Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Program Persiapan adalah serangkaian kegiatan terstruktur yang dirancang untuk menyiapkan Peserta Didik dari aspek kognitif, sikap, dan keterampilan agar mampu beradaptasi secara fisik, mental, sosial, spiritual, dan akademik di dalam suasana dan lingkungan
akademik baru.
6. Program Akademik adalah serangkaian kegiatan terstruktur yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi akademik Peserta Didik melalui proses pembelajaran dalam intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler untuk mendukung proses belajar mengajar dalam mencapai tujuan pendidikan.
7. Program Asrama adalah serangkaian kegiatan terstruktur yang dirancang untuk mengembangkan karakter Peserta Didik berbasis pengasuhan, pembiasaan, dan pembentukan ekosistem positif untuk menjamin tumbuh kembang yang sehat dan aman.
8. Layanan Bimbingan Konseling adalah layanan sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau Guru bimbingan konseling untuk memfasilitasi perkembangan Peserta Didik dalam mencapai kemandirian hidup.
9. Layanan Pekerjaan Sosial adalah layanan sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh pekerja sosial untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan kualitas hidup Peserta Didik.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(1) Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengacu pada standar nasional pendidikan, kerangka dasar, dan struktur Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperkaya dengan penguatan karakter dan pemahaman nilai keagamaan, kecakapan hidup, dan psikososial.
(3) Pengayaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui program:
a. persiapan;
b. akademik; dan
c. asrama.
(4) Selain program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengayaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat dilaksanakan melalui layanan:
a. bimbingan konseling; dan
b. pekerjaan sosial.
(5) Pengayaan Kurikulum pada Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diarahkan untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi:
a. nilai akhlak mulia dan keagamaan;
b. karakter kepemimpinan;
c. penguasaan bahasa dan literasi digital;
d. penguasaan kecakapan hidup;
e. penguasaan vokasional dan kewirausahaan; dan
f. capaian akademik.