Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yang selanjutnya disingkat JFAKS adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
4. Standar Kompetensi JFAKS adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas JFAKS.
5. Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah yang menggunakan JFAKS.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.