Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
2. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian Bantuan Sosial bersyarat berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau rentan.
3. Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
4. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
5. Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau rentan berdasarkan penetapan pejabat yang membidangi pelaksanaan PKH.
6. Bantuan Komplementer adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, subsidi nonenergi, ekonomi, perumahan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan/atau bidang lainnya.
7. Verifikasi Komitmen adalah proses yang dilakukan oleh pendamping sosial untuk memastikan KPM memenuhi kewajiban mereka terkait dengan layanan kesehatan dan pendidikan.
8. Pemutakhiran Data adalah proses memperbarui dan/atau melengkapi data mengenai Bantuan Sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang sudah ada dan/atau pengusulan data untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi.
9. Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga yang selanjutnya disingkat P2K2 adalah proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku dan perencanaan kehidupan menuju kemandirian.
10. Pengaduan adalah proses penyampaian informasi, keluhan, atau masalah yang terkait dengan pelaksanaan PKH.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.