Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
2. Indeks Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Ikesos adalah indikator yang dapat menggambarkan taraf Kesejahteraan Sosial masyarakat berdasarkan dimensi kebutuhan dasar, peranan sosial, dan keberdayaan ekonomi.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.