Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.
2. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.
3. Akreditasi Jurnal Ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
4. Asesor adalah seorang atau sekelompok orang yang melakukan penilaian atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
6. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.