Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154B, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber manusia bidang
kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial;
c. pelaksanaan penyelenggaraan sekolah rakyat;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bidang Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi penjangkauan calon peserta didik serta pengelolaan data dan pembinaan peserta didik sekolah rakyat.
Pasal 154AA Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154Z, Bidang Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang koordinasi penjangkauan calon peserta didik, serta pengelolaan data dan pembinaan peserta didik sekolah rakyat;
b. penyiapan bahan dan koordinasi fasilitasi penjangkauan calon peserta didik sekolah rakyat;
c. penyiapan dan koordinasi fasilitasi persiapan peserta didik sekolah rakyat;
d. penyiapan bahan dan koordinasi fasilitasi pengelolaan data peserta didik sekolah rakyat;
e. penyiapan bahan dan koordinasi fasilitasi pembinaan peserta didik sekolah rakyat;
f. penyiapan bahan dan koordinasi fasilitasi pengembangan potensi peserta didik sekolah rakyat;
dan
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 154AB Bidang Peserta Didik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154AC Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
Pasal 154AD Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154AC, Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah rakyat;
b. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan tata kelola sarana dan prasarana sekolah rakyat;
c. penyiapan bahan dan koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rakyat;
d. penyiapan bahan dan koordinasi perencanaan dan pengembangan sarana prasarana sekolah rakyat;
e. penyiapan bahan dan koordinasi penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah rakyat;
f. penyiapan bahan dan koordinasi pembangunan sarana dan prasarana sekolah rakyat; dan
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 154AE Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154AF Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja serta kerumahtanggaan Pusat.
Pasal 154AG Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154AF, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; dan
b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 154AH Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN SOSIAL
BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI KESEJAHTERAAN SOSIAL BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN BIDANG PESERTA DIDIK BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SEKOLAH RAKYAT BIDANG KEMITRAAN DAN ALUMNI BIDANG KEASRAMAAN BIDANG EVALUASI UPT PUSAT PEMBELAJARAN SEKOLAH RAKYAT BAGIAN UMUM SEKRETARIAT BADAN BAGIAN TATA USAHA PUSAT SUMBER DAYA SEKOLAH RAKYAT BIDANG SARANA DAN PRASARANA BAGIAN TATA USAHA BAGIAN TATA USAHA UPT BAGIAN TATA USAHA PUSAT PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENGEMBANGAN PROFESI KESEJAHTERAAN SOSIAL PUSAT KEMITRAAN DAN EVALUASI SEKOLAH RAKYAT
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAIFULLAH YUSUF