c. hasil kontrak kerja sama dengan pihak lain;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah; dan/atau
f. penerimaan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) Kekayaan POLMED meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola POLMED.
(2) Seluruh kekayaan POLMED dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kekayaan POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan POLMED.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ POLMED.
(3) Wakil dari organ POLMED sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua, sekretaris, dan 6 (enam) orang anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen;
b. 4 (empat) orang wakil organ Direktur;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ POLMED yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ POLMED sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 082/O/2004 tentang Statuta Politeknik Negeri Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) POLMED melakukan penilaian proses dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian, latihan, pelaksanaan tugas, kemampuan kerja, hasil kerja, laporan, dan/atau penilaian lainnya.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(5) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(7) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kesanggupan atau kecakapan untuk menjalankan sesuatu yang diwujudkan melalui tindakannya dalam melaksanaan tugas yang diberikan.
(8) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan obyek berwujud yang merupakan hasil pelaksanaan tugas sebagai bagian dari suatu kewajiban Mahasiswa.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan suatu bentuk penyampaian, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban secara tertulis.
(10) Penilaian proses dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
c. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
d. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
e. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) POLMED menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilakukan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial dan budaya bangsa, dan negara INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkaitan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) POLMED mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan/atau kelompok dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) POLMED dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik dan diarahkan untuk
memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) POLMED melakukan penilaian proses dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian, latihan, pelaksanaan tugas, kemampuan kerja, hasil kerja, laporan, dan/atau penilaian lainnya.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(5) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(7) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kesanggupan atau kecakapan untuk menjalankan sesuatu yang diwujudkan melalui tindakannya dalam melaksanaan tugas yang diberikan.
(8) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan obyek berwujud yang merupakan hasil pelaksanaan tugas sebagai bagian dari suatu kewajiban Mahasiswa.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan suatu bentuk penyampaian, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban secara tertulis.
(10) Penilaian proses dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
c. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
d. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
e. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan POLMED untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari organ POLMED;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan POLMED;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal serta mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan POLMED dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/ studio, atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(3) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi POLMED.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk POLMED.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana;
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
f. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik dan integritas yang tinggi;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
j. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan POLMED dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/ studio, atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(3) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi POLMED.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk POLMED.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana;
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
f. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik dan integritas yang tinggi;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
j. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.